Oleh: Ummu Aribah
Sebagai seorang ibu rumah tangga yang setiap hari bergelut dengan kalkulasi dapur agar asap tetap mengepul, saya selalu diajarkan untuk teliti dan penuh perhitungan. Jangankan uang jutaan, selisih seribu rupiah pun harus jelas pertanggungjawabannya. Karenanya, nalar kewanitaan saya terusik hebat membaca karut-marut investasi BGN Munjayin yang menelan kerugian investor hingga lebih dari Rp200 miliar. Bagaimana mungkin sebuah proyek dengan pendanaan raksasa bisa berjalan begitu serampangan dan penuh ketidakjelasan? Di tengah situasi ekonomi negara yang sedang berat, sengkarut ini memicu pertanyaan besar di benak kami, kaum emak-emak: Apakah proyek ini sejak awal memang direncanakan sebagai maslahat publik, ataukah hanya proyek asal-asalan yang sarat akan kepentingan segelitir elit dan rawan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)?
Kerugian fantastis ini bukan sekadar angka mati; ini adalah uang rakyat, keringat investor yang menuntut keadilan. Ketika kontrak kerja sama dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, kita patut mencurigai adanya tata kelola yang bobrok dan tidak transparan. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari skema yang abu-abu ini? Ironisnya, dampak dari ketidakjelasan ini memukul dua arah sekaligus. Di satu sisi, rakyat yang berposisi sebagai investor dirugikan secara material karena hak-haknya diamputasi oleh janji-janji manis tanpa realisasi. Di sisi lain, masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat akhir dari proyek BGN ini lagi-lagi hanya menjadi penonton dan korban dari janji kesejahteraan yang semu. Negara tidak boleh diam membiarkan praktik bisnis ugal-ugalan seperti ini terus melenggang tanpa ada audit investigatif yang tegas dan transparan kepada publik.
Krisis kepercayaan dan indikasi kezaliman sistemik seperti ini membuktikan bahwa hukum ekonomi sekuler-kapitalistik kerap kali gagal memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak publik. Sebagai solusi hakiki atas rusaknya moralitas bisnis ini, Islam telah menggariskan tata aturan muamalah yang baku dan berkeadilan melalui syariat Islam yang kafah. Dalam pandangan Islam, segala bentuk kerja sama bisnis (Syirkah) berskala besar wajib bersih dari unsur Gharar (ketidakjelasan yang menipu) dan kemaksiatan seperti risywah (suap) atau kolusi yang merugikan salah satu pihak. Keadilan dalam Islam menuntut agar akad (contract) ditegakkan di atas prinsip keterbukaan penuh tanpa ada informasi yang disembunyikan (tadlis).
Oleh karena itu, penyelesaian kisruh BGN Munjayin ini tidak boleh sekadar berakhir dengan kompromi politik di bawah meja. Syariat Islam mewajibkan adanya penegakan sanksi yang adil dan pertanggungjawaban penuh atas dasar Taqsir (kelalaian yang disengaja) jika terbukti ada dana yang diselewengkan. Pihak pengelola wajib mengembalikan hak-hak investor secara utuh dan menghentikan segala bentuk tata kelola bisnis yang ugal-ugalan. Hanya dengan menerapkan sistem yang jujur, transparan, dan takut kepada Allah SWT, kita dapat memutus rantai proyek asal-asalan rawan KKN, sekaligus mengembalikan hakiki-nya keadilan bagi seluruh rakyat.