Mahasiswa Bersama Masyarakat Meminta Kapolda Aceh Segera Mencopot Kapolres Lhokseumawe


author photo

19 Nov 2021 - 15.47 WIB


Lhokseumawe || Elemen masyarakat yang tergabung dalam front batee VIII menggugat minta kapolda Aceh copot Kapolres Lhokseumawe, Jumat,19 November 2021.

Hal tersebut dilakukan karena tindakan diskriminatif dan intimidatif dalam pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihak polres Lhokseumawe diatas tanahnya masyarakat sendiri dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang dinilai telah diserobot oleh PT.Setya Agung.

"Polres Lhokseumawe dinilai tidak menjalankan tupoksi kapolri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002," ungkap Nanda rizki mahasiswa yang mewakili elemen masyarakat.

Mahasiswa bersama masyarakat meminta BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah tanah HGU milik (PT.Setya Agung) dengan tanah ulayat desa kilometer VIII, kecamatan Simpang keramat, kabupaten Aceh Utara.

Lanjutnya mahasiswa bersama masyarakat juga meminta pejabat terkait untuk segera mencabut izin PT. Setya Agung yang secara terang terangan sudah melakukan penyerobotan tanah dan lahan masyarakat.

Penulis: Ahmad Mirzda
Bagikan:
KOMENTAR