Aktivis Antikorupsi Gelar Aksi di Gedung DPRK dan Kejari Aceh Tenggara


author photo

17 Sep 2021 - 20.01 WIB




Aceh Tenggara | Aktivis Antikorupsi dan Lsm Tipikor kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. 

mereka menuntut pihak Legislatif dan Yudikatif menyelidiki dan memanggil para pihak yang terlibat dalam kegiatan pada Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, tahun anggaran 2020 lalu. 

Ketua Lsm Tipikor, Jufri selaku koordinator aksi dalam orasinya meminta, pihak Aparat Penegak Hukum melidik kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, tahun anggaran 2020 lalu. 

Ia juga minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani kasus yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2020 lalu, yang terindikasi korupsi. 

"Jangan seolah-olah Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara kebal hukum." Teriak Jufri berapi-api, pada jum'at (17/9) didepan gedung kantor Kejari Aceh Tenggara. 

Mereka juga minta periksa oknum Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se- Aceh Tenggara. 

Dalam kesempatan itu, pihak Kejari Aceh Tenggara, berterima kasih kunjungan Lsm Tipikor dan akvitis antikorupsi di depan gedung Kejaksaan Aceh Tenggara. 

Pihak Kejari juga menerima berkas laporan yang diberikan Lsm Tipikor dan akvitis antikorupsi untuk ditindak-lanjuti. 

Ditempat terpisah di hari yang sama, tepatnya didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, aktivis antikorupsi, Dahrinsyah meminta pihak dewan untuk dapat memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se- Aceh Tenggara. 

Menurutnya, pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesemas ke gedung dewan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Mereka juga sempat membakar ban bekas di permukaan jalan jendral ahmad yani, namun tidak menggganggu pengguna jalan. Aksi ini berjalan dengan damai hingga akhir.


Tuntutan Lsm Tipikor dan Aktivis Antikorupsi Aceh Tenggara:
- Minta Kepada Kapolres Aceh Tenggara, untuk dapat memeriksa kegiatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas se- Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020. 

- Minta Kepada Kajari Aceh Tenggara, untuk dapat memeriksa oknum Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se- Aceh Tenggara. 

- Minta Kepada DPRK Aceh Tenggara, memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se- Aceh Tenggara, untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bagikan:
KOMENTAR