BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mendapat sorotan setelah sejumlah pos belanja dengan total pagu mencapai Rp6.706.650.510 dipertanyakan dari sisi urgensi, kewajaran, serta transparansinya. Rabu (9 Sep 2026).
Sorotan terutama tertuju pada belanja lembur, perjalanan dinas, makanan dan minuman, honorarium kegiatan pendidikan dan pelatihan, jasa iklan/reklame serta film dan pemotretan, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian publik karena pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan pemulihan masyarakat pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi sorotan, belanja lembur tercatat sebesar Rp1.016.963.161, perjalanan dinas Rp1.784.273.550, serta makanan dan minuman Rp1.285.708.799.
Sementara itu, honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan mencapai Rp1.379.450.000. Anggaran jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tercatat Rp575.595.000.
Untuk pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan dialokasikan Rp613.160.000, sedangkan pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp31.500.000.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan, volume kegiatan, penerima manfaat, serta keluaran yang dihasilkan dari setiap belanja.
Lembur Rp1 Miliar Jadi Sorotan
Belanja lembur menjadi salah satu pos yang paling banyak dipertanyakan karena nilainya menembus Rp1 miliar.
Publik meminta BPSDM Aceh menjelaskan jumlah pegawai yang menerima pembayaran lembur, volume jam kerja lembur, kegiatan yang dikerjakan, serta dokumen pendukungnya.
Kejelasan mengenai daftar hadir, surat tugas, perhitungan pembayaran, dan hasil pekerjaan menjadi penting untuk memastikan belanja tersebut benar-benar berkaitan dengan pekerjaan kedinasan dan sesuai ketentuan.
Perjalanan Dinas Rp1,78 Miliar Perlu Dibuka Rinciannya
Pos perjalanan dinas sebesar Rp1,78 miliar juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai tujuan perjalanan, jumlah pegawai yang berangkat, frekuensi perjalanan, biaya tiket dan penginapan, serta laporan hasil perjalanan dinas.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjalanan tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur atau pencapaian program BPSDM Aceh.
Belanja Makan dan Minum Rp1,28 Miliar
Belanja makanan dan minuman sebesar Rp1.285.708.799 turut menjadi perhatian.
Besarnya nilai tersebut perlu disandingkan dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta, frekuensi pelaksanaan, standar harga, serta bukti pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah nilai belanja tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan benar-benar mendukung kegiatan kedinasan.
Honorarium Pelatihan Capai Rp1,37 Miliar
Pos honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan mencapai Rp1.379.450.000.
Anggaran tersebut perlu dijelaskan melalui rincian kegiatan, jumlah peserta, narasumber atau tenaga pengajar, materi pelatihan, besaran honorarium, serta output yang dihasilkan.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap kegiatan pelatihan memberikan dampak terhadap peningkatan kompetensi aparatur dan pelayanan publik.
Iklan, Film dan Pemotretan Rp575 Juta
Anggaran jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp575.595.000 juga menjadi sorotan.
Publik meminta penjelasan mengenai bentuk pekerjaan yang dibiayai, volume produksi, penyedia jasa, tujuan pengadaan, serta hasil yang dihasilkan.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan anggaran komunikasi dan dokumentasi pemerintah benar-benar memiliki manfaat yang terukur, bukan sekadar aktivitas seremonial atau publikasi rutin.
Pemeliharaan Kendaraan Rp644 Juta
Dua pos pemeliharaan kendaraan juga menarik perhatian. Pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan dialokasikan Rp613.160.000, sedangkan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp31.500.000.
Dengan total sekitar Rp644,66 juta, publik meminta adanya rincian kendaraan yang dipelihara, frekuensi servis, jenis pekerjaan, penggantian suku cadang, serta nilai setiap transaksi.
Tanpa rincian tersebut, masyarakat sulit menilai apakah besaran biaya pemeliharaan kendaraan masih berada dalam batas kewajaran.
Gubernur Aceh Diminta Memastikan Pengawasan
Besarnya nilai sejumlah belanja tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal Pemerintah Aceh.
Gubernur Aceh sebagai kepala daerah diharapkan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan berdasarkan kebutuhan, memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sorotan terhadap BPSDM Aceh tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran membuat transparansi dan pemeriksaan menjadi penting, terutama apabila terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi, dan hasil kegiatan.
BPK dan Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Jika Ada Indikasi Penyimpangan
Sejumlah pihak mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran, bukti pembayaran, daftar penerima, surat tugas, laporan kegiatan, kontrak pengadaan, hingga kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kerugian negara atau penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, BPSDM Aceh perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh pos anggaran tersebut agar informasi yang beredar tidak berhenti pada asumsi dan dugaan.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan pemulihan masyarakat pascabencana, transparansi menjadi kunci. Rp6,7 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan uang publik yang setiap penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.(Ak)