Sindikat TPPO Wilayah Aceh Diringkus Tim Gabungan Deninteldam IM


author photo

28 Jan 2023 - 13.14 WIB


Banda Aceh  - Tim gabungan detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN 31 tahun, yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib. Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara tim gabungan Deninteldam IM dan satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

Pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga dusun pembangunan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang berinisial MN yang merupakan bagian dari sindikat TPPO  imigran etnis rohingya. 

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta piket koramil 06/MYP menghubungi kades Tualang Baro dan kadus Desa pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi, lalu kemudian Tim gabungan beserta kades dan kadus tersebut menuju rumah MN.

MN ditemukan dalam posisinya sedang bersembunyi dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia. 

Pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya HD, dari negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1500 ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462. Selanjutnya menuju kota Medan, dan tanggal 31 Desember 2022, berangkat menuju kabupaten Aceh Tamiang, setibanya di Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh D yang merupakan agen rohingya Tanjung Balai, Umenjemput pengungsi rohingya yang telah kabur dari kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000.

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung abalai untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkat ke Malaysia, saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Pada tanggal 9 Januari 2023, MN  menggunakan kendaraan Avanza dengan supir J, kembali ke Aceh Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama dua hari di rumah MN, selanjutnya disewakan di rumah untuk E di Kabupaten Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki rohingya yang kabur dari gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe.

Kemudian tujuh orang rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama empat hari, dan selanjutnya dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari H, dan diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah HW mertua dari MN berupa, 6 Buah Handphone, 1 buku tabungan Bank BNI, 2 kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 dompet, 1 lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe, 4 lembar kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1  Pasport Malaysia, 1 kertas pegadaian Kota Kuala Simpang.

Saat ini MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran rohingya di wilayah Aceh Sumbagut dan Malaysia. (Rel)
Bagikan:
KOMENTAR