Direktur dan PPK RSUD Teuku Umar Bungkam, Transparansi Anggaran Dipertanyakan: Kajati Aceh Didesak Audit


author photo

9 Sep 2026 - 16.32 WIB


CALANG, ACEH JAYA — Sorotan terhadap pengelolaan anggaran RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya kembali mencuat. Direktur rumah sakit dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut belum memberikan penjelasan kepada media terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proyek penimbunan lahan yang sebelumnya menjadi sorotan. Rabu (9 Sep 2026).

Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang atas informasi yang berkembang, termasuk mengenai transparansi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), publikasi rencana pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan RSUD Teuku Umar.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Direktur RSUD Teuku Umar dan PPK belum memberikan keterangan substantif mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.

Sikap tidak memberikan keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan informasi diterapkan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah tersebut.

Sejumlah Pertanyaan Belum Terjawab

Pertanyaan yang diajukan media antara lain berkaitan dengan rincian anggaran dan realisasi BLUD, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta dasar penetapan harga pada pekerjaan penimbunan lahan yang sebelumnya dipersoalkan.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai keberadaan dan publikasi rencana pengadaan dalam SIRUP serta dokumen pendukung yang dapat menjelaskan proses pengadaan tersebut.

Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUD Teuku Umar yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah berbagai dugaan yang berkembang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan anggaran pemerintah dan badan layanan publik pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak adanya jawaban atau keterbukaan dari pejabat terkait tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, proses pengadaan, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta audit oleh lembaga yang berwenang.

Kajati Aceh Didesak Turun Tangan

Atas belum adanya penjelasan dari pihak RSUD Teuku Umar, desakan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut mulai mengemuka.

Kejaksaan Tinggi Aceh dinilai dapat melakukan langkah sesuai kewenangan untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan telah berjalan sesuai aturan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan dan pengadaan, kontrak, volume pekerjaan, harga satuan, pembayaran, hingga kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan kondisi faktual di lapangan.

Khusus pekerjaan penimbunan lahan, pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan volume pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan volume dalam kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan.

Jika ditemukan perbedaan signifikan antara volume pekerjaan, spesifikasi, harga kontrak, dan pembayaran, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi auditor atau aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Publik Menunggu Penjelasan

Keterbukaan menjadi penting agar tudingan yang berkembang tidak berhenti sebagai spekulasi publik.

Pihak RSUD Teuku Umar memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen yang relevan, serta menjelaskan mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran secara terbuka sepanjang informasi tersebut memang dapat diakses publik sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, klarifikasi berbasis dokumen justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menghentikan berbagai dugaan yang berkembang.

Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Direktur RSUD Teuku Umar maupun PPK terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan.

Jika seluruh pengelolaan anggaran dan pengadaan telah sesuai ketentuan, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi. Namun jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Direktur RSUD Teuku Umar maupun PPK yang dapat dimuat sebagai klarifikasi atau bantahan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR