Krisis Air Bersih, Kebutuhan Rakyat Tergadai Kepentingan Kapitalisme


author photo

13 Apr 2026 - 14.06 WIB


Penulis : Nita Sadina S,T (aktivis muslimah dan lingkungan)

Air merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Ketersediaannya bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama keberlangsungan hidup. Karena itu, pemenuhan kebutuhan air bersih seharusnya menjadi prioritas utama negara dalam melayani rakyatnya.

Namun, memasuki awal 2026, persoalan akses air bersih yang merata masih menjadi problem yang belum kunjung terselesaikan di Indonesia. Salah satunya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sejak 2025, sejumlah wilayah seperti Desa Sesulu dan Kecamatan Waru masih bergantung pada bantuan sumur bor akibat keterbatasan sumber air yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses air bersih belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat, bahkan di wilayah yang kini menjadi sorotan nasional.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah menargetkan pemasangan sekitar 6.000 sambungan air bersih ke rumah warga di Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan dukungan instalasi pengolahan air berkapasitas 50 liter per detik. Program ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan warga, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan perkantoran di kawasan IKN. (Kaltim.AnataraNews.24-3-2026).

Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai langkah maju. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: mengapa pemenuhan air bersih baru dipercepat ketika proyek IKN berjalan?

Selama ini, kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah tersebut belum menjadi prioritas. Bahkan, di beberapa titik, kehadiran proyek IKN justru memperparah kondisi krisis air. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penyediaan air bersih tidak sepenuhnya berangkat dari kebutuhan rakyat, melainkan erat kaitannya dengan kepentingan pembangunan kawasan strategis.

Pembangunan infrastruktur air bersih akhirnya terkesan mengikuti kebutuhan proyek, bukan sebagai bentuk pelayanan yang berdiri sendiri. Air bersih hadir bukan karena rakyat membutuhkan sejak lama, tetapi karena proyek membutuhkan sekarang. Dalam situasi seperti ini, rakyat kembali berada di posisi yang tidak diutamakan dalam prioritas kebijakan.

Di sisi lain, besarnya anggaran pembangunan IKN yang diiringi dengan beban utang negara menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah pelayanan air bersih benar-benar akan menjangkau seluruh masyarakat secara optimal? Ataukah pada akhirnya tetap menyisakan ruang komersialisasi, di mana rakyat harus membayar untuk kebutuhan dasar mereka sendiri?

Fenomena ini mencerminkan pola pembangunan dalam sistem kapitalisme yang cenderung menempatkan proyek strategis dan kepentingan investasi sebagai prioritas utama. Sementara itu, kebutuhan dasar seperti air bersih seringkali diposisikan sebagai urusan yang bisa menyusul. Akibatnya, air yang sejatinya merupakan kebutuhan publik berubah menjadi komoditas. Akses terhadapnya tidak lagi semata soal kebutuhan, tetapi juga kemampuan.

Padahal, krisis air bersih bukan hanya terjadi di PPU. Berbagai daerah lain di Indonesia juga mengalami persoalan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar persoalan teknis atau geografis, melainkan menyangkut cara pandang dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengurus rakyat, melainkan lebih berperan sebagai regulator yang membuka ruang bagi komersialisasi sumber daya.

Tata Kelola Islam terhadap air 

Berbeda dengan kapitalisme, islam memiliki pandangan yang khas mengenai pengurusan hajat hidup masyarakat. Dalam Islam, air dipandang sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli atau dikomersialkan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah hak bersama yang harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dengan paradigma ini, negara tidak menunggu adanya proyek besar untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pemenuhan air bersih merupakan kewajiban yang melekat, bukan respons situasional. Negara bertanggung jawab memastikan distribusi air berjalan adil dan merata, tanpa menjadikannya sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Islam mempunyai sistem pemerintahan yang akan menjalankan aturan di atas. Sistem ini namanya Khilafah. Pemimpin Khilafah (khalifah) akan membuat kebijakan sesuai syariat. Dengan begitu, tidak akan ada pengelolaan tambang, hutan, dan pembangunan infrastruktur secara liberal ataupun serampangan. Dalam sistem Islam, negara (khilafah) tidak menunggu proyek besar untuk bergerak. Pemenuhan kebutuhan dasar adalah kewajiban yang melekat, bukan respons situasional. Pembangunan dilakukan dengan orientasi pelayanan, bukanlah keuntungan.

Sejarah juga mencatat bagaimana peradaban Islam mengelola air secara serius dan terencana. Sistem qanat di Persia (Iran), misalnya, mampu mengalirkan air dari wilayah pegunungan ke daerah yang lebih rendah melalui saluran bawah tanah. Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, dibangun kanal dan kincir air untuk mendistribusikan air ke masyarakat sekaligus mendukung irigasi pertanian.

Semua itu menunjukkan bahwa penguasa dalam Islam memandang pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai amanah, bukan sekadar bagian dari proyek pembangunan. Kebijakan yang diambil tidak bergantung pada kepentingan jangka pendek, melainkan berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, persoalan air bersih seharusnya tidak hanya dilihat sebagai proyek infrastruktur, tetapi sebagai indikator keberpihakan negara. Apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat, atau justru berjalan mengikuti arah kepentingan pembangunan?

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan terletak pada megahnya proyek yang dibangun, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan dasar rakyatnya. Selama air bersih masih sulit diakses oleh sebagian masyarakat, maka klaim kesejahteraan itu patut dipertanyakan.
Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR