Rp 1,6 Miliar Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Lhokseumawe Sarat Korupsi


author photo

22 Nov 2021 - 14.20 WIB


Lhokseumawe - Pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe yang di bangun oleh CV. Sinar Mutiara anggaran Rp 1.672.458.000 bersumber dari APBK DOKA 20021 sarat dengan Korupsi. 

Pasalnya bangun yang di bangun di pekarangan halaman Dinas Pendidikan, Mongudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dikerjakan asal jadi, hal itu terlihat dari adukan semen dan pasir tidak ada takaran. Selanjutnya atap rangka baja dan kosen yang di gunakan sangat tipis.

Kemudian pemborong menggunakan pasir kotor bercampur batu (sertu) untuk pengocoran pondasi, seharusnya menggunakan pasir bersih dan batu bersih sesuai dengan standar bangunan agar bangunan lebih kokoh dan kuat.

Selain itu, sejumlah pekerja proyek tersebut tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, bahkan gaji pekerja tidak dibayar, hal itu di keluhkan oleh salah seorang pekerja bernama Jamil. Dirinya tidak di bayangkan gajinya sebesar Rp 1 juta.

Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. Teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Kepada pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengawasi mutu dan kualitas pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe supaya tidak terjadi  korupsi yang merugikan negara.

"Terkait ada pekerja yang belum di bayar gaji itu bukan tanggung jawab kami perusahaan, sebab kami sudah membayar lunas pada mandor borongan. Jangan bawa-bawa nama perusahaan kami," Kata Adi Kontraktor CV. Sinar Mutiara yang di temui di lokasi proyek. Senin (22/11/2021).

Saat di tanyakan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dirinya menjawab sudah di bayar semuanya Rp 4,5 juta.(Mr)
Bagikan:
KOMENTAR