Oleh : Riska Amaliah
Pendidikan tinggi hari ini kian menjelma menjadi barang mewah yang semakin sulit dibeli dan dijangkau oleh anak-anak bangsa. Di tengah impian besar mencetak generasi emas, realitas di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang ironis, di mana jaminan pendidikan bagi rakyat terus digerus. Berdasarkan laporan dari Kompas.id, "Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa." https://www.kompas.id/artikel/subsidi-menyusut-beban-mahasiswa-bertambah. Kampus-kampus, baik negeri maupun swasta, akhirnya dipaksa memutar otak untuk membiayai diri mereka sendiri akibat kebijakan tata kelola yang kian mandiri.
Bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang murni mengandalkan pembiayaan mandiri, situasinya jauh lebih rapuh. Ketika benteng ekonomi keluarga roboh akibat lonjakan biaya tersebut, angka putus kuliah pun melonjak drastis, mengubur mimpi ribuan pemuda untuk mengubah nasib melalui jalur akademik.
Fenomena tingginya angka putus kuliah ini bukanlah sekadar masalah salah kelola administrasi atau ketidakmampuan finansial personal, melainkan buah pahit dari sistemik-nya liberalisasi pendidikan.
Kondisi ini kian diperparah ketika prioritas anggaran negara mengalami pergeseran demi mendanai program-program populis baru, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus pendanaan yang tersedot ke program tersebut pada akhirnya mengorbankan sektor krusial lain, termasuk membatasi alokasi anggaran subsidi untuk pendidikan tinggi yang sudah minim selama sepuluh tahun terakhir.
Ketika pendidikan tinggi diposisikan sebagai barang mewah dan bukan kebutuhan publik yang mendasar, negara secara perlahan mulai menggeser perannya dari penyedia utama menjadi sekadar regulator. Dalam cengkeraman paradigma kapitalisme, pendidikan akhirnya diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi perputaran modal. Kampus dituntut beroperasi layaknya korporasi yang mengejar efisiensi dan profit, sementara mahasiswa ditempatkan tak ubahnya konsumen. Akibatnya, akses terhadap ilmu pengetahuan tidak lagi ditentukan oleh kecerdasan atau kapabilitas intelektual, melainkan oleh tebal tipisnya dompet orang tua. Komodifikasi ini jelas mengancam masa depan peradaban, karena hilangnya kesempatan kuliah bagi kelompok tidak mampu akan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Jika kita menengok pada perspektif Islam, pendidikan tidak pernah ditempatkan sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tinggi memiliki peran strategis untuk membentuk generasi yang tidak hanya saleh secara kepribadian, tetapi juga memiliki kepakaran mendalam di bidang sains, teknologi, maupun tata kelola kemasyarakatan demi kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, komersialisasi pendidikan dalam bentuk apa pun adalah hal yang terlarang. Negara wajib memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat (raa'in) yang bertanggung jawab penuh, bukan sebagai pedagang yang mencekik rakyatnya dengan berbagai pungutan dan biaya tinggi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
“Seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dalam sistem yang sahih, negara menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sehingga potensi terjadinya putus kuliah akibat biaya dapat dipangkas hingga nol.
Penyelesaian mendasar ini akan terwujud melalui tata kelola keuangan yang berlandaskan aturan Islam, di mana pembiayaan fasilitas publik tidak bertumpu pada penarikan pajak dari kantong rakyat atau pemangkasan pos anggaran vital. Negara Islam mengelola seluruh pendanaan masif ini melalui Baitulmal yang ditopang oleh kepemilikan umum yang melimpah, terutama kekayaan sumber daya alam yang dikelola secara mandiri dan amanah oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi swasta atau asing.
Hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah ini dikembalikan sepenuhnya untuk melayani kepentingan publik, yang mana jumlahnya sangat lebih dari cukup untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional pendidikan bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Keberadaan kampus swasta pun diakomodasi oleh negara dengan penyetaraan fasilitas serta kurikulum.
Ketika modal publik dari hasil bumi sendiri dikembalikan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, maka jaminan kuliah gratis berkualitas bukan lagi sekadar utopia, melainkan hak mendasar yang nyata bagi setiap individu untuk membangun peradaban yang cemerlang.