Protret Buram Pendidikan: Ketika Pegawai SPPG Lebih Sejahtera dari Guru Honorer


author photo

19 Feb 2026 - 20.11 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)

Kebijakan pengangkatan PPPK SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik beragam tanggapan di kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru menilai kebijakan ini perlu ditakar secara proporsional agar tidak mengesampingkan guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas. (https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1134514/guru-di-balikpapan-pertanyakan-keadilan-pengangkatan-pegawai-mbg-jadi-pppk)

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebutkan kaum muda kini banyak yang tidak berminat menjadi guru. Menurutnya, hal ini disebabkan beberapa faktor, mulai dari kesejahteraan guru, status dan karier yang tidak jelas, serta kepastian hidup masa depan yang tidak memiliki jaminan keamanan, terutama jaminan sosial.

Masih menurutnya, tugas guru yang mulia hanya indah diucapkan, tetapi begitu diuraikan dalam bentuk program dan masa depan, malah dianggap sebagai beban. “Jadi berdasarkan survei sederhana yang kita (PGRI) bikin, hanya 11% anak muda yang tertarik jadi guru,” ucapnya. (Kompas, 8-9-2025).

Disparitas gaji guru honorer dan pegawai SPPG yang diambil dari anggaran pendidikan kini sedang menjadi sorotan publik. Dilansir dari lintasedukasi.com (2 Januari 2026) untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen masih memberikan wacana kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai tahun 2026. 

Sementara berdasarkan data pengelola Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG), program MBG dirancang dengan standar upah yang cukup kompetitif. Sopir MBG yang bertanggung jawab mendistribusikan logistik ke sekolah-sekolah memiliki estimasi gaji berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp4.500.000 per bulan.

Sementara itu, tukang cuci ompreng dan petugas kebersihan yang menjaga sterilisasi wadah makanan diperkirakan menerima gaji Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Besaran upah ini biasanya menyesuaikan dengan standar UMR setempat serta intensitas kerja harian mereka. Tak ayal kritik pun semakin tajam terhadap kebijakan ini.

Guru Vs Pegawai SPPG

Hal ini adalah ironi yang menyakitkan di mana tenaga pendukung program MBG dipandang sebagai komponen yang harus dibayar sesuai standar pasar agar distribusi makanan tidak terhambat. Sedangkan, guru honorer masih terjebak dalam narasi pengabdian di mana tuntutan profesionalisme tidak disesuaikan dengan kompensasi yang setara dengan jasa dan tanggung jawabnya.

Kekontrasan ini menurunkan motivasi guru. Ketika seorang pendidik mengindra bahwa tenaga terampil di sektor pendukung seperti sopir atau juru masak mendapatkan upah yang lebih baik dan kepastian kontrak. Hal ini menjadi pertanyaan seberapa besar negara menghargai sumber daya manusia. Anggaran pendidikan tahun 2026 adalah sebesar Rp757,8 triliun, naik 9,8% dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp690 triliun. 

Bahkan diklaim anggaran pendidikan tertinggi sepanjang sejarah NKRI. Tetapi faktanya anggaran pendidikan murni hanya Rp422,8 triliun karena sebesar Rp335 triliun untuk program MBG. Sebelum ada MBG (Makan Bergizi Gratis), anggaran pendidikan tahun 2024 adalah sekitar Rp665 triliun, dan alokasi ini murni untuk pendidikan. 

Namun, dengan munculnya MBG pada RAPBN 2026, hampir separuh anggaran pendidikan dialihkan untuk program ini sekitar Rp223-335 triliun. Sehingga anggaran untuk pendidikan menurun menjadi Rp422,8 triliun. Hal ini mengurangi porsi fungsi dasar pendidikan seperti guru dan sekolah, sehingga menyebabkan penurunan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia. 

Sekolah-sekolah di daerah terpencil dan kurang berkembang, terpaksa mengurangi fasilitas dan pelayanan yang seharusnya diberikan. Laboratorium yang rusak, buku yang usang, dan kurangnya guru berkualitas menjadi semakin banyak. Padahal, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting bagi kemajuan bangsa. 

Tanpa pendidikan yang berkualitas, generasi Indonesia akan susah bersaing di dunia internasional. Kondisi ini makin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, karena hanya segelintir orang yang memiliki akses ke pendidikan berkualitas yang bisa mengubah nasib.

Ketimpangan gaji antara guru honorer dan pegawai SPPG menunjukkan adanya kesalahan dalam menempatkan program prioritas karena paradigma yang keliru diterapkan oleh negara. Paradigma pendidikan dalam sistem kapitalisme sekuler hanya mementingkan aspek materi. 

Pendidikan hanya sebagai sarana komersial atau penghasil tenaga kerja, sehingga fokus lebih pada aspek fisik (gizi) dibandingkan pembangunan kualitas SDM, karakter dan keimanan peserta didik. Sedangkan pemerintah lebih memilih kebijakan populis sebagai citra di mata rakyat dibandingkan kebijakan jangka panjang. 

Fokus anggaran seharusnya pada perbaikan mutu pendidikan dan pemerataan akses daripada hanya pada program konsumtif yang belum tentu memberikan dampak jangka panjang terhadap kompetensi peserta didik. Alokasi anggaran MBG ini perlu perimbangan kebijakan sehingga sektor lain seperti kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan mendapat porsi yang baik dalam anggaran pendidikan.

Kesejahteraan Guru dalam Islam

Dalam Islam, negara sangat menghargai dan menghormati posisi guru. Guru diberikan fasilitas dan gaji yang sangat layak. Tidak dibedakan guru honorer dan ASN, semua guru dijamin oleh negara. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bahkan menyebutkan gaji guru adalah salah satu anggaran yang diprioritaskan oleh negara Islam meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). 

Ini karena para guru adalah orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim. Khilafah bisa memberlakukan kebijakan pemungutan pajak temporer (dharibah) dari kalangan muslim laki-laki yang kaya sehingga baitulmal tidak kosong dan mampu membayar gaji guru. Inilah bukti negara dalam Islam memberikan jaminan kesejahteraan dan penghargaan yang besar baik berupa gaji, tunjangan, maupun hadiah kepada para guru.

Dalam History of the Conflict menyebutkan bahwa seorang guru besar di bidang hukum yang mengajar di Madrasah Nizhamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Gaji ini tentu saja di luar jaminan kesehatan dan pendidikan yang diberikan oleh negara bagi seluruh warga negara.

Islam juga menyediakan perumahan bagi para pengajar. Di dalam kampus juga tersedia fasilitas literasi yang terbaik level dunia. Para guru juga dibiayai untuk melawat ke seluruh dunia untuk melakukan survei, mempelajari ilmu baru, dan mengajar ke negeri-negeri yang baru menerima dakwah Islam.

Islam memandang aspek pendidikan merupakan aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga memberikan porsi anggaran yang mencukupi untuk pendidikan, termasuk untuk anggaran gaji guru. 

Selama paradigma yang dipakai adalah sekuler maka penghargaan terhadap jasa dan peran guru akan tetap rendah seperti saat ini. Diperlukan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan paradigma Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan agar profesi guru dihargai dan dimuliakan dengan semestinya.
Wallahu’alam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR