MUBES Bodong DEMA Fakultas Syariah dan Hukum


author photo

13 Agu 2022 - 11.52 WIB




Musyawarah Besar (MUBES) untuk pemilihan Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum telah dilaksanakan, pada Rabu (10/8/2022).

Mubes ini merupakan mubes lanjutan daripada mubes I yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2022 dan Mubes II yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Mubes sebelumnya ditunda dikarenakan ada berbagai polemik dalam pelaksanaannya, sehingga mubes tersebut ditunda. Mubes lanjutan ini menghasilkan keputusan yaitu ditetapkannya calon ketua nomor urut 2 yaitu Shahiebul Marwah sebagai Ketua Umum DEMA FSH. Namun dalam pelaksanaan mubes lanjutan ini, muncul berbagai polemik dan penilaian bahwa mubes ini cacat secara prosedural. Berbagai alasan menjadi dasar atas argumentasi tersebut. Diantaranya adalah pelaksanaan mubes yang tanpa perizinan dari pihak dekanan. 

"Kami telah mengonfirmasi kepada pihak Tata Usaha dan Wakil Dekan III bahwa terkait pelaksanaan mubes hari ini tidak ada perizinan dan seharusnya segala  aktivitas mahasiswa di kampus UIN Ar-Raniry ditiadakan mengingat ini adalah masa libur kampus kecuali urusan administrasi, " kata Muhammad Shafri selaku ketua tim pemenangan calon ketua nomor urut 1 yang dikutip media ini, pada Jumat (12/8/2022). 

Dalam pelaksanaan mubes ini juga ditemukan berbagai kejanggalan, salah satunya ada di surat delegasi dimana surat delegasi tidak ada pelampiran tanda tangan dari ketua lembaga selaku pihak yang memberi delegasi.

"Banyak kejanggalan yang kita temukan di surat permohonan delegasi tersebut yaitu aturan penomoran surat yang amburadul dimana surat permohonan yang harusnya berkode 03 namun tidak ditulis dan di penomoran surat ditulis bahwa surat dikeluarkan bulan 7 namun di keterangan tanggal surat ditulis bahwa surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus. Dalam surat juga tidak diminta lampirkan tanda tangan dari ketua lembaga selaku pihak yang memberi delegasi. Ini membuktikan bahwa pihak yang mengeluarkan surat tersebut dalam hal ini Senat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry tidak mengerti teknis surat-menyurat," ucap Shafri. 

Ia juga menambahkan dalam surat delegasi tersebut, salah satu agenda mubes adalah melanjutkan pelaksanaan mubes yang tertunda sebelumnya. Namun delegasi dari mubes sebelumnya dalam hal ini leting 2018 tidak diizinkan untuk menjadi peserta mubes. 

"Pada hari ini pihak Senat Fakultas Syariah dan Hukum dan panitia penyelenggara mubes telah mempertontonkan kepada publik kedunguan yang hakiki dimana agenda mubes dilanjutkan namun delegasi untuk peserta mubes harus digantikan sedangkan dalam tata tertib mubes pada mubes sebelumnya yang ditunda bahwa forum telah sepakat delegasi tidak bisa digantikan. Ini adalah sebuah standar ganda yang sangat bodoh yang dipertontonkan kepada publik, sebuah pola pikir yang rusak," tambahnya. 

Terkait penetapan Shabiebul Marwah sebagai Ketua Umum DEMA FSH, ia mengatakan bahwa jabatan tersebut tidak sah diamanahkan kepadanya karena menurutnya, Shabiebul Marwah tidak lulus fit and proper test sebagai syarat utama Calon Ketua Umum DEMA FSH yaitu IPK yang tidak mencukupi. Jelas dalam Peraturan Organisasi Mahasiswa disebutkan bahwa persyaratan IPK bagi ketua lembaga DEMA FSH adalah 3,25 sedangkan pada hari ini IPK nya telah diturunkan menjadi 3,10. Harusnya kalo tidak cukup syarat tidak usahlah terlalu ngebet buat nyalon toh masih banyak yang lebih berkompeten untuk menjadi calon ketua," tuturnya. 

Terakhir sebagai penutup, ia mengutuk keras hasil daripada mubes bodong tersebut dan berharap semoga ada tindak lanjut dari pihak dekanan dalam hal ini Wakil Dekan III untuk menindaklanjuti mubes bodong tersebut.

"Indikasi adanya partiality politic dan romantisme dalam politik ternyata memang benar adanya dan sangat kita sayangkan hal ini kita saksiakan bersama terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum yang kita cintai ini. Ini adalah hal yang sangat memalukan dimana hukum telah mati di Fakultas Syariah dan Hukum," tutupnya.(**)
Bagikan:
KOMENTAR