Kader Minta Ketua DPC Gerindra Banda Aceh Realisasikan Dana Kompensasi Caleg 2019


author photo

20 Jan 2022 - 19.16 WIB


 

Banda Aceh - Salah seorang kader Partai Gerindra Banda Aceh bernama Syafrial meminta Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh agar untuk dapat merealisasi/menyelesaikan dana kompensasi para mantan caleg atas perolehan suaranya pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Pemintaan supaya direalisasikannya dana kompensasi tersebut merupakan sebagai bentuk bagian hak semua para Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pemilu 2019 lalu, kecuali caleg yang memperoleh 300 suara minimal. 

Permintaan tersebut disampaikan mantan caleg 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Ulee Kareng Syiah Kuala Syafrial dalam keterangannya kepada media ini Kamis (20/1/2022).

Syafrial mengatakan, Hal tersebut sebagaimana janji Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh pada forum rapat Tanggal 18 Agustus 2021 lalu bahwa, dirinya akan menyelesaikan dana kompensasi tersebut kepada para caleg atas perolehan 300 suara kebawah. 

Namun, hingga saat ini belum dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kita Banda Aceh. Maka, saya selaku mantan Caleg DPRK Banda Aceh 2019 lalu meminta untuk segera direalisasikannya, pinta Syafrial. 

Apa alasan baginya sehingga dana kompensasi tersebut belum merealisasikannya. Sementara uang partai politik dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh sudah direalisasikan ke Partai, tapi kenapa Ketua DPC Partai Gerindra Banda Aceh sudah 2 (dua) tahun tidak juga merealisasikannya, tanya Syafrial. 

Padahal Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda mengatakan hal itu dalam forum rapat Partai Tanggal 18 Agustus 2021 lalu di Aula Kantor Partai Gerindra Kota Banda Aceh yang di hadiri sekitar 35 peserta internal Partai dan langsung disaksikan oleh Koordinator Daerah (Korda) Banda Aceh Partai Gerindra yang terdiri Drs. Abdurrahman Ahmad, Rosmaini, Saiful Bahri, Maulisman dan Saiful Bahagia berjanji akan menyelesaikannya segera, kata Syafrial.

Tapi sambung Syafrial lagi, hingga saat ini Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh juga belum merealisasikan dana kompensasi yang menjadi bagian haknya sebagai caleg DPRK 2019 dari Partai Gerindra. 

Jika dana tersebut tidak direalisasikannya maka Ketua DPc Gerindra Kota Banda Aceh saya nilai telah melakukan pembohongan terhadap dirinya juga mantan-mantan Caleg Gerindra lainnya, kata syafrial. 

Syafrial menambahkan, jika itu tidak di realisasikannya maka, saya meminta aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) agar dapat menyelidiki/mengusut serta memproses atas kebohongannya itu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dan saya meminta aparat penegak hukum juga harus menyelidiki seluruh uang Negara yang dialokasikan dari Kesbangpol Kota Banda Aceh ke Partai Gerindra Banda Aceh kemana saja penggunaannya. 

Aparat penegak hukum juga untuk dapat menyelidiki semua anggaran pekerjaan yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRK Banda Aceh yang dikerjakan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh, pinta Syafrial. (Wen)
Bagikan:
KOMENTAR