Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pemerhati Generasi)
Keberadaan kaum pelangi memang tidak bisa ditutupi lagi. Kini, semakin terlihat eksistensi mereka di masyarakat. Dengan sebuah harapan, mereka bisa diterima dan didukung atas pilihan hidupnya. Masalahnya, eksistensi mereka tak lepas dari dampak di tengah masyarakat. Jumlah LSL (Lelaki Seks Lelaki) meningkat beberapa tahun ini, diikuti dengan melejitnya angka HIV AIDS.
Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat sebanyak 1.018 kasus HIV ditemukan dalam setahun terakhir di berbagai wilayah Kaltim. Kota Samarinda dan Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, seiring tingginya mobilitas penduduk dan aktivitas sosial di kedua kota tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim juga menyebut kelompok laki-laki s3ks dengan laki-laki (LSL) masih menjadi salah satu kelompok dengan risiko penularan tertinggi, disusul kelompok berisiko lainnya.
Secara nasional, terdapat sekitar 564.000 Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, prevalensi HIV pada kelompok LSL di Indonesia mencapai kisaran 17,9% hingga 26,3% di wilayah atau periode tertentu. Proporsi kasus didominasi oleh laki-laki sebesar 71%, dibandingkan perempuan sebesar 29%.
Ini sungguh ironi melihat kenyataan bahwa kondisi sudah sedemikian rusak. Perilaku menyimpang ini sudah cukup meresahkan dan jumlahnya tidak bisa ditekan. Berbagai upaya pun telah dilakukan mulai dari deteksi dini dan edukasi, tetap saja masifnya pergerakan mereka menularkan satu dengan yang lain cukup cepat. Ini baru yang terlaporkan, belum untuk pelaku yang masih berkeliaran dengan bebasnya.
Banyak faktor yang membuat peredaran mereka makin meluas. Sebab memang ini adalah gerakan global, kita temui kaum pelangi bukan hanya di negeri yang mayoritas muslim. Di Amerika pun eksistensi mereka tetap ada. Dan tindakan mereka tetap sama, menuntut hak untuk diakui dan legalitas atas hubungan yang mereka jalin.
Semakin luas dengan ruang media yang begitu luas dan bebas bagi kaum pelangi untuk unjuk gigi di era digital. Normalisasi transgender untuk eksis, pasangan gay atau lesbi yang masih banjir dukungan di media sosial bahkan bisa menjadi influencer di tengah para netizen. Tidak ada cancel culture masyarakat terhadap keberadaan mereka. Justru, mereka punya 'backingan supporter' yang menganggap bahwa mereka tidak salah, itu bagian dari orientasi seksual, hingga narasi kemanusiaan bahwa mereka tidak merugikan orang lain. Padahal, kenyataannya angka HIV sudah membuktikannya.
Masifnya gerakan kaum pelangi yang mendunia ini memang didasari oleh ide kebebasan yang berkelindan di tengah kehidupan manusia. Ide kebebasan ini telah membuat manusia menganggap dirinya lebih tinggi daripada Sang Pencipta, karena berusaha mengingkari fitrahnya untuk diatur oleh Al-Khaliq. Ide kebebasan ini juga mengajarkan manusia agar menjadikan agama sebagai 'musuh' bersama karena dianggap sebagai simbol pengekangan atas hak-hak manusia. Lantas darimana datangnya ide ini?
Ide kebebasan merupakan ide yang lahir dari pemikiran khas barat yakni sekularisme. Sekularisme ini sebuah pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama bukan untuk mengatur kehidupan tapi sebatas simbol bagi individu yang menginginkan agama, apabila ada yang memilih tidak beragama pun direstui oleh sekularisme.
Ide kebebasan ini juga dilestarikan oleh sistem politik sekuler yang kita sebut demokrasi. Sebuah sistem besutan Plato ini 'sukses' mewarnai dunia dengan embel-embel Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada hakikatnya ide yang lemah, tidak konsisten dan merusak. Membuat kaum pelangi punya perisai untuk meminta legalisasi penyimpangan seksual mereka atas nama HAM. Dan negara pun tidak bisa berkutik karena ketundukan pada Kafir Barat dengan adopsi demokrasi yang ada.
Padahal, dalam Islam jelas bahwa perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan Al-Ijma'.
Allah Ta'ala berfirman:
Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [QS Al-A'raaf: 80].
Perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth 'alaihis salam, merupakan perbuatan fahisyah. Fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan. Ketika Allah telah mengatakan betapa hinanya perilaku kaum pelangi, lantas apa yang mau dibanggakan dari keberadaan mereka? Apakah adanya kaum ini perlu dilindungi dan dilestarikan? Tentu tidak.
Kita butuh syariat islam yang kaffah sebagai benteng sempurna bagi generasi. Generasi yang mulia yang patut dilindungi dari kaum berbahaya ini. Islam adalah aturan yang komprehensif dan sempurna, tentu islam punya seperangkat aturan yang Berasal dari Allah, bukan manusia sebagai makhluk lemah dan terbatas. Dan aturan ini ditujukan untuk menjaga manusia.
Pertama, tentu saja dari aqidah terlebih dahulu. Karena aqidah itu adalah dasar seseorang untuk berpikir, menilai, dan berperilaku. Aqidah seorang muslim seharusnya kokoh dengan keimanan dirinya kepada Allah dan Rasul-Nya. Menerima konsekuensi dari keimanan pula untuk patuh dan tunduk pada Allah saja. Perbuatan bergantung pada konsep halal dan haram, supaya semakin jelas apakah perbuatan menyimpang itu halal atau haram di mata Allah, bukan dalam kacamata manusia.
Kedua, adanya peran keluarga untuk mendidik anak-anak berdasarkan aqidah islam dan fitrahnya. Sebab, tidak dipungkiri bahwa ada yang berubah menyimpang karna ulah tangan keluarganya. Sehingga memang, keluarga mesti waspada dengan serangan kaum pelangi ini. Mendidik anak sesuai fitrah gendernya dan membiasakan terikat dengan hukum syara' sejak dini.
Ketiga, sistem pergaulan yang mesti ditegakkan. Kehidupan laki-laki dan perempuan memang harus terpisah, tetapi sesama jenis juga ada aturan. Antar sesama jenis manusia juga mesti memahami batasan, seperti batasan membuka aurat dan menyentuh satu sama lain. Hubungan yang dibangun antar sesama jenis maupun lawan jenis adalah hubungan tolong menolong, bukan prihal seksual sebagaimana sekular-liberal mengaruskan.
Keempat, butuh penerapan sistem ekonomi yang benar. Tidak dipungkiri ada kaum pelangi yang menyimpang karena kebutuhan ekonomi. Apalagi di tengah kondisi kapitalisme seperti ini, tentu membuat masyarakat menghalalkan segala cara termasuk menyimpang dari orientasi sebenarnya. Kalaupun tidak faktor ekonomi, juga ada karna gaya hidup. Pola hidup konsumtif juga mewarnai di tengah sistem kapitalisme sekarang.
Kelima, media harus diatur berdasarkan islam. Hilangkan konten-konten maksiat yang merusak generasi. Tidak memberi ruang bagi penyimpangan. Bahkan, media fokus untuk mensyiarkan islam. Mewarnai kehidupan dengan syiar kebaikan. Apa yang dipertontonkan akan jadi tuntunan, Islam akan memastikan yang beredar hanya kebaikan saja.
Keenam, menumbuhkan sikap peduli dan amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Bukan hanya para asatidz dan ulama, setiap individu wajib untuk peduli permasalahan umat dan berdakwah. Karena memang salah satu perintah Rasulullah saw. adalah mencegah terjadinya kemaksiatan atau kemungkaran. Berbicara tentang kaum pelangi adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar agar mereka tidak semakin merajalela.
Terakhir, apabila segala upaya preventif di atas telah dilakukan, namun tetap ada saja kasus kaum pelangi di tengah kehidupan masyarakat, maka butuh untuk menyiapkan sanksi yang memberikan efek jera. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (memberi efek jera) dan jawabir (menebus dosa di dunia). Masyarakat muslim harapannya menjalankan solusi islam sebagai benteng generasi dan menghilangkan fahisyah maupun jarimah di muka bumi.
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku (yang di atas) dan objeknya (yang di bawah).”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)
Umar bin Khathab ra & Utsman bin Affan ra berpendapat bahwa pelakunya dieksekusi dengan cara merobohkan dinding bangunan lalu ditimpakan ke atas tubuh mereka hingga tewas. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra & Ali bin Abi Thalib ra berpendapat bahwa pelaku dihukum penggal dengan pedang, kemudian jasadnya dibakar agar memberikan efek jera yang maksimal bagi masyarakat. Ibnu Abbas ra berpendapat bahwa pelaku harus dijatuhkan dari tempat atau gedung yang paling tinggi di kota tersebut dengan kepala di bawah, lalu disusul dengan lemparan batu. Itu semua adalah bentuk 'perang' terhadap kaum yang menyimpang.
Hanya dengan islam kaffah maka persoalan kaum pelangi bisa diatasi dengan totalitas. Bukan hanya itu saja, melainkan kehidupan akan semakin baik dan berkah. Syariat islam dapat melindungi generasi dari segala bentuk maksiat dan membawa generasi pada era emas kegemilangan yakni era khilafah 'ala minhaj nubuwwah.
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (TQS Al Baqarah : 208)
Wallahu a'lam bish shawab.