Ada apa Dibalik Dispensasi Nikah yang Kian Merebak di Kalangan Pelajar?


author photo

1 Feb 2023 - 10.41 WIB



Oleh: Lifa Umami, S.HI 
(Pemerhati Masalah Sosial)

Angka dispensasi nikah makin marak seiring merebaknya pergaulan bebas di kalangan remaja. Seperti dilansir media massa, ratusan pelajar SMP dan SMA di Kota Reog, Ponorogo, Jatim, hamil di luar nikah. Mereka ini mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo karena masih di bawah umur. Usia pernikahan sesuai Undang-Undang (UU) 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada 2019. Dalam UU tersebut, telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo merilis, anak-anak melakukan hubungan suami-istri akibat pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan. (Kaltim.prokal.co)

Fenomena akhir-akhir ini seperti yang terjadi di Ponorogo, Jatim, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah, dan kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Perbedaan di PPU dengan peristiwa di Ponorogo hanya soal jumlah. Di luar itu, di PPU banyak pula anak-anak usia 14 tahun yang menikah siri. 

Informasi ratusan anak menikah dini terjadi pada setahun terakhir ini, seperti pernyataan Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, kemarin, memantik keprihatinan sejumlah pihak. Anak-anak di bawah usia disebut-sebut menikah karena tradisi atau dijodohkan. (kaltim.prokal.co)

Padahal, tingginya angka permintaan dispensasi nikah yang saat ini marak terjadi penyebabnya adalah karena hamil di luar nikah.

Permohonan dispensasi nikah di Kota Balikpapan juga meningkat tajam seiring dengan implikasi hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi menjelaskan, pasca diberlakukan perubahan undang-undang tersebut permohonan dispensasi nikah naik hingga 300 persen. (Korankaltim.com, 06/10/2022)

Pendidikan Seks Remaja Mampukah Menyelesaikan Fenomena ini?

Masalah seks bebas di kalangan remaja Indonesia kian waktu makin banyak pelakunya, bahkan BKKBN mengatakan jika seks bebas telah menjadi masalah utama remaja.

Namun, yang terjadi di tengah masyarakat muslim, alih-alih berpikir tentang akar masalah yang sebenarnya, justru malah mengadopsi cara berpikir ideologi sekuler, salah satu yang ditawarkan sebagai solusi masalah seks bebas ini adalah sex education atau pendidikan seks. 

Minimnya pengetahuan tentang pendidikan seksualitas dan kespro dianggap penyebab para remaja melakukan seks diluar nikah. Maka, dalam sistem sekuler saat ini, solusinya adalah dengan menerapkan program terkait pendidikan seks dan kespro di sekolah dan menjadikannya sebagai mata pelajaran utama.

Sebagaimana yang disarankan oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB  bahwa setiap negara di dunia untuk menerapkan pendidikan seksual yang komprehensif, termasuk Indonesia. Rekomendasi ini berdasarkan pada kajian terbaru dari Global Education Monitoring (GEM) Report, UNESCO.

Menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah dengan menerapkan pendidikan seksual secara komprehensif merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi masalah seks bebas? Di sisi lain, arus liberalisasi seksual makin deras. Liberalisasi seksual terus dikampanyekan, baik melalui kurikulum pendidikan maupun media informasi dan hiburan. Berharap menyelesaikan masalah, sedangkan penyebab masalah tidak dihilangkan.

Program-program global yang diprakarsai PBB tersebut adalah racun bagi orang tua muslim dalam mendidik anaknya. Dan program global ini adalah bagian dari liberalisasi seksual yang menjadi komitmen negara-negara barat, termasuk legalisasi l9bt.


Sekularisme Liberalisme Biangnya 

Tingginya angka dispensasi nikah menjadi persoalan yang marak terjadi pada generasi muda saat ini. Angkanya naik berkali lipat akibat banyak yang tidak memenuhi syarat terkait usia. Yang sangat menyayat hati, mayoritas penyebab tingginya dispensasi nikah ini adalah kehamilan di luar nikah. Dikarenakan remaja saat ini sudah terjangkiti gaya hidup liberal yang mereka adopsi dari barat. Sehingga mereka bebas berbuat semaunya tidak lagi mempedulikan halal-haram.

Banyaknya angka dispensasi nikah yang diajukan dikarenakan hamil sebelum melangsungkan pernikahan adalah akibat sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan agama. Sekulerisme menjadikan remaja bertingkah laku bebas tanpa batas, tak lagi menganggap penting batasan syariat. Karena sekularisme menjadikan generasi muda menganggap kebahagiaan akan mereka dapatkan jika mereka bisa melakukan apapun yang mereka suka. Sehingga berpacaran hingga perzinaan adalah suatu hal yang tidak masalah bagi mereka. Bahkan mereka yang masih virgin dianggap kuno dan ketinggalan jaman.

Remaja muslim saat ini jauh dari gaya hidup yang Islami sesuai dengan aturan islam. Mereka mengaku beragama Islam, tetapi memiliki pemahaman sekuler. Sehingga dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, mereka tidak memakai aturan Islam, melainkan dengan pergaulan yang bebas tanpa batasan ala pergaulan orang -orang barat.

Dalam sistem sekuler, kebutuhan seksual menjadi sesuatu yang penting dan seolah harus diutamakan pemenuhannya. Akibatnya, rangsangan seksual adalah hal yang harus ada untuk menambah kepuasan syahwat mereka. Gempuran tayangan yang tidak mendidik banyak beredar di sosial media. Tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi yang memenuhi konten media seolah tak menjadi masalah untuk ditayangkan, bahkan beredar luas. Negarapun seperti tidak mampu untuk menghentikan peredarannya. Jadilah pintu perzinahan terbuka lebar akibat rangsangan syahwat yang tak terbendung. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh Allah SWT.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Saat ini,  zina banyak terjadi akibat lemahnya keimanan dan ketakwaan individu termasuk dikalangan remaja. Hal ini dikarenakan lalainya orang tua untuk membekali anak dengan akidah yang kuat, mereka juga tidak memberikan pemahaman kepada anak mereka untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Diperparah dengan masyarakat yang acuh terhadap pergaulan remaja yang semakin kebablasan. Amar makruf nahi mungkar dianggap mencampuri urusan orang lain sehingga banyak yang tidak mau melakukan. Karena dalam sistem sekuler, hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi. Ditambah lagi dengan rumitnya nikah di usia muda, yang dalam pandangan Islam itu adalah hal yang dibolehkan. 

Islam punya solusinya 

Kalaulah kaum muslimin mau menengok pada Islam dan memahaminya, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Sistem Islam memiliki solusi yang paripurna. Sehingga sistem islam akan mampu menyelesaikan permasalahan apapun termasuk disini adalah terkait dengan masalah dispensasi nikah yang marak saat ini dengan solusi yang tuntas.

Dalam Islam, penanaman akidah adalah hal yang paling penting dan utama yang harus dilakukan. Sistem Islam akan membentuk akidah yang benar pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta bersinergi dengan pihak sekolah. Sekolah dalam sistem Islam akan menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan. Tujuan pendidikan dalam sistem Islam adalah membentuk kepribadian islam, bukan hanya sekedar pintar dalam ilmu dunia, sains dan teknologi tapi minus adab serta jauh dari ketaatan.

Dalam aspek sosial, Sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syara'. Misalnya dalam masalah pendidikan dan kesehatan. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.

Sistem Islam akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan tayangan yang baik dan tidak bertentangan dengan syari'at. Media hanya boleh berisi tayangan yang bermanfaat, yaitu tayangan yang akan menguatkan akidah dan membentuk kepribadian Islam pada semua warga negara.

Sistem Islam juga akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Maka, negara akan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan perzinaan, karena zina adalah tindakan kriminal yang harus diberikan sanksi. Bukan hanya mereka yang memaksakan tindakan seksual dengan kekerasan saja yang akan di hukum, tapi mereka yang melakukan dengan suka sama suka juga akan diberikan hukuman.

Dalam Islam, jika seseorang sudah siap menikah maka akan dimudahkan. Batasan usia tidak menjadi penghalang bagi seseorang yang sudah siap menikah untuk bersegera menikah, sehingga akan meminimalisir tersalurkannya syahwat pada yang tidak dihalalkan.

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini. Jika Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan, manusia akan memiliki kehidupan yang berkah dan diliputi keridhaan Allah SWT.  Waallahu'alam bissowab
Bagikan:
KOMENTAR