Kajari Didesak Audit Penggunaan Anggaran di Sekretariat Bagian Umum Sekda Kota Banda Aceh


author photo

16 Jul 2025 - 15.30 WIB


Banda Aceh --- Aparat Penegak Hukum APH didesak untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat Bagian Umum Sekda Kota Banda Aceh tahun 2024, yang disinyalir terjadi nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dan tidak berdampak untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta penggunaan nya sangat rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara ucap salah satu tokoh masyarakat Kota Banda Aceh yang tidak mau nama disebut kepada tim liputan media Radaraceh.com, Rabu (16 Juli 2025).

Sebagai mana yang tercatat, penggunaan anggaran di Sekretariat Bagian Umum Sekda Kota Banda Aceh tahun 2024, diantaranya

- Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp 1.900.000.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 85.000.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 60.000.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 735.000.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp 564.447.500,-
- Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp 539.500.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp 4.500.000,-
- Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp 900.000.000,-
- Belanja Natura dan Pakan-Natura Rp 213.090.000,-
- Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor Rp 200.000.000,-
- Belanja Sewa Hotel Rp 100.000.000,-
- Belanja Sewa Gedung dan Bangunan Rp 20.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp 538.000.000,-
- Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 50.000.000,-
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp 78.980.000,-
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp 506.984.000,-
- Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Rp 300.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Bantu Eksplorasi-Alat Bantu Eksplorasi-Elektrik Rp 50.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Rp 100.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Air Minum-Jaringan Air Minum Lainnya Rp 90.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Listrik Lainnya Rp 50.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Telepon-Jaringan Telepon Lainnya Rp 20.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set Rp 51.240.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Rp 64.547.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp 130.000.000,-
- Belanja Pakaian batik Tradisional Rp 64.700.000,-
- Belanja Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga Rp 50.000.000,-
- Belanja Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga Rp 20.000.000,-
- Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH Rp 57.750.000,-
- Belanja Pakaian Adat Daerah Rp 27.000.000,-
- Belanja Pakaian Batik Tradisional Rp 14.000.000,-
- Belanja Pakaian Olahraga Rp 7.500.000,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata Rp 430.000.000,-
- Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Rp 63.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 941.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp 84.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Supir Rp 191.000.000,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Rp 229.851.900,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp 181.770.000,-
- Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya Rp 203.515.000,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp 152.585.000,-
- Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp 167.000.000,-
- Jasa Kebersihan Rumah Jabatan KDH, WKDH, Kantor dan Taman Balai Kota Rp 675.000.000,-
- Jasa Kebersihan Rumah Jabatan KDH, WKDH Kantor dan Taman Balai Kota Januari s/d Februari 2024 Rp 132.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I Rp 94.504.000,-
- service AC Standing Rp 36.720.000,-
- ganti Compresor 1 Pk Rp 88.160.000,-
- service AC Split 2 PK Rp 200.640.000,-
- Pemeliharaan Pagar Rp 361.000.000,-
- Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp 60.954.000,-
- Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp 15.000.000,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin Rp 43.800.000,-
- Belanja Kendaraan Bermotor Penumpang Rp 470.000.000,-
- Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp 562.380.000,-

Sehingga jelas-jelas terlihat, terjadi nya pemborosan anggaran untuk kemewahan hidup para pejabat saat berada dalam gedung dan saat melakukan perjalanan dinas dengan makan minum, serta penggunaan nya sangat rawan terjadi manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat, tambah nya lagi,

Maka sangat diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banda Aceh, untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat Bagian Umum Sekda Kota Banda Aceh tahun 2024, jika ditemukan ada nya menipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat, segera ditindak tegas agar menjadi contoh bagi para pejabat lainnya, dan jugak diharapkan kepada pihak Kejaksaan, apapun hasil audit nya dapat segera dipublikasikan ke publik supaya tidak lagi muncul praduga dikalangan masyarakat, tutup nya dengan nada penuh harapan

Pada waktu yang terpisah, saat tim liputan media Radaraceh.com melakukan konfirmasi dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, melalui pesan whatsApp, Fahrul mengatakan, Kami dapat menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pemborosan anggaran, manipulasi data, dan mark-up harga di Sekretariat Bagian Umum Setda Kota Banda Aceh tahun 2024 adalah tidak benar.

Seluruh pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di Bagian Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan yang ketat. Prosesnya juga diawasi oleh inspektorat dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kami juga terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. ucap nya sesuai dengan isi pesan whatsApp yang dikirim ke pewarta media ini.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT