Oleh: Mira Ummu Tegar (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Narkoba merupakan salah satu persoalan negeri yang sampai hari ini tak pernah berujung, bahkan bergulir bak bola salju semakin menggelinding semakin membesar. Demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Kepolisian Resort setempat mengembangkan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pekerja infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam dua bulan terakhir, terungkap tujuh kasus narkoba dengan barang bukti sekira 12.78 gram sabu-sabu dari 11 pelaku kasus narkoba. Enam orang di antaranya adalah pekerja pembangunan kontruksi IKN di wilayah Sepaku.
Pengembangan penyelidikan kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Penajam Paser Utara dari penangkapan enam pekerja IKN bertujuan mengungkap jaringan narkoba dan mencegah peredaran di kalangan pekerja lain. Sebelumnya enam pekerja pembangunan kontruksi IKN mengakui narkoba itu didapatkan dari salah satu bandar di Kota Samarinda. Mereka mengaku konsumsi narkoba jenis sabu -sabu agar bisa bekerja lebih maksimal. (Antarakaltim, 29/4/2024).
Tidak bisa dipungkiri perpindahan dan pembangunan IKN akan membawa sederet persoalan termasuk penyalahgunaan narkoba. Meski sebelum rencana pindah IKN pun narkoba sudah menjadi persoalan tersendiri bagi wilayah PPU. Hanya saja hal tersebut semakin memperparah penyalahgunaan narkoba di wilayah PPU seiring dengan kondisi urban, khususnya di Sepaku sebagai wilayah inti IKN.
Dampak dari perpindahan dan pembangunan IKN seharusnya sudah bisa diprediksi dan diantisipasi oleh pemerintah. Penyalahgunaan narkoba hal krusial yang lekat dengan padat dan mobilenya aktivitas pada pembangunan infrastruktur IKN. Sebagaimana yang diakui enam pelaku penyalahgunaan narkoba di IKN bahwa hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja mereka.
Terlepas dari semua itu, jelas menunjukkan lemah dan gagalnya pemerintah memfilter tenaga kerja/pendatang dari narkoba. Penyalahgunaan narkoba akan semakin berdampak bagi masyarakat sekitar IKN. Tentulah hal ini semakin mengkhawatirkan bagi masyarakat sekitar IKN, utamanya emak-emak yang memiliki anak remaja, karena mereka adalah orang-orang yang rentan terpengaruh penyalahgunaan narkoba.
Miris melihat kondisi ini, begitu kompleksnya persoalan IKN membuat masyarakat terdampak IKN mau tidak mau harus berhadapan dengan berbagai permasalahan bawaan perpindahan IKN. Sebagaimana diketahui sejak awal rencana dan perpindahan IKN, kontroversi di tengah masyarakat selalu mengiringi perjalanannya. Namun proyek yang dikatakan ambisius ini terus dikebut meskipun prematur dari semua sisi.
Dampak sosial pun tak terelakkan seperti narkoba, seks bebas serta kriminal lain pun semakin menghantui masyarakat terdampak IKN. Padahal seharusnya tujuan dari pembangunan itu sendiri adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Namun demikian sistem kapitalisme sekuler yang diemban negeri ini menempatkan pembangunan semata-mata demi keuntungan bagi para kapitalis oligarki.
Sistem yang lahir dari akidah sekuler ini memisahkan agama dari aturan kehidupan sehingga manusia berperilaku sesuai kehendaknya tanpa memandang lagi halal dan haram. Inilah biang dari semua persoalan yang menimpa IKN termasuk penyalahgunaan narkoba.
Demikian rusaknya pemahaman sekuler diadopsi negeri ini sebagai aturan dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem yang lahir dari pemikiran manusia serba terbatas dan lemah ini, tentulah tidak akan memberikan solusi apalagi maslahat bagi manusia. Justru yang ada membawa kerusakan dan persoalan yang tiada henti bagi manusia itu sendiri.
Berbeda dengan Islam yang aktivitas kehidupannya berlandaskan pada syariat Allah SWT. Maka narkoba merupakan perkara yang haram dan dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan -perbuatan itu agar kamu beruntung.(TQS. Al- Maidah {5}:90).
Dan di dalam hadits dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah Saw bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram".
Dalam Islam jelas narkoba adalah perkara yang diharamkan. Maka semua celah yang dapat menimbulkan perkara tersebut akan di cut oleh negara. Negara dalam Islam mempunyai mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan fundamental yang menyeluruh dengan tiga pilarnya, pertama, ketakwaan individu, keyakinaan kaum muslim akan Rabb-Nya membawa konsekuensi pada ketaatan menyeluruh pada syariat Allah SWT.
Kedua, kontrol masyarakat. Kaum muslim diwajibkan untuk peduli dengan sekitarnya sebagaimana tuntunan beramal makruf nahi mungkar maka kontrol masyarakat ketika ada yang berbuat maksiat termasuk narkoba maka wajib diingatkan dan dinasehati bahkan dilaporkan. Terakhir adalah fungsi negara dalam hal ini pemerintahan wajib melakukan tindakan baik preventif maupun kuratif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tindak tegas berupa sanksi hukum bagi pelaku akan memberikan efek jera sehingga siapapun tidak akan berani untuk melakukan hal demikian.
Sungguh kembali kepada aturan Islam dengan sistem pemerintahannya akan mengembalikan manusia pada kemuliaan dan keberkahan hidup. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (TQS. Al-A'raf 96). Wallahu a'lam bishowab.