Dari Layar ke Liang Kubur: Judol Tumbuh Subur dari Sistem Kufur


author photo

19 Apr 2026 - 16.40 WIB




Oleh: Sarah Ainun

Dari layar ponsel, sebuah tragedi bisa bermula. Dari klik demi klik, candu itu tumbuh diam-diam. Hingga pada satu titik, ia tidak lagi berhenti di angka kerugian—tetapi berujung pada kematian.

Sebagaimana dilansir dari kompas, 09/04/2026. Diberitakan Dari Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Bukan karena dendam lama, bukan pula karena konflik yang rumit. Penyebabnya satu: kecanduan judi online. 

Sebuah fakta yang sulit diterima akal sehat—namun nyata terjadi. Tragedi ini bukan berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online terus bermunculan. Dari pencurian, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. 

Polanya sama: ketika candu menguasai, nalar lumpuh, nurani mati. Judi online bukan lagi sekadar hiburan digital, tetapi telah menjelma menjadi pintu kehancuran—yang merusak mental individu, meretakkan keluarga, bahkan menghilangkan nyawa.

Namun pertanyaannya: apakah ini sekadar kegagalan individu? Ataukah ini buah dari sistem yang memang membiarkan—bahkan menyuburkan—kerusakan? Dalam sistem kehidupan hari ini, manusia dibentuk oleh sekularisme—sebuah cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme sering dipasarkan sebagai cara “netral” untuk mengatur kehidupan—seolah ia membebaskan manusia dari konflik nilai. Tapi dalam praktiknya, ia tidak pernah benar-benar netral. Ia hanya memindahkan pusat kendali dari wahyu ke hawa nafsu manusia. 

Ketika agama dipisahkan dari kehidupan publik, maka yang tersisa sebagai penentu arah hanyalah kepentingan, selera, dan keuntungan. Dari sini, orientasi hidup menyempit: bukan lagi mencari kebenaran, melainkan mencari kepuasan. Ukuran baik dan buruk pun bergeser—bukan lagi soal benar atau salah, tapi untung atau rugi. Di sinilah judi menemukan ruangnya. Padahal Allah SWT telah memperingatkan dengan tegas:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Di atas fondasi sistem sekulerlah selanjutnya kapitalisme berdiri dan bekerja. Ia menjanjikan kebebasan dan kesejahteraan, tetapi diam-diam membangun struktur yang timpang. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas dipaksa bertahan dalam tekanan hidup yang terus meningkat. Akses terhadap kebutuhan dasar—pendidikan, kesehatan, bahkan pangan—tidak lagi dilihat sebagai hak, melainkan komoditas. Siapa yang mampu membayar, dia yang selamat. Yang tidak, dipersilakan “berjuang” sendiri. Dalam situasi seperti ini, kriminalitas bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi gejala sistemik. Ketika jalan halal terasa buntu, jalan haram mulai terlihat seperti satu-satunya pintu yang terbuka. 

Negara dalam sistem kapitalis pun kehilangan jati dirinya sebagai pelindung rakyat. Ia lebih sering berperan sebagai regulator pasar ketimbang penjaga moral dan kesejahteraan. Ukuran keberhasilan bukan lagi terpenuhinya kebutuhan rakyat, tetapi pertumbuhan ekonomi dan angka investasi. 

Maka tidak heran jika praktik yang jelas merusak—seperti judi online—tetap dibiarkan bernafas, bahkan kadang dilindungi secara tidak langsung. Selama ia menyumbang pada perputaran uang, kerusakan yang ditimbulkan dianggap sebagai “efek samping” yang bisa ditoleransi. Regulasi pun dibuat setengah hati: keras di atas kertas, tapi lunak dalam pelaksanaan; reaktif ketika masalah viral, namun sunyi ketika korban terus berjatuhan. 

Lebih ironis lagi, ketika sistem ini melahirkan berbagai kejahatan, solusi yang ditawarkan tidak pernah menyentuh akar masalah. Sanksi dibuat ringan dan prosedural, sekadar untuk menunjukkan bahwa “negara sudah bertindak”. Tidak ada efek jera, tidak ada perbaikan mendasar. Pelaku keluar dari hukuman tanpa perubahan berarti, lalu kembali ke lingkungan yang sama—lingkungan yang memang sejak awal mendorongnya ke arah itu. 

Akhirnya, kejahatan berulang, korban bertambah, dan negara kembali sibuk memadamkan api yang ia sendiri biarkan menyala. Inilah lingkaran setan sistem sekuler kapitalisme: ia menciptakan masalah, lalu berpura-pura menjadi solusi, tanpa pernah benar-benar ingin menghentikan kerusakan yang terus ia hasilkan. 

Islam menawarkan jalan yang berbeda secara mendasar. Islam tidak membiarkan manusia berjalan tanpa arah. Ia meletakkan akidah sebagai asas kehidupan—bukan sekadar keyakinan di dalam hati, tetapi fondasi yang mengikat seluruh aktivitas manusia. Dari sinilah lahir standar halal dan haram yang tegas, menggantikan ukuran untung-rugi yang rapuh. Allah SWT berfirman:

“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. At-Talaq: 2–3).

Seorang Muslim tidak bertindak karena sekadar “menguntungkan”, tetapi karena sadar bahwa setiap perbuatan terikat pertanggungjawaban di hadapan Allah. Inilah yang menjadikan keimanan sebagai benteng pertama—benteng yang bekerja bahkan saat tidak ada hukum yang mengawasi, tidak ada kamera yang merekam, dan tidak ada manusia yang melihat. 

Di ranah ekonomi, Islam tidak menyerahkan nasib rakyat pada mekanisme pasar yang dingin dan tanpa nurani. Sistem ekonomi Islam berdiri di atas prinsip keadilan dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Kepemilikan umum atas sumber daya vital—seperti energi, tambang, dan hutan—dikelola negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. 

Dengan mekanisme ini, distribusi kekayaan tidak dibiarkan menumpuk pada segelintir orang. Negara memastikan bahwa setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya—bukan sekadar rata-rata statistik yang indah di atas kertas. Maka kesenjangan sosial bukan dianggap “risiko pembangunan”, tetapi kegagalan yang harus segera diselesaikan. 

Negara dalam Islam tidak berdiri sebagai penonton, apalagi sekadar pengatur pasar. Ia hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Perannya aktif, tegas, dan menyeluruh. Segala hal yang merusak—seperti judi online—tidak diberi ruang sedikit pun. Ia tidak ditoleransi atas nama ekonomi, tidak dinegosiasikan atas nama kebebasan. Negara tidak berhenti pada pemblokiran simbolik yang mudah ditembus, tetapi memberantas hingga ke akar: jaringan, pelaku, hingga sistem yang menopangnya. Sebab dalam Islam, menjaga masyarakat dari kerusakan adalah kewajiban, bukan pilihan kebijakan. Rasulullah Saw telah bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lebih dari itu, Islam menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang bukan sekadar menghukum, tetapi juga menjaga dan membersihkan. Sanksi-sanksi ini bersifat zawajir—mencegah orang lain melakukan kejahatan karena efek jera yang nyata—dan sekaligus jawabir, menjadi penebus dosa bagi pelakunya di hadapan Allah. 

Dalam kasus kriminal berat seperti pembunuhan maupun kejahatan lain yang merusak masyarakat, hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi kompromi yang melemahkan efek hukum. Dengan penerapan seperti ini, kejahatan tidak dibiarkan berulang menjadi siklus, tetapi diputus hingga ke akarnya. Rasulullah Saw bersabda:

“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi).

Inilah sistem yang tidak sekadar menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menjaga kehidupan sejak awal—menutup rapat pintu-pintu kerusakan dan memastikan masyarakat hidup dalam rasa aman yang nyata. Sebab Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya dalam aspek ibadah, melainkan menghadirkan tatanan atau sistem hidup yang menyeluruh. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan—dari pemerintahan, ekonomi, hingga sosial dan hukum (uqubat)—dalam satu kesatuan syariat yang sempurna dan kaffah.

Tragedi di Lahat adalah bukti bahwa ketika sistem membiarkan kerusakan, maka yang dipanen adalah kehancuran. Dari layar kecil di genggaman, seseorang bisa tergelincir hingga ke titik paling gelap dalam hidupnya—bahkan mengantarkan orang lain ke liang kubur. Ini bukan sekadar kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem.

Selama sistem yang rusak ini terus dipertahankan, tragedi serupa bukan lagi sekadar kemungkinan—melainkan keniscayaan. Kini pilihan itu ada di hadapan kita: bertahan dalam sistem yang menyuburkan kerusakan, atau berani beralih pada sistem yang menjaga dan memuliakan manusia—yakni Islam sebagai asas dalam mengatur kehidupan dan bernegara. Sebab dari layar ke liang kubur, jaraknya bisa begitu dekat ketika sistem yang diterapkan justru melahirkan dan memelihara kerusakan. Maka pada akhirnya, pilihan itu hanya dua: tetap dalam sekularisme kapitalisme, atau beralih kepada sistem Islam yang mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT