Aceh Utara --- Dengan berakhirnya proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Banda Baro, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada saksi diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali dan mendokumentasikan formulir D hasil pada Kecamatan, Selasa (27/02/2024).
Sebelum menandatangani formulir dimaksud serta diberikan hak untuk tidak bersedia menandatangani formulir D hasil Kecamatan, yang dicatat dalam formulir D hasil kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU.
Atas dasar tersebut diatas kami dari partai PAN melaporkan kejadian di Kecamatan Banda Baro atas tindakan PPK Kecamatan Banda Baro, yang tidak memberikan formulir model D untuk melakukan pemeriksaan dan pencemaran dan mendokumentasikan formulir D hasil Kecamatan sebelum ditanda tangani," jelas Sofyan Puteh sesuai dengan surat yang dikirimkan penyelenggara pemilu.
Tambah Sofyan Puteh, kami menemukan hasil yang berbeda pada formulir model D salinan dengan formulir C1 salinan yang diberikan kepada saksi di TPS, pada formulir model D salinan terdapat penambahan 251 suara untuk partai Nasdem yang ditempatkan pada suara partai 31 suara.
Suara caleg nomor urut satu 156, suara caleg nomor urut dua 1 suara, suara caleg nomor urut empat 10 suara, suara caleg nomor urut lima 14 suara, suara caleg nomor urut enam 2 suara, suara caleg nomor urut tujuh 4 suara, suara caleg nomor urut delapan 33 suara," terangnya.
Menurut hemat kami bahwa terdapat cacat prosedural administrasi rekapitulasi di Kecamatan Banda Baro, kami berharap Bawaslu merekomendasi kepada PPK Kecamatan Banda Baro untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk DPRK Kabupaten Aceh Utara di Kecamatan tersebut, " tutup ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Utara Sofyan Puteh (A,007).