Ini Pandangan Fraksi Partai Aceh Pada Paripurna II DPRK Bireuen Qanun Perubahan APBK 2022


author photo

29 Sep 2022 - 14.48 WIB


Bireuen | radaraaceh.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melaksanakan kegiatan rapat paripurna masa Persidangan II Rancangan Qanun Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen, yang berlangsung di Aula Setempat, Pada 29 September 2022.

Dalam pandangan Fraksi-fraksi pada perubahan APBKP ini, Fraksi Partai Aceh menyampaikan beberapa pandangan, dalam hal ini disampaikan langsung oleh Sufyannur SE Selaku anggota, Berikut pemandangannya.

Perubahan APBK yang disebabkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Angaran). Apabila demikian, kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBK serta Prioritas dan Flafon Sementara atas perubahan APBK tersebut. Rancangan kebijakan umum perubahan APBK harus memuat secara lengkap penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya;

2. Program dan kegiatan yang dapat di susulkan untuk ditampung dalam perubahan APBK dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBK untuk tahun anggaran berjalan;

3. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBK apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapai; 

4. Capaiaan target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBK apabila melaupaui asumsi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran  (KUPA).

Setelah melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen tahun Anggaran  2022, maka Fraksi Partai Aceh ingin mengajukan beberapa pertanyaan, yaitu:

1. Parawisata dalam Kab Bireuen merupakan sektor yang menjanjikan terutama untuk pogram DAK dan PAD,  tapi sayangnya  sektor tersebut di biarkan begitu saja oleh pemerintah  Kab Bireuen  seharusnya pemerintah harus bergerak cepat untuk mengelola potensi wisata dalam wilayah Kab Bireuen , maka dari itu pemerintah kab bireuen harus segera membuat rencana induk perwisata daerah (RIPERDA) yang  selanjutnya di tuangkan dalam  qanun kabupaten bireuen,sebagai prasyarat untuk kita dapat kan DAK dari sektor  wisata dan PAD  mohon tanggapan nya.

2. Kami Fraksi Partai  Aceh meminta kepada   pemerintah daerah  agar bisa  menuntaskankan  lanjutan   pembangunan  jalan  yang menghubungkan 5 Desa ( desa Paloh limeng, Abeuk Usong, Blang Seupeng, Blang Gandai,  Cot iboeh) beserta jalan Desa Cot Mugo dan Desa Alu Limeng di Kecamatan Jeumpa mengingat jalan sangat di butuhkan oleh masyarakat


3. Fraksi Partai Aceh mengingatkan saudara PJ bupati untuk segera mengambil alih lahan HGU yang sudah mati untuk di bagikan kepada rakyat mohon ketegasan saudara PJ bupati dan jangan di sepelekan, karena ini merupakan sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat yang terus menerus terjadi dan tidak pernah terselesaikan.

4. Sektor Pertambangan di Kab Bireuen sangat menjanjikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi masyarakat Kab Bireuen, terutama pasir dan bebatuan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini belum terealisasi menjadi sumber pendapatan Asli Daerah.  Padahal dalam Undang Undang  No 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah ,  telah memberikan kewenangan kepada Kabupaten untuk menetapkan dan mengelola PAD. Mohon penjelasan saudara PJ Bupati Bireuen terkait dengan persoalan tersebut, apa langkah langkah yang akan dilakukan untuk menjadikan sektor tambang tersebut sebagai sumber PAD baru untuk kabuaten Bireuen.

5. Perlu segera perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan jalan raja, Desa geulanggang gampong  yang terhubung  Blang Tingkeum yang tembus ke sekolah SD I.T Azkia lebih kurang 1500 meter,dan selama ini jalan tersebut belum pernah di aspal. 

6. Fraksi Partai Aceh meminta kepada PJ Bupati Bireuen agar bisa menperioritas Anggaran terhadap pembangunan jalan kecamatan  yang menghubungkan Desa Blang Bladeh, Desa Abeuk Tingkeum, Desa Blang Mee dan Desa Blang Seupeng, karena mengingat jalan tersebut adalah jalan yang selalu di lalui oleh anak sekolah dan masyarakat 
7. Pembangunan irigasi di Desa Geulanggang Gampong yang tembus pasar induk cureh, perlu atensi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki secara permanen tanggul yang ,jebol, di karenakan sewaktu waktu kalau di rehab tidak sanggup menahan tekanan air sehingga anggaran akan terbuang sia-sia dan  mengakibatkan terendamnya rumah warga beserta lahan pertanian

8. Perlu perhatian Pemerintah  daerah terhadap pembangunan jalan lingkungan gampong Juli seutui yang terhubung dengan desa Juli mns.

9. Dalam hal pengelolaan sampah, Bireuen merupakan daerah transit yang seharusnya sudah menjadi kota Adipura agar orang yang singgah di Bireuen tenang dan nyaman, tapi sayangnya persoalan persampahan menjadi momok yang menjadi kendala untuk menjadi kota Adipura, hal itu terjadi karena pemerintah tidak serius sama sekali dalam hal persampahan, salah satu contoh Qanun restribusi sampah yang sudah begitu lama belum juga di revisi, perbub pengolaan sampah juga belum adadan Gampong proklim dan bersinar belum ada di Kab Bireun. Maka dari itu fraksi partai aceh mengharapkan pemerintah serius dalam hal pengolaan sampah dalam wilayah Kab bireuen secara terintergrasi mulai dari gampong, pihak swasta dan pemerintah harus di intergrasikan dalam pengolaan sampah, agar target DID sektor lingkungan dan kota Adipura dapat di raih di masa akan datang .

10. Qanun no 6 tahun 2018 tentang pemerintah Gampong memandatkan bahwa tgk Imum bagian dari pemerintahan Gampong, Maka dari itu kami fraksi Partai Aceh meminta kepada pemerintah Kab Bireuen untuk memperhatikan kesejahteraan tgk Imum dengan menaikan insentif tgk imum Gampong dan memfusingkan lembaga imum Gampong menjadi lembaga yang tidak terpisahkan dari lembaga pemerintah Gampong. 

Dalam paripurna ini para anggota DPRK Bireuen, Pj Bupati yang diwakili oleh Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad, asisten 2 dan asisten 3, para kepala dinas, dan para camat.(FaZ)
Bagikan:
KOMENTAR