‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Generasi Dalam Jeratan Pinjol dan Judol


author photo

9 Jun 2026 - 15.46 WIB



Oleh : Evi Fitriani, S. Pd (Pemerhati Generasi) 

Dunia digitalisasi saat ini, membuat semua hal mudah untuk di jangkau lewat internet. Pinjaman dan perjudian sekarang bisa di lakukan melalui internet. Syarat dan ketentuannya mudah untuk di jangkau oleh semua kalangan, dari dewasa hingga remaja.

Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, mengingatkan bahwa judi online bukan lagi sekedar persoalan moral, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga, Kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan digital daerah. Situasi seperti ini adalah hal yang patut untuk di khawatirkan, karena apabila di biarkan akan banyak menimbulkan keburukan. 

Remaja yang terjerat pinjol dan judol saat ini tidaklah sedikit, banyak yang mereka dengan sadar melakukan aktivitas itu hingga dampak yang ditimbulkannya pun beragam. Faktanya dari persoalan pemenuhan kebutuhan hidup, hingga sampai gaya hidup hedonis yang mereka jadikan sebagai motif mereka melakukan pinjaman online. Bahkan dari yang awalnya hanya sekedar iseng akhinya menikmati permainan ini lewat judi online. 

Pinjol dan judol ini ibaratkan lingkaran setan, yang Ketika telah terperangkap di dalamnya susah untuk keluar, malah justru akan semakin terperosok ke dalamnya. Jika melihat kondisi saat ini yang melibatkan generasi dalam hal ekonomi dan tuntutan penghasilan besar yang tentunya menimbulkan keprihatinan. Hal ini disebabkan karena banyaknya persoalan hidup yang dihadapi oleh masyarakat di setiap kalangan. 

Ekonomi menjadi penopang kebutuhan dan hajat hidup banyak orang dan menjadi indikator penentu dalam kesejahteraan suatu negeri. Jika hal ini saja melemah dan kacau, kita bisa lihat nasib masyarakatnya juga akan kacau. Sumber daya manusia yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan, tekanan hidup yang semakin tinggi, serta ingin mendapatkan uang secara instan menjadi alasan bagi mereka terjun ke pusaran judol dan pinjol. 

Generasi dengan ekonomi terbatas mudah di sasar iklan judol dan pinjol, karena kebutuhan gaya hidup dan hiburan, terlebih dikalangan remaja. Akhinya membuat negara gagal melindungi generasi. Nilai-nilai pemahaman sekuler dan materialistis dalam sistem pendidikan dan lingkungan masyarakat membuat generasi rentan pada tindakan spekulatif dan berisiko. Itulah yang terjadi jika generasi tidak memikirkan dampak atas perbuatan yang dilakukannya, hanya berfikir pragmatis dan bebas melakukan apa saja, tanpa melihat risiko yang akan diperoleh. 

Padahal kita punya solusi yang dapat menghantarkan generasi, masyarakat secara keseluruhan kepada kesejahteraan dan kemulian dengan sistem yang dibuat Allah pencipta kita, yang terbukti dan pernah berjaya, yaitu Sistem ekonomi dalam Islam. Bukan hanya perkata shalat, puasa, zakat, dan haji saja yang diatur, melainkan dalam hal muamalah, ekonomi, sosial, pendidik, kesehatan juga diatur dalam Islam. 

Dalam sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat (individu per individu termasuk generasi. Dalam hal pendidikan generasi di fokuskan untuk menuntut ilmu yang berguna untuk kebermanfaatan masyarakat, semua pendidikan di berikan fasilitas untuk menggali potensinya, sehingga generasi sibuk untuk menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia, sehingga menyandarkan perbuatannya pada halal dan haram, bukan hanya sekedar manfaat dan materi. 

Insfrastruktur digital yaitu salah satunya media sosial dalam khilafah dibangun atas paradigma Islam, sehingga mampu melindungi generasi dari konten merusak, normalisasi maksiat, dan kriminalitas. Negara menjadi garda terdepan dalam hal ini, sehingga menjadi lingkup generasi diliputi pada kebaikan, dari tontonan-tontonannya yang mengarah kepada Islam dan membuat generasi terkondisikan dengan suasana keimanan. 

Pinjol dan Judol adalah jelas kemaksiatannya, dalam Al-qur’an Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Di dalam kitab sistem ekonomi dalam islam karya ulama Taqiyuddin An-nabhani Islam secara tegas sudah menjadikan masalah bagaimana seorang muslim melakukan pengembangan harta, dan secara tegas melarang perjudian.
Karena itu Allah juga telah menjadikan minuman keras dan berjudi sebagai perbuatan setan, dan setan hanya melakukan keburukan dan kemaksiatan. 

Dalam firman Allah “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91). Yang termasuk dalam katehori perjudian adalah kertas undian, apapun bentuk dan sebab yang dipergunakan untuk membuatnya. Dan harta dari hasil perjudian hukumnya haram dan tidak boleh dimiliki. 

Begitu juga dengan pinjaman online yang jelas itu berbasis ribawi, yang juga sebuah laranga tegas, berapapun jumlahnya, baik sedikit maupun banyak. Dan harta hasil riba jelas haram sebagaiman Allah berfirman "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275). 

Hal ini kita lihat bahwa kondisi sekarang akhirnya membuat masyarakat dekat dengan pinjol dan judol karena tuntutan hidup saat ini yang juga dipengaruhi oleh sistem kapitalisme saat ini. 
Satu-satunya cara menghilangkan perjudian dan ribawi yang terjadi saat ini adalah dibutuhkannya negara yang melarang tegas aktivitas ini. Sebagaimana dalam hadist "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR. Al-Hakim, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Maka dengan melarang dan mengharamkan serta menutup rapat-rapat celah bahkan jalan menuju kesana. Kita membutuhkan sistem negara Islam yang paham akan hal ini, yaitu yang menerapkan Islam secara kaffah, yang menjadikan masyarakat yang paham Islam sehingga menjadikan kehidupan ini sejahtera dan aman sentosa. Hanya dalam naungan Khilafah Islamlah ini semua bisa terwujud. Wallahu alam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR