Merespon Maraknya Peredaran Narkoba di IKN


author photo

11 Mei 2024 - 13.44 WIB


Oleh: Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

Pembangunan IKN Nusantara begitu sangat ditunggu oleh masyarakat utamanya oleh warga sekitar. IKN dinilai akan sangat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan dan perputaran ekonomi di daerah tersebut. Oleh karena itu antusias masyarakat begitu besar ditambah lagi dengan proses pembangunan IKN yang kembali mulai di kebut untuk diselesaikan sesuai target. Namun sayang, dibalik besarnya euforia dan harapan masyarakat terhadap IKN, nyatanya dampak negatif turut serta menyertai. Salah satu contohnya peredaran narkoba yang semakin marak oleh para pekerja IKN.

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang mengembangkan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pekerja infrastruktur IKN. Selama 2 bulan terakhir Polres Penajam Paser Utara mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti sekira 12,78 gram sabu-sabu. 11 pelaku telah diamankan dan 6 orang di antaranya adalah pekerja pembangunan konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku. Kasus ini akan di kembangkan kembali dengan tujuan untuk mengungkap jaringan narkoba dan mencegah peredaran di kalangan pekerja lain.

Kasus narkoba yang melibatkan pekerja pembangunan konstruksi IKN menjadi perhatian khusus Polres Penajam Paser Utara agar tidak mengganggu keamanan dan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara, terutama di Kecamatan Sepaku. Oleh karenanya Polres setempat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa urine pekerja secara berkala sebagai langkah deteksi peredaran narkoba di wilayah pembangunan Kota Nusantara

Gagal Memfilter

Menyikapi kasus ini tentu memang harus di sadari bahwa pemindahan IKN  pasti akan sepaket dengan bertambahnya tindak kriminal, salah satunya narkoba. IKN baru merupakan magnet bagi para pendatang untuk mengadu nasib, maka tidak heran pendatang berbondong-bondong datang dengan harapan bisa memperbaiki ekonomi.

Masifnya pendatang, sudah lama di prediksi bahkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun yang luput untuk di awasi ialah pendatang yang datang dari berbagai daerah pasti akan membawa kebiasaan yang biasa mereka lakukan, termasuk penggunaan narkoba. Sayangnya ini pun tidak difilter hingga para pekerja IKN justru yang jadi pemakainya.

Di satu sisi, siapa pun bisa menilai bahwa IKN menjadi peluang besar berkembangnya bisnis apa pun. Dari bisnis kecil hingga besar seperti bisnis peredaran narkoba. Selama tiga bulan terakhir sejak Januari hingga Maret 2024 ini, setidaknya ada 407 kasus narkoba yang diungkap di wilayah Kaltim, terbanyak di Samarinda dan Balikpapan.

Ini menandakan bahwa pangsa pasar narkoba di sekitar wilayah IKN begitu besar dan meningkat semenjak banyaknya para pendatang masuk ke kota-kota yang berdampingan dengan IKN. Negara sendiri telah gagal menyaring transmigrasi penduduk dari narkoba. Hingga para pekerja konstruksi IKN sendiri malah jadi penggunanya.

Islam Menyelesaikan 

Islam memandang bahwa narkoba merupakan barang haram. Status keharamannya diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata “Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Oleh karenanya, permasalahan tentang narkoba oleh syariat akan diselesaikan dengan penerapan tiga pilar, yaitu

Pertama, ketakwaan individu. ketakwaan menjadi modal penting untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang mengacu pada kemaksiatan. Hal ini selaraskan dengan penanaman keimanan, akidah dan akhlak sedari dini mulai dari lingkungan keluarga dan disesuaikan dengan kurikulum pendidikan di sekolah.

Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat berperan sebagai pengontrol lingkungan yang bertugas mengawasi dan memantau perilaku-perilaku menyimpang yang menjadi penyakit masyarakat, salah satunya narkoba. Ketika masyarakat memiliki satu pandangan yang sama bahwa ini adalah perilaku maksiat yang  wajib diberantas maka mudah bagi masyarakat untuk bergerak bersama. Alhasil, adanya kontrol masyarakat  diharapkan mampu  meminimalisir beredarnya narkoba di masyarakat.

Ketiga, peran negara. Di dalam Islam, seorang pemimpin negara diwajibkan untuk menjaga 8 hal yakni agama, jiwa, harta, keturunan, kehormatan, keamanan, kedaulatan negara dan yang terakhir akal. Inilah yang menjadi landasan dasar untuk memurnikan segala sesuatu yang dapat merusak akal manusia, termasuk salah satunya narkoba. 

Sanksi tegas pun akan diberlakukan baik itu terhadap  pengguna, pengedar dan yang memproduksi karena hal ini masuk kategori tindak kriminal. Sanksi ta’zir di berlakukan berdasarkan keputusan khalifah atau qadhi (hakim) baik itu bentuk dan kadar sanksinya. Terhadap pengguna narkoba yang baru sekali, diberikan sanksi yang ringan dan direhabilitasi oleh negara secara gratis. Sedangkan untuk yang memproduksi dan yang mengedarkan dijatuhi hukuman berat karena dampak luas yang ditimbulkan di masyarakat.

Inilah tiga pilar yang akan mampu menyelesaikan permasalahan terkait narkoba. Sejatinya hanyalah aturan Islam yang mampu menjaga masyarakat dari segala kerusakan sistem yang ada. Maka sudah seharusnya kita kembali pada aturan-Nya ialah syariat Islam. Wallahu a’lam bisahwab
Bagikan:
KOMENTAR