‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Israel Menggila: Ketika Hukuman Mati Jadi Alat Membantai Palestina


author photo

10 Apr 2026 - 07.36 WIB




Oleh Sarah Ainun

Apa lagi yang tersisa untuk membuktikan bahwa yang terjadi di Palestina bukan sekadar konflik—melainkan penjajahan brutal yang telanjang?

Pada 30 Maret 2026, parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina. Dunia mungkin menyebutnya sebagai kebijakan hukum. Namun siapa pun yang masih memiliki nurani akan melihatnya sebagai satu hal: legalisasi pembunuhan.

Ini bukan sekadar pasal. Ini adalah vonis kematian yang ditulis dengan dingin, ditandatangani dengan sadar, dan ditujukan secara khusus kepada satu bangsa yang telah lama dijajah. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan. Ia telah berubah menjadi senjata. Dan Palestina kembali menjadi targetnya. Allah telah mengingatkan dengan tegas:

“Barang siapa membunuh satu jiwa… seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32). 

Namun di hadapan Zionisme, nyawa Palestina bahkan tidak lagi dihitung sebagai satu. Ia direduksi menjadi angka statistik. Ia diputuskan oleh meja sidang. Ia dihapus atas nama “keamanan”.

Hukum yang Tidak Pernah Netral

Undang-undang ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia adalah produk dan proses dari ideologi penjajahan panjang yang dilembagakan—dari kekuasaan yang sejak awal berdiri di atas perampasan tanah, pengusiran rakyat, dan penyangkalan identitas hingga pembersihan eknis (Genosida). Maka wajar jika hukum yang lahir darinya tidak pernah benar-benar netral. Ia bukan alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan. Ia tidak dirancang untuk melindungi semua manusia, tetapi untuk menjaga dominasi satu pihak atas pihak lain.

Karena itu, ketika hukum ini hanya berlaku bagi warga Palestina, sesungguhnya kita sedang menyaksikan wajah asli dari sistem tersebut: hukum yang diskriminatif secara struktural. Ia tidak berdiri di atas prinsip universal, tetapi di atas garis pemisah—siapa yang layak dilindungi dan siapa yang boleh dikorbankan. Dalam logika seperti ini, keadilan tidak lagi menjadi nilai, melainkan privilese.

Di sinilah kebohongan besar itu runtuh. Narasi tentang “negara hukum” dan “demokrasi” yang selama ini diagungkan ternyata hanya berfungsi sebagai topeng. Di baliknya, bersembunyi praktik lama yang tidak pernah benar-benar hilang: rasisme yang menganggap satu bangsa lebih tinggi dari yang lain, kolonialisme yang terus mencari legitimasi atas penjajahan baru, dan supremasi yang menuntut kepatuhan tanpa batas. Hukum dijadikan bahasa yang tampak sah untuk menyampaikan satu pesan yang brutal: bahwa nyawa Palestina tidak memiliki nilai yang sama.

Lebih ironis lagi, semua ini terjadi di hadapan dunia yang mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara-negara Barat mungkin melontarkan kritik. Lembaga HAM mungkin mengeluarkan pernyataan keras. Namun tanpa tindakan nyata, semua itu tidak lebih dari gema kosong yang menguap tanpa bekas. Kritik tanpa konsekuensi justru memperpanjang umur kezaliman. Allah telah mengingatkan dengan tegas:

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang zalim…” (QS. Hud: 113). 

Ayat ini bukan hanya melarang keberpihakan terbuka kepada kezaliman, tetapi juga mengingatkan bahaya sikap diam yang memberi ruang bagi kezaliman untuk terus hidup. Namun hari ini, dunia tidak sekadar cenderung. Ia bersekutu dalam diam. Ia memilih aman di tengah ketidakadilan. Ia membiarkan hukum yang timpang itu bekerja tanpa perlawanan berarti. Dan dalam diam itulah, kezaliman menemukan kekuatannya. Diamnya dunia bukanlah netralitas.

Ketika Penjajah Kehabisan Cara

Ada satu fakta yang tidak bisa disembunyikan: undang-undang ini bukanlah simbol kekuatan, melainkan tanda kepanikan yang terbungkus rapi dalam bahasa hukum. Kekuasaan yang benar-benar kokoh tidak perlu menciptakan aturan baru untuk membunuh. Ia tidak membutuhkan legitimasi tambahan untuk menegaskan dominasinya. Sebaliknya, ketika sebuah rezim merasa perlu mengesahkan hukum yang secara terang-terangan memberi ruang pada eksekusi, itu menunjukkan satu hal—ada sesuatu yang tidak lagi bisa mereka kendalikan.

Jika Israel benar-benar telah “menang”, mereka tidak akan sibuk membangun instrumen ketakutan baru. Kemenangan sejati tidak melahirkan kecemasan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: semakin keras penindasan dilakukan, semakin terlihat kegelisahan yang tersembunyi di baliknya. Kegelisahan itu memiliki satu sumber yang jelas—perlawanan Palestina yang tidak pernah benar-benar padam.

Sejarah panjang penjajahan telah menunjukkan bahwa rakyat Palestina bisa dipukul, tetapi tidak bisa dipatahkan. Gaza boleh diratakan, rumah-rumah bisa dihancurkan, para pemuda bisa ditangkap atau dibunuh—namun selalu ada generasi baru yang bangkit membawa semangat yang sama: menolak tunduk. Dari puing-puing kehancuran, lahir keberanian. Dari kehilangan, tumbuh keteguhan. Dan di situlah letak ketakutan terbesar penjajah.

Bukan pada senjata yang sederhana. Bukan pada perlawanan yang terbatas secara materi. Tetapi pada keyakinan yang tidak bisa dihancurkan oleh kekuatan militer mana pun. Sebab senjata bisa dilucuti, tubuh bisa dipenjara, tetapi keyakinan—ia hidup di dalam jiwa, dan tidak tunduk pada kekuasaan.

Ketika penjajahan tidak lagi mampu menaklukkan jiwa, ia akan berubah menjadi lebih kasar, lebih telanjang, dan lebih brutal. Ia berhenti berpura-pura. Ia tidak lagi bersembunyi di balik narasi keamanan atau stabilitas. Ia tampil apa adanya: kekerasan yang dilegalkan. Hukuman mati ini lahir dari titik itu—titik ketika semua cara lain gagal.

Ia bukan langkah strategis dari kekuatan yang percaya diri, melainkan reaksi dari kekuasaan yang mulai kehilangan kendali. Ia adalah upaya terakhir untuk menanamkan ketakutan ketika intimidasi tidak lagi efektif. Namun sejarah juga mengajarkan satu hal yang sering diabaikan: semakin brutal sebuah penjajahan, semakin dekat ia pada titik rapuhnya. Karena kekuasaan yang bertumpu pada ketakutan tidak pernah benar-benar stabil. Dan hukum yang dibangun di atas kepanikan, pada akhirnya, akan runtuh oleh keberanian yang tidak bisa ditaklukkan.

Keangkuhan yang Dipelihara oleh Sistem Global

Pertanyaannya bukan lagi: mengapa Israel berani? Pertanyaan yang lebih jujur—dan lebih menyakitkan—adalah: siapa yang membuat mereka berani? Jawabannya tidak sulit ditemukan. Ia tidak berdiri pada satu negara semata, tetapi pada sebuah tatanan dunia yang timpang—sebuah sistem global yang sejak awal tidak pernah benar-benar dibangun di atas keadilan, melainkan di atas kepentingan dan kekuatan. Dalam sistem seperti ini, hukum bukanlah pagar yang membatasi kekuasaan, tetapi alat yang lentur, yang bisa ditegakkan atau diabaikan sesuai siapa yang memegang kendali.

Selama puluhan tahun, setiap pelanggaran yang dilakukan Israel selalu berakhir pada pola yang sama: kecaman keras, pernyataan keprihatinan, lalu perlahan dilupakan. Tidak ada sanksi yang benar-benar menggigit. Tidak ada isolasi politik yang serius. Tidak ada harga yang harus dibayar atas setiap nyawa yang melayang. Dunia seolah memiliki ingatan yang pendek—atau mungkin, kehendak yang lemah. Dari siklus inilah keangkuhan itu tumbuh dan dipelihara.

Keangkuhan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia dibesarkan oleh impunitas—oleh keyakinan bahwa apa pun yang dilakukan tidak akan berujung pada konsekuensi nyata. Israel belajar dari pengalaman. Mereka melihat bahwa setiap garis yang mereka langgar tidak pernah benar-benar menjadi batas. Setiap pelanggaran justru membuka ruang untuk pelanggaran berikutnya.

Dan kini, mereka melangkah lebih jauh—dari kekerasan di lapangan menuju legalisasi pembunuhan melalui hukum.
Mengapa tidak? Tidak ada yang menghentikan mereka sebelumnya.

Inilah wajah asli tatanan dunia hari ini. Sebuah dunia yang berbicara lantang tentang hak asasi manusia, tetapi selektif dalam menegakkannya. Dunia yang mengagungkan hukum internasional, tetapi hanya menjadikannya berlaku bagi yang lemah. Ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kekuatan, hukum ditegakkan dengan cepat dan keras. Namun ketika pelanggaran datang dari pihak yang dilindungi oleh kekuatan besar, hukum itu mendadak kehilangan daya paksa—bahkan kehilangan relevansinya.
Keadilan, dalam sistem seperti ini, bukan lagi prinsip universal. Ia telah berubah menjadi komoditas politik.

Dan selama standar ganda ini terus dipertahankan, selama itu pula kezaliman akan selalu menemukan tempat untuk tumbuh—dilindungi, dibenarkan, bahkan pada akhirnya dilegalkan. Keangkuhan Israel hari ini bukan sekadar kesalahan mereka semata. Ia adalah produk dari dunia yang membiarkannya terjadi.

Umat yang Besar, tetapi Tak Berdaya

Namun tragedi ini tidak hanya membuka wajah Zionisme. Ia juga menyingkap luka yang jauh lebih dalam—luka di tubuh umat Islam sendiri. Sebuah ironi besar: umat dengan jumlah miliaran jiwa, membentang di puluhan negeri, dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, serta menempati posisi geografis yang sangat strategis di panggung dunia. Secara potensi, umat ini seharusnya menjadi kekuatan global yang disegani, bukan sekadar penonton yang terpinggirkan.

Namun realitas berkata sebaliknya. Ketika Palestina memanggil, yang terdengar bukan derap langkah kekuatan, melainkan gema kecaman yang berulang. Pernyataan demi pernyataan dilontarkan, forum demi forum digelar, tetapi semuanya berhenti pada batas retorika. Tidak ada daya paksa. Tidak ada keberanian untuk melampaui zona aman. Seolah-olah penderitaan Palestina cukup ditebus dengan kata-kata.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: umat ini kehilangan arah politiknya. Ia tidak lagi memiliki visi kolektif yang mempersatukan langkah. Tidak memiliki kepemimpinan yang independen dalam menentukan sikap. Yang ada justru keterikatan pada sistem global yang sama yang sejak awal melanggengkan ketidakadilan. 

Kepemimpinan di banyak negeri Muslim berjalan dalam kerangka yang ditentukan oleh kekuatan luar—terikat oleh kepentingan ekonomi, tekanan diplomatik, dan ketakutan akan kehilangan legitimasi internasional.

Akibatnya, setiap keputusan tidak lagi ditimbang berdasarkan kebenaran atau keberpihakan pada yang tertindas, melainkan berdasarkan kalkulasi untung-rugi yang sempit. Stabilitas dijaga, tetapi dengan harga yang mahal—dibayar dengan darah Palestina yang terus mengalir.

Inilah yang membuat umat tampak besar secara jumlah, tetapi rapuh dalam pengaruh. Kaya dalam sumber daya, tetapi miskin dalam keberanian. Hadir di banyak tempat, tetapi tidak benar-benar menentukan arah. Padahal Rasulullah ﷺ telah memberikan ukuran yang sangat tegas tentang sikap seorang Muslim terhadap kemungkaran:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya…” (HR. Muslim).

Hadis ini bukan sekadar nasihat moral. Ia adalah standar tindakan. Ia menuntut respon nyata, sesuai kemampuan, terhadap setiap bentuk kezaliman. Namun hari ini, ketika kemungkaran hadir dalam bentuk penjajahan yang terang-terangan, pembunuhan yang sistematis, dan ketidakadilan yang dilegalkan, respon yang diberikan justru berhenti pada level paling minimal—bahkan seringkali hanya formalitas. Pernyataan pers menjadi pengganti tindakan. Diplomasi basa-basi menggantikan keberanian.

Ini bukan lagi soal tidak mampu. Ini adalah soal tidak mau mengambil risiko. Dan di titik inilah, kelemahan itu berubah menjadi kegagalan. Kegagalan untuk menjalankan tanggung jawab sejarah. Kegagalan untuk menggunakan potensi yang dimiliki. Kegagalan untuk berdiri di sisi kebenaran ketika itu paling dibutuhkan. Umat ini tidak kekurangan kekuatan.
Ia hanya kehilangan keberanian untuk menggunakannya.

Kezaliman Tidak Akan Runtuh dengan Kecaman

Sejarah tidak pernah mencatat bahwa penjajahan berakhir karena belas kasihan. Tidak ada satu pun kekuatan penindas yang tiba-tiba berhenti karena tersentuh oleh kritik atau kecaman moral. Penjajahan runtuh bukan karena hati penjajah melunak, tetapi karena mereka dipaksa berhenti—oleh tekanan yang nyata, oleh perlawanan yang konsisten, oleh kekuatan yang membuat biaya kezaliman menjadi lebih besar daripada manfaatnya.

Di sinilah letak kesalahan cara pandang yang selama ini terus diulang: seolah-olah kezaliman bisa dihentikan hanya dengan kata-kata. Padahal dalam realitas politik, kata-kata tanpa daya paksa hanyalah suara yang mudah diabaikan. Kecaman tanpa konsekuensi tidak mengubah perilaku penindas—justru seringkali menguatkan keyakinan bahwa mereka bisa terus melangkah tanpa risiko berarti. Allah telah menegaskan dalam firman-Nya:

“Mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas…” (QS. An-Nisa: 75).

Ayat ini bukan sekadar panggilan spiritual yang bersifat simbolik. Ia adalah perintah yang menuntut keberpihakan dan tindakan. Ia menolak sikap pasif. Ia menolak netralitas di hadapan ketidakadilan. Lebih dari itu, ayat ini mengandung pertanyaan yang menggugat: mengapa tidak? Mengapa ketika ada penindasan yang nyata, justru yang muncul adalah diam? Mengapa ketika ada kezaliman yang terang-terangan, respons yang diberikan tidak sebanding dengan besarnya kejahatan? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan hari ini.

Selama tidak ada tekanan nyata—baik politik, ekonomi, militer maupun kekuatan lain yang mampu membatasi—maka kezaliman akan terus berevolusi. Ia tidak berhenti, tetapi beradaptasi. Ia mencari bentuk-bentuk baru yang lebih “sah”, lebih “legal”, dan lebih sulit ditentang. Hukuman mati yang dilegalkan hari ini adalah salah satu bentuknya.
Dan jika ini dibiarkan, maka batas berikutnya akan semakin bergeser.

Hari ini hukuman mati. Besok pengusiran massal yang dilegalkan. Lusa mungkin penghapusan total yang dibungkus dengan istilah lain yang terdengar “resmi”. Setiap langkah kecil yang tidak dilawan akan menjadi pijakan bagi langkah yang lebih besar.

Sementara itu, dunia akan terus memainkan peran yang sama: mengecam, menyatakan keprihatinan, lalu melanjutkan aktivitas seolah tidak terjadi apa-apa. Inilah siklus yang berbahaya—siklus yang memberi ruang bagi kezaliman untuk tumbuh tanpa hambatan. Karena pada akhirnya, kezaliman tidak pernah takut pada kecaman. Ia hanya takut pada kekuatan yang mampu menghentikannya.

Saatnya Menggugat Akar Masalah

Masalah Palestina bukan sekadar tentang Israel. Menguranginya hanya pada satu aktor berarti menutup mata dari persoalan yang jauh lebih besar dan lebih mendasar. Palestina adalah gejala—bukan akar. Ia adalah akibat dari sebuah sistem dunia yang sejak awal dibangun di atas ketimpangan, di mana kekuatan dipisahkan dari kebenaran, dan kepentingan ditempatkan di atas keadilan.

Dalam sistem seperti ini, penjajahan tidak benar-benar dihapuskan—ia hanya berubah bentuk. Selama ia menguntungkan pihak-pihak tertentu, selama ia menopang stabilitas dan dominasi global, maka ia akan tetap dipertahankan, bahkan jika harus dibungkus dengan bahasa hukum, keamanan, atau diplomasi. Inilah mengapa tragedi Palestina terus berulang: bukan karena dunia tidak tahu, tetapi karena sistem yang ada tidak dirancang untuk menghentikannya.

Lebih jauh lagi, sistem ini juga telah menggerus posisi umat Islam sendiri. Ia menciptakan ketergantungan—ekonomi, politik, bahkan keamanan—yang membuat banyak negeri Muslim kehilangan kemandirian dalam menentukan sikap. Dalam kondisi seperti ini, keberpihakan tidak lagi ditentukan oleh kebenaran, tetapi oleh tekanan. Keputusan tidak lagi lahir dari prinsip, tetapi dari kompromi.
 
Akibatnya, umat kehilangan daya tawarnya. Mereka hadir dalam jumlah besar, tetapi tidak memiliki pengaruh yang sebanding. Mereka memiliki potensi, tetapi tidak mampu mengonsolidasikannya menjadi kekuatan yang nyata. Dan selama kondisi ini terus berlangsung, Palestina akan tetap menjadi korban dari sistem yang sama.

Karena itu, solusi tidak bisa bersifat parsial atau reaktif. Mengutuk satu kebijakan tanpa menggugat sistem yang melahirkannya hanya akan mengulang siklus yang sama. Umat tidak cukup hanya bereaksi terhadap setiap tragedi yang terjadi. Umat harus berani berubah—secara mendasar.
Perubahan itu dimulai dari kesadaran. Kesadaran bahwa ketergantungan bukanlah jalan keluar. Kesadaran bahwa tanpa kemandirian politik Islam, tidak akan ada keberanian dalam bertindak. Kesadaran bahwa selama umat masih berpijak pada sistem global; sekulerisme kapitalisme yang tidak berpihak kepada mereka, maka mereka akan terus berada di posisi lemah. Sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11).

Ayat ini bukan sekadar penghibur di tengah keputusasaan. Ia adalah prinsip perubahan. Ia menegaskan bahwa kebangkitan tidak datang dari luar, tidak lahir dari belas kasihan pihak lain, dan tidak diberikan secara cuma-cuma. Ia harus diperjuangkan—dimulai dari perubahan cara berpikir, cara memandang masalah, hingga cara menentukan arah perjuangan. Perubahan besar selalu dimulai dari keberanian untuk menggugat akar. Dan selama akar itu belum disentuh, maka luka Palestina akan terus terbuka.

Palestina: Ujian atau Akhir dari Kepedulian?

Hari ini, Palestina bukan sekadar medan konflik yang jauh di sana. Ia adalah cermin yang diletakkan tepat di hadapan kita—memantulkan siapa kita sebenarnya, tanpa bisa kita hindari. Ia menyingkap apakah kita masih memiliki keberanian untuk berdiri di sisi kebenaran, atau justru telah larut dalam kenyamanan yang mematikan kepedulian. Pertanyaannya menjadi semakin tajam: apakah hati kita masih hidup, atau perlahan telah mati rasa? Rasulullah ﷺ bersabd:

“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun hari ini, tubuh itu terasa lumpuh. Luka Palestina tidak lagi mengguncang seluruh bagian. Jeritan dari Gaza tidak lagi membuat dunia Islam terjaga. Satu bagian tubuh disakiti tanpa henti, sementara bagian lain tetap melanjutkan hidup seolah tidak terjadi apa-apa. Bukan karena tidak tahu, tetapi karena terlalu lama membiarkan diri terbiasa.

Dan di situlah bahaya sesungguhnya. Karena ketika kezaliman tidak lagi mengusik, ketika penderitaan tidak lagi menggugah, maka yang sedang hilang bukan sekadar solidaritas—melainkan kemanusiaan itu sendiri. Palestina mungkin terus berdarah, tetapi yang perlahan sekarat adalah nurani umat.

Jika keadaan ini dibiarkan, maka yang mati bukan hanya rakyat Palestina. Yang mati adalah rasa keadilan. Yang mati adalah keberanian. Yang mati adalah identitas umat sebagai pembela kebenaran. Dan ketika nurani telah mati, maka tidak ada lagi yang tersisa untuk diperjuangkan—karena bahkan alasan untuk berjuang pun telah hilang.

Namun di tengah semua itu, ada satu hal yang tetap tidak berubah. Hukum bisa mereka tulis. Vonis bisa mereka jatuhkan. Nyawa bisa mereka ambil. Mereka bisa membangun tembok yang tinggi, menciptakan aturan yang kejam, dan menutup dunia dengan propaganda. Tetapi mereka tidak akan pernah mampu membunuh kebenaran. Kebenaran itu tetap hidup—di setiap jiwa yang menolak tunduk, di setiap suara yang berani melawan, di setiap hati yang masih merasa bahwa kezaliman tidak boleh dibiarkan.

Dan di titik inilah, pertanyaan itu kembali kepada kita—bukan sebagai wacana, tetapi sebagai keputusan: Apakah kita akan terus menjadi saksi bisu dari kebiadaban yang dilegalkan? Ataukah kita akan bangkit, mengambil posisi, dan menjadi bagian dari kekuatan yang menghentikannya? Sejarah tidak akan menunggu. Dan ia tidak akan mencatat siapa yang paling banyak mengecam—tetapi siapa yang berani berdiri, ketika yang lain memilih diam.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT