Krisis tenaga pengajar di Kota Samarinda dinilai belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah berkurangnya jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), sekolah-sekolah masih bergantung pada guru honorer agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan keberadaan guru honorer saat ini menjadi tulang punggung operasional pendidikan di banyak sekolah, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran.
Menurutnya, kebutuhan tenaga pengajar masih jauh lebih besar dibanding jumlah guru yang tersedia. Kondisi itu membuat sekolah tidak memiliki banyak pilihan selain mempertahankan tenaga honorer.
“Operasional pembelajaran sehari-hari di banyak sekolah masih ditopang guru honorer. Disparitas antara kebutuhan pengajar dan jumlah guru yang tersedia memang masih cukup besar,” kata Anhar, Selasa (26/5/2026)-samarinda Klausa.co
Tidak Berpihak
Dalam pidatonya pada Hari Pendidikan Nasional, Mei 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tak akan menjadi negara sejahtera dan maju tanpa pendidikan yang baik. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah selalu menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Sayang, pidato Presiden lebih tampak sekadar basa-basi, karena pada faktanya peran krusial guru sebagai fondasi utama pendidikan berkualitas belum diimbangi dengan penghargaan yang sepadan.
Kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih jauh dari harapan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji guru di Indonesia, bahkan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, jumlah itu sering kali tidak mencukupi.
Nasib guru honorer jangan ditanya. Banyak sekali dari mereka yang nominal gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan tidak sedikit yang hanya menerima upah seadanya. Jutaan guru honorer juga masih terus memperjuangkan nasibnya agar bisa diangkat menjadi ASN.
Sebutan guru honorer sendiri muncul sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan nasional yang belum mampu mencukupi kebutuhan tenaga pendidik. Sejak era Orde Baru, banyak sekolah, baik negeri maupun swasta mengalami kekurangan guru. Di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keberlangsungan sekolah bahkan sering kali bergantung pada dedikasi guru honorer. Namun hingga kini, pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki pos anggaran khusus untuk menggaji mereka. Tidak salah jika guru honorer disebut sebagai pahlawan tanpa jaminan hidup.
Kebijakan Kapitalistik
Pengklasifikasian guru menjadi dua kategori, yakni ASN dan non-ASN (honorer) merupakan salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler kapitalistik. Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja, termasuk guru, dipandang sebagai aset produksi yang dapat dikomersialisasi dan ditekan pembiayaannya. Demi mengejar efisiensi dan keuntungan maksimal, eksploitasi terhadap para guru selaku pihak yang berposisi sebagai pekerja, dianggap hal yang lumrah. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme, yaitu meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang serendah-rendahnya.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadi salah satu penyebab minimnya anggaran pendidikan. Dalam sistem ini, SDA yang sejatinya milik seluruh rakyat dan jumlahnya melimpah, justru dapat dikuasai secara bebas oleh pihak swasta maupun asing. Negara, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola SDA dan mengembalikan keuntungannya kepada rakyat, justru hanya berperan sebagai regulator. Tidak heran jika negara kehilangan potensi pemasukan besar dari sektor ini. Kekayaan SDA akhirnya hanya menjadi ajang bancakan bagi pihak swasta dan asing, sedangkan negara hanya memperoleh bagian dari pajaknya saja.
Di sisi lain, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyat dan kualitas generasi. Wajar jika pemerintah lebih memilih menganggarkan gaji yang minim bagi guru honorer demi menekan beban pengeluaran negara, meskipun tanggung jawab mereka setara, bahkan lebih berat dibandingkan dengan guru ASN.
Pemerintah pun tampak belum benar-benar serius memperhatikan kualitas layanan pendidikan. Alasannya, sektor ini membutuhkan anggaran besar, sementara hasilnya tidak dapat dirasakan secara instan. Padahal, pendidikan sejatinya merupakan investasi jangka panjang yang menjadi fondasi peradaban dan kemajuan bangsa. Alih-alih mengalokasikan dana besar demi menghadirkan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, pemerintah justru memilih mengefisiensi anggaran yang sejak awal sudah kurang.
Kebijakan pemerintah yang tampak berpihak kepada guru honorer, seperti pemberian bantuan Rp300.000 per bulan bagi sebagian guru honorer yang memenuhi syarat, atau bantuan subsidi upah (BSU), hanyalah solusi tambal sulam. Bantuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Alhasil, kesejahteraan guru honorer tetap menjadi harapan yang belum kunjung terwujud.
Islam Menyejahterakan Guru
Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki aturan yang khas dan rinci untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Negara wajib menerapkan aturan-aturan tersebut secara praktis dan menyeluruh, karena negara bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. Dalam sistem pendidikan Islam, negara berkewajiban menetapkan berbagai regulasi, termasuk yang terkait dengan penetapan gaji guru, sesuai dengan ketentuan syarak.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Upah atau gaji bisa berbeda-beda karena perbedaan nilai jasa, bukan karena status pekerjaan (ASN atau non-ASN). Untuk itu, negara akan menunjuk ahli guna mengukur nilai jasa seorang guru secara objektif.
Mengingat besarnya jasa guru sebagai ujung tombak peradaban, tidak heran jika para khalifah sepanjang sejarah peradaban Islam memberikan gaji yang sangat besar kepada mereka. Sebagai contoh, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (Rp1.900.000 per gram), gaji tersebut setara dengan Rp121.125.000 per bulan.
Pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru bahkan lebih tinggi. Di dua madrasah yang beliau dirikan, yaitu Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, para pengajar, fuqaha, dan ulama yang mengajar di berbagai universitas di Bagdad menerima gaji sebesar 300.000 dinar per tahun. Jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp15,75 miliar per bulan.
Selain itu, khalifah juga berkewajiban menyediakan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan para guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Dengan demikian, guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi berkualitas tanpa harus mencari penghasilan tambahan.
Meskipun dibutuhkan anggaran yang sangat besar untuk mewujudkan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, Khilafah tidak pernah khawatir akan kekurangan dana. Allah Taala telah menetapkan sejumlah pos pemasukan rutin bagi negara. Salah satunya adalah kekayaan SDA yang merupakan milik umum. Dengan SDA kita sangat melimpah, jika dikelola secara profesional dan amanah, dapat menjadi sumber pemasukan yang luar biasa. Selain itu, masih ada pos-pos lain seperti ganimah, anfal, kharaj, dan usyur yang tidak kalah potensial. Dengan dana tersebut, seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan dapat diselenggarakan secara optimal.
Khatimah
Penerapan sistem kapitalisme telah melahirkan realitas pahit terkait dengan kesejahteraan guru honorer. Tidak sedikit dari mereka harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima gaji, itu pun jumlahnya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal ini tidak hanya satu atau dua kasus, melainkan terjadi pada jutaan guru honorer.
Sebaliknya dalam Khilafah, guru diposisikan sebagai pilar utama peradaban dan diberi kedudukan yang mulia. Negara, dengan penuh tanggung jawab, memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada mereka sebagai bentuk pengakuan atas peran vitalnya dalam pendidikan dan pembentukan generasi. Oleh karena itu, memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah adalah merupakan sebuah keharusan agar problematik guru honorer dapat segera diakhiri. Wallahualam bissawab.