Kepsek SD Negeri 13 Muara Dua Lhokseumawe Lakukan Pemotongan Beasiswa PIP Dengan Dalih Beli Seragam Batik


author photo

22 Nov 2021 - 11.10 WIB


LHOKSEUMAWE – Sejumlah wali murid sekolah Dasar Negeri 13 di bawah Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe mengeluhkan pemotongan dana PIP per siswa dengan dalih pembelian seragam batik, Senin, 22 Nov 2021.

Wali Murid merasa hal tersebut aneh dan keberatan dengan pemotongan tersebut, karena baju anak mereka masi terlihat bagus serta layak digunakan namun terkesan dipaksakan.

Menurut keterangan yang didapat dari salah satu wali murid yang tak ingin disebutkan namanya, pihak sekolah memotong PIP karena harus membeli pakaian batik anak mereka," Saya sudah tanya kenapa PIP dipotong, katanya untuk membeli pakaian batik, saya bilang kan anak saya sudah kelas lima, namun pihak sekolah enggan menjawab sambil memberi sisa PIP kepada kami", ucapnya pada pewarta media ini.

Wali murid mengharapkan kepada Kapala Dinas Pendidikan Lhokseumawe untuk mengevaluasi kebijakan Kepala sekolah yang menurut mereka adalah kebijakan sepihak.

Abdul Malik kabid pendidikan dasar yang dimintai keterangan,  mengatakan tidak ada aturan yang mengatur akan hal itu.

"Secara aturan tidak ada...tapi Dana PIP tersebut memang untuk kebutuhan peserta didik itu sendiri", ungkapnya, pada hari sabtu 20 November 2021.

Azhar kepala sekolah SD negeri 13 membantah hal tersebut, ia mengatakan sebelumnya kami sudah pernah dilakukan rapat.

Lanjutnya saya sudah lakukan rapat dengan komite dan yang hadir saat itu ada wali murid sekitar 28 orang," jelasnya, yang dihubungi Senin 22 November 2021.

Tambahnya ia juga mengatakan apabila ada satu murid saja yang tidak mau kegiatan ini berlangsung maka tidak jadi dilakukan. Saya lihat semua setuju, kalaupun ada wali yang tak setuju ya tidak jadi dilakukan, karna di sekolah kami tidak pernah ada baju batik," paparnya.

Diharapkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan supaya mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan, dan juga memeriksa penggunaan anggaran Bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Mr)
Bagikan:
KOMENTAR