Hendak Jual Tulang Gajah ,Dua Pelaku di Amankan Polisi


author photo

21 Jun 2022 - 14.59 WIB


Langsa - Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga menjual organ 
bagian tubuh tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam goni.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili Nursholawsti Chairi Z menyampaikan kedua tersangka MA dan ZU diamankan saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh dibelakang dengan tujuan ke rumah AD ( DPO ).

"Barang bukti yang diamankan dari MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF," kata Kasat Reskrim dalam keterangan pers nya,Selasa(21/6/2022).

Dan dari keterangan kedua tersangka mengaku bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM warga Kecamatan, Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.

Namum,sambung Kasat, untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Iwan)
Bagikan:
KOMENTAR