Nikah Dini Dipersoalkan, Gaul Bebas Dibiarkan


author photo

5 Mei 2024 - 23.04 WIB


Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah.(https://beritakaltim.co/2024/05/02/cegah-perkawinan-anak-usia-dini-pemkot-bontang-lakukan-advokasi/)

Sistem kehidupan yang rusak yang saat ini diadopsi negeri ini menjadi penyebab terjadi kehamilan di luar pernikahan. Gaya hidup serba bebas dalam sistem sekuler liberal telah menjadikan generasi hilang kendali sehingga berprilaku bebas tanpa aturan. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah namun pada faktanya tidak menghasilkan perubahan atau perbaikan. Selama sistem rusak ini diterapkan maka mustahil permasalahan kehamilan di luar pernikahan ini akan dapat diselesaikan atau dihapuskan.

Negara telah gagal dalam  melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Kebijakan 
Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab gaul bebas atau pacaran tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi trend. Bahkan negara memfasilitasi dengan berbagai tontonan yang tidak ada filternya, belum lagi dengan kebebasan mengakses situs-situs pornografi.

Untuk mengatasi kehamilan di luar nikah hanya dengan penerapan sistem Islam dalam kehidupan. Islam memiliki seperangkat aturan yang ketika aturan itu diterapkan maka akan menjadikan berbagai kebaikan.

Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan memberikan aturan pergaulan. Pergaulan dalam Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam daulah Islam.

Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah. Orangtua,  keluarga dan masyarakat akan diatur dengan aturan yang dilengkapi dengan hak dan kewajiban yang baik dengan amar makruf nahi munkar. Negara merupakan pilar pencegah kehamilan di luar nikah.

Islam melarang bertemunya laki-laki dan perempuan tanpa aturan. Islam menetapkan hukum asal laki-laki dan perempuan terpisah, maka ketika ada pertemuan ada sebab yang menjadikan dibolehkannya bertemu , seperti dalam rangka menuntut ilmu, berniaga, dsb.

Islam telah menetapkan beberapa kriteria syar'i batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesucian. Kriteria syar'i juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan terjadinya kerusakan.

Batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur karena ia menjadi fitnah bagi seorang laki-laki maupun seorang perempuan.

“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelah saya melebihi (fitnah) wanita” (HR.Bukhari dan Muslim)

Puncak fitnah terbesar antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terjadinya perzinahan, yang mana bila perzinahan ini telah merajalela ditengah-tengah masyarakat, maka Allah akan menggerakkan turunnya azab bagi kaum tersebut.

Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Untuk menghindari perilaku dan fitnah buruk tersebut, maka Syara' telah menetapkan  batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Tidak saling memandang satu sama lain yang dapat menimbulkan fitnah. Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S Surat An-Nur 30).

Islam melarang perempuan dan laki-laki untuk  (khalwat) di tempat yang kosong kecuali ada mahramnya.  Tidak menyerupai lawan jenis dalam perkataan maupun perbuatan. Laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan untuk saling berbicara dengan nada yang menggoda dan dilemah-lemahkan. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah.

Ketika terjadi perzinahan atau kehamilan di luar pernikahan maka pelakunya akan diberikan sanksi.
Di dalam Al-Qur'an dijelaskan, hukuman zina yang paling sesuai dengan hukum Islam adalah dengan dicambuk masing-masing seratus kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, kemudian ia ingin bertaubat, maka amalan penghapus dosa zina yang selanjutnya adalah dengan diasingkan selama satu tahun.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW di mana saat itu ada seorang Arab Badui datang menghadap beliau lalu berkata bahwa putranya pernah berzina dengan istri majikannya. Kemudian ia menebus dosa putranya dengan membayar seratus ekor kambing dan seorang budak wanita.

Namun para ahli ilmu mengatakan putranya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu (istri majikannya) harus dirajam.

Mendengar persaksian ini, Rasulullah SAW bersabda,

"Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian puteramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah hai Unais -seorang lelaki dari Bani Aslam- temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku."

Hukuman berzina selanjutnya adalah hukuman rajam. Rajam dituntut kepada seseorang apabila ia sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah, dan ia seorang yang merdeka, baligh dan berakal.

Amalan penghapus dosa zina ini sesuai dengan hadits sahih Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin "Abdillah ar-Raggasyi, dari "Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامِ وَالطَّيِّبُ بِالطَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah."

Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menghindari perbuatan zina. Demikian tegasnya pengaturan pergaulan dalam Islam. Maka hanya dengan diterapkannya sistem Islam kehamilan di luar pernikahan dapat dihilangkan. Wallahua'lam.
Bagikan:
KOMENTAR