Mengentaskan Kemiskinan Melalui Zakat, Dimana Peran Negara?


author photo

4 Nov 2025 - 16.46 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar menggelar rapat koordinasi (rakor) daerah sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan UPZ, khususnya dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono berharap forum tersebut menjadi momentum untuk menggali potensi zakat yang selama ini belum dioptimalkan guna mendukung program pembangunan daerah.

“Pertemuan ini diharapkan mampu menggali potensi-potensi zakat yang belum terhimpun secara maksimal. Hasilnya nanti bisa kita salurkan untuk program-program di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi dan sebagainya,” ujar Sunggono. Selasa (21/10/2025).

Zakat, lanjutnya, memiliki potensi luar biasa untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pihaknya komitmen mendorong optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat.

*Zakat pada Sistem Kapitalis*

Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam untuk mengatasi kemiskinan, namun bukan satu-satunya mekanisme. Upaya penyelesaian kemiskinan membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi. Negara juga harus optimal dalam periayahan rakyat, berarti negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menyediakan pelayanan terbaik dan memastikan kesejahteraan warganya secara efisien dan efektif.

Zakat dalam sistem kapitalisme tidak dapat menyelesaikan masalah kemiskinan secara mendasar. Zakat cenderung berfungsi sebagai "penambal luka sosial" atau alat filantropi semata, bukan solusi sistemik. Keberadaannya hanya menutupi kegagalan pengelolaan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya secara menyeluruh. Zakat menjadi bantuan sementara, bukan solusi permanen terhadap akar penyebab kemiskinan.

Kapitalisme secara inheren menciptakan dan memperdalam kesenjangan antara si kaya dan si miskin karena sifatnya yang menekankan akumulasi kekayaan pribadi, spekulasi, dan minimnya intervensi negara dalam redistribusi kekayaan yang adil. Dalam sistem ini, kemiskinan sering kali bersifat struktural, yang berarti masalahnya berakar pada sistem itu sendiri, bukan sekadar kekurangan dana.

zakat dalam kapitalisme hanya dapat meringankan gejala kemiskinan, tetapi tidak mampu menghilangkan akar masalahnya karena adanya pertentangan fundamental antara prinsip-prinsip ekonomi Islam (keadilan sosial, redistribusi kekayaan wajib) dan kapitalisme (akumulasi modal, minim intervensi negara).

*Zakat dalam Perspektif Islam*

Zakat bukan untuk negara, melainkan hak bagi 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Ini berarti dana zakat harus didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam dan berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan penting, di samping sumber-sumber lain seperti pajak (yang mungkin berbeda bentuk dan tujuannya dari pajak konvensional), ghanimah (harta rampasan perang), dan lain-lain. 

Zakat memiliki peran sentral, bukan hanya sebagai pemasukan, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim.

Tugas negara Islam dalam mengentaskan kemiskinan adalah menjamin kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme yang berakar pada syariat Islam, termasuk menyediakan lapangan kerja, memfasilitasi distribusi kekayaan yang adil melalui zakat dan sedekah, serta memastikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Negara harus mengelola pasar untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga, serta menciptakan infrastruktur dan pelayanan publik yang pro-rakyat miskin.

Khalifah adalah ra'in (pemelihara urusan) dan pelindung adalah dari hadis Rasulullah ﷺ yang menyatakan, "Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengannya" (HR. Bukhari, Muslim, An Nasa'i). Selain itu, hadis lain juga menyebutkan, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari).

Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR