Ketika Pekerja Luar Diapresiasi, Pekerja Lokal Diabaikan


author photo

11 Jun 2024 - 12.17 WIB


Fitriani ( Praktisi Pendidikan)

PT Antareja Mahada Makmur (AMM) yang bergerak sebagai kontraktor bidang tambang batubara site PT PIK di wilayah kecamatan Bengalon Kutim Kaltim dituding ingkar janji. Salah satu poin perjanjian memperkerjakan tenaga lokal. 

Namun masyarakat lokal hanya jadi penonton sementara tenaga kerja dari luar terus berdatangan.  Hal ini sejalan dengan ungkapan 
Herman Cabang pengurus calon Tenaga Kerja (NAKER) bahwa pihak perusahaan sangat sulit diajak untuk berkomunikasi sehingga pihaknya merasa bahwa perusahaan memang sengaja mempersulit calon tenaga kerja lokal (https://www.kronikkaltim.com/2024/06/03/pt-amm-di-bengalon-dituding-ingkar-janji-abai-kesepakatan-soal-naker-lokal/)

Sebenarnya permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kutim namun sudah menjadi permasalahan nasional terkait dengan daya serap tenaga kerja.  Di Kutim pekerja diserap dari asing, di sisi lain SDA dikuras habis.

Permasalahan ini merupakan bukti nyata penerapan sistem rusak yakni sistem kapitalis liberan. Sistem ini membuat aturan menjadi mandul Ketika berhadapan dengan oligarki-kapitalisme.

Tuntutan pemenuhan kerja kepada perusahaan, sementara pengusaha lebih mengutamakan tenaga luar yang berkualitas sampai yang biasa saja.
Faktanya pekerja asing bukan hanya yang memiliki _skill_ tertentu yang masuk untuk bekerja tapi juga buruh kasar seperti TKA Cina.

Negara tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya sebagai regulator bukan eksekutor yang harusnya menyediakan lapangan kerja dan mengutamakan rakyatnya.

Hal ini tentu berbeda dalam paradigma Islam. Islam memandang lapangan pekerjaan adalah kebutuhan dasar khususnya laki-laki sebagai pencari nafkah
Sehingga  Menyediakan lapangan kerja adalah kewajiban negara.

Sebagaimana dalam sistem Islam ketika ada yang tidak bekerja maka akan diberikan fasilitas sesuai kebutuhannya
Misal ada seseorang yang memiliki keterampilan mengelolah tanah namun TDK memiliki lahan maka org tersebut diberi _iqtha_ (tanah negara yang diberikan kepada rakyat untuk dikelolah), adapun dalam bidang perdagangan atau bisnis jika ada seseorang yang ingin berdagang atau berbisnis namun tidak memiliki modal maka negara bisa memberinya modal dari _Baitul mall_

Adapun Dalil kewajiban dalam memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan  Rasulullah Saw bersabda "ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya atas yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyatnya dia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya" (HR Bukhari)

_mindset_ negara sebagai _raa'in_   negara akan berupaya sungguh-sungguh agar setiap rakyat mendapatkan pekerjaan.
Selain itu terkait hubungan antara pekerja dan yang memberi upah/ memperkerjakan akan diatur dalam akad _ijaroh_ yang akan menjamin kesejahteraan keduannya

Maka hanya sistem Islam dalam bingkai  daulah khilafah yang mampu melakukan hal ini dengan aturan-aturan nya yang sesuai dengan syariat. Sehingga tidak  ada pilihan lain, selain mengganti sistem kufur saat ini dengan sistem Islam yakni khilafah. Wallahua'lam
Bagikan:
KOMENTAR