Proyek 32 Milyar Dikerjakan Asal Jadi Dan Gunakan Material Galian C Ilegal, Kontraktor Pelaksanaan Diduga Kebal Hukum


author photo

8 Mei 2024 - 06.54 WIB


Radaraceh.com, Miris, Proyek senilai tiga puluh dua milyar dibawah naungan Satuan Kerja Segmen 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh menggunakan material dari galian C tidak memiliki izin dan dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana yang luput dari perhatian dan pengawasan Consultant Pengawasan dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Aceh, sehingga menimbulkan kesan dikalangan masyarakat, anggaran yang bersumber dari uang negara yang jumlah nya puluhan miliar rupiah untuk pelaksanaan proyek peningkatan jalan Alue Mirah - Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 rawan terjadi penyimpangan atau korupsi yang dilakukan secara berjamaah yang terlibat orang-orang berpengaruh dan kebal hukum, Rabu 8 Mei 2024.

Terbukti, Pelaksanaan proyek peningkatan jalan Keude Lhok Nibong - Alue Mirah - Pante Labu Segmen 2, Kontraktor Pelaksanaan Proyek PT Koeta Radja menggunakan material dari galian C tidak memiliki surat izin atau galian C ilegal, sebagai mana yang diketahui material yang digunakan tidak membayar pajak dan belum di uji oleh tenaga ahli tentang kelayakan untuk digunakan pada proyek jalan yang dibiayai oleh uang negara,  yang jelas-jelas merugikan daerah dan meragukan mutu jalan serta melanggar dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, sebab material yang digunakan tidak membayar pajak dan meragukan kualitas nya, namun luput dari perhatian dan pengawasan Konsultan Pengawasan dan Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh serta aparat penegak hukum, yang menimbulkan kesan proyek puluhan miliar rawan terjadi penyimpangan atau korupsi yang dilakukan secara berjamaah.

Kini proyek yang bernilai Rp 32 Milyar baru seumur jagung, aspal nya sudah mulai cerah yang membuat lupang panjang yang sangat dikhawatirkan jalan yang dibangun dengan uang negara yang jumlah nya puluhan miliar tidak akan bertahan lama, dikarenakan dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pelaksana.

Yang lebih ironis nya, sampai sekarang proyek pembangunan jalan senilai Rp 32 Milyar tidak dilakukan audit oleh pihak BPK dan tidak dari aparat penegak hukum APH terhadap kontraktor pelaksana PT Koeta Radja Dan Pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Wilayah Provinsi Aceh, sehingga muncul praduga dikalangan masyarakat Undang-undang menggunakan material ilegal dan membuka galian C Ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara tidak berlaku untuk perusahaan dan pejabat tersebut, atau perusahaan dan pejabat tersebut dikendalikan oleh orang-orang berpengaruh yang kebal hukum," ucap takoh masyarakat Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur kepada pewarta media ini.

Terpisah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Wilayah Provinsi Aceh  saat dikonfirmasi pewarta media ini melalui panggilan maupun pesan whatsapp, Amri Mirza, ST, MT, tidak merespon komfirmasipewarta media ini, diduga Kasatker alergi dengan pewarta media ini hingga nomor WhatsApp pewarta media ini diblokir. (Ab)
Bagikan:
KOMENTAR