Kesejahteraan Jauh Dari Buruh


author photo

4 Mei 2024 - 17.43 WIB



Oleh Leha (Pemerhati Sosial) 

Ribuan buruh dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar aksi demonstrasi di Kota Samarinda pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024 kemarin. Aksi tersebut memusatkan perhatian pada tiga isu penting, yaitu hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial. Aksi demo dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kaltim termasuk Indonesia. 

Salah satu isu yang akan disuarakan adalah terkait pengupahan pekerja. Seperti contohnya, upah minimum kabupaten (UMK) PPU tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.817,74 per bulan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMK, bahkan ada yang hanya menerima Rp 2 juta hingga Rp 1,8 juta. “Persoalan-persoalan seperti ini nanti yang bakal  disuarakan saat demo di Samarinda bertepatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024. (Sumber Kaltimpost 29/04/2024) 

*Kapitalisme Akar Masalah*

Peringatan Hari Buruh Internasional berawal dari aksi unjuk rasa serikat buruh di AS pada 1 Mei 1886. Aksi ini berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dan tidak jarang memakan korban jiwa. Oleh karenanya pada Konferensi Internasional Sosialis 1889, ditetapkanlah 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Dengan demikian hingga sekarang perjuangan para pekerja sudah berjalan 138 tahun. Akan tetapi tidak membuahkan hasil yang signifikan. Terbukti aksi tahunan tetap saja menyuarakan isu yang sama yakni mereka ingin hidup layak dan sebagaimana mestinya. 

Persoalan buruh akan terus ada, buruh hanya sebagai faktor produksi. Dengan pandangan ini, spirit perusahaan adalah meminimalkan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja. Pada saat yang sama, tidak ada jaminan dari negara karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan jika ada konflik terkait upah dan lainnya. 
Nasib kesejahteraan buruh pun tergantung pada perusahaan. 

Dengan prinsip meminimalkan biaya, perusahaan pun minim dalam memberikan kesejahteraan pada buruh. Justru banyak kasus perusahaan tidak memberikan hak buruh, memberi upah tidak sesuai UMR, tidak memberi THR, mudah memecat buruh, dan lainnya. Akibatnya, buruh pun terjepit dalam ketakberdayaan. Jika bekerja, upah tidak menyejahterakan, sedangkan beban kerja amat berat. Adapun jika keluar dari pekerjaan, sulit mencari pekerjaan lain karena gelombang PHK menerpa dengan amat dahsyatnya. 

Hal ini bukti dari penerapan sistem kapitalisme. Begitulah prinsip usaha kapitalisme hanya  berorientasi pada uang dan materi. Jadi mereka melakukan apa saja untuk mendapatkannya sehingga mengabaikan kesejahteran buruh.  

Negara hanya berperan sebagai regulator dengan membuat aturan yang lebih berpihak kepada para pengusaha, seperti munculnya UU Cipta Kerja, RUU Kesehatan dan sebagainya. Sementara para buruh meminta adanya aturan yang dianggap dapat melindungi nasib mereka seperti RUU PPRT.

*Islam Solusi Hakiki*

Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Politik ekonomi Islam bertujuan memberikan pemenuhan kebutuhan pokok warga negara (muslim dan nonmuslim) serta mendorong mereka agar dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar individu yang bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu.

Dalam Islam, pengusaha dan pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida di antara keduanya. Rida itu meliputi aspek upah, jam kerja, jenis pekerjaan dan lain-lain. Ketika keduanya sepakat dan saling rida, barulah pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang terpaksa dan terzalimi.

Sistem upah yang adil juga terwujud dalam sistem Islam. Seorang pekerja mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah tersebut adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati.

Upah pekerja akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum negara menyediakannya secara gratis atau murah.

Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuan negara bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah.
Semua solusi ini akan menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Jika pun ada konflik personal negara akan menyelesaikannya melalui pengadilan yang adil. 
Wallahualam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR