Child Grooming Buah Buruknya Sistem Kehidupan, Merusak Generasi Masa Depan


author photo

18 Mei 2026 - 13.23 WIB



Oleh : Andi Putri Marissa, S.E (Praktisi Pendidikan dan Relawan Penulis)

Fenomena Child Grooming ramai diperbincangkan beberapa tahun belakangan ini, walau sebenarnya sudah ada sejak tahun 20-an. Child grooming sendiri semakin sering dibicarakan seiring dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial yang menjadi sarana utama pelaku mendekati korban. Child grooming adalah upaya sistematis yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak (dan terkadang keluarga mereka) dengan tujuan akhir untuk melakukan pelecehan seksual, serta eksploitasi.

Hal ini menjadi perhatian dan buah bibir ditengah masyarakat, bahkan dibahas dalam dunia Pendidikan. Sebab child grooming beredar mengitari generasi muda. Sebagaimana telah dilaksanakan Kegiatan Psychoyouth 2026 dengan tajuk "Mengenali Grooming pada Remaja: Ketika Perhatian Berubah Menjadi Manipulasi pada Sabtu, 25 April 2026 di salah satu Gedung Kampus Universitas Mulawarman di Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pelajar daerah Samarinda dengan tujuan memberikan wadah psikoedukasi kepada generasi muda, khususnya pelajar sekolah tingkat pertama dan atas. Dimana fokus materinya ialah membedah fenomena psikologis yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Tentu memahamkan kepada generasi muda akan child grooming sangat penting, namun apakah hal ini mampu menyelesaikan masalah child grooming? Mengapa hal ini terus terjadi dan terus meningkat? Apa yang menjadi akar masalah dari child grooming ini?


Lahir dan Berkembang Akibat Sistem Buruk

Terus berulangnya kekerasan seksual pada anak, termasuk child grooming ini, tentu menjadi tanda tanya besar, mengapa bisa seperti ini? Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming bukan sekadar kejahatan serius, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan korban secara perlahan dan sistematis. 

Dampak child grooming sangat besar, dilansir dari National Society for the Prevention of Cruelty to Children, terdapat beberapa bahaya grooming yang berpotensi terjadi pada anak, di antaranya, gangguan kecemasan, depresi, kesulitan mengatasi stres, menyakiti diri sendiri, berpikiran untuk bunuh diri. Lebih parahnya lagi, sampai terjadi pelecehan dan kekerasan seksual, yaitu perzinaan yang menyebabkan adanya penyakit menular seksual atau kehamilan. Hal ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan korban secara perlahan dan sistematis.

Jika kita cermati lebih dalam, sesungguhnya berulangnya fenomena ini bukan hanya karena faktor ekonomi atau kurangnya perhatian orang tua. Meski tidak dapat memungkiri bahwa orang tua berperan penting menghindarkan anak-anak dari kekerasan seksual ataupun child grooming ini. Anak-anak yang datang dari keluarga rapuh, kurang kasih sayang, bahkan dari keluarga kurang mampu, bisa jadi rawan menjadi korban kekerasan atau kejahatan, termasuk child grooming.

Akan tetapi bukan hanya pada kurangnya peran orang tua, namun adanya sebuah kehidupan yang dibagun dengan asas sekuler kapitalisme. Kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) yang disandarkan segala sesuatunya untuk meraih materi semata. Child grooming ini semakin diperkuat dengan lemahnya pemahaman masyarakat dari islam yang kaffah (menyeluruh), yang hanya membatasinya sebatas agama ritual semata. Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup sehingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.

Jika memperhatikan bagaimana liarnya dan bebasnya akses anak terhadap internet yang dibarengi dengan lemahnya pemahaman agama mereka, juga tanpa adanya kontrol yang kuat dari keluarga, ditambah lagi sistem yang harusnya mampu untuk mengendalikan internet, yakni negara, tidak mampu mengambil tindak pencegahan dan pemberian sanksi berat terhadap pelakunya. Walhasil, perlu adanya upaya sistemis untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak cukup dengan solusi orang tua.

Semua ini berakar pada sekularisme yang menyingkirkan aturan Allah dari kehidupan. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan keluarga, pendidikan, dan ekonomi, standar benar-salah ditentukan oleh kepentingan manusia semata-mata. Akibatnya, perlindungan terhadap anak menjadi rapuh dan mudah dikompromikan.

Dengan demikian, kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming bukanlah kecelakaan sosial, melainkan produk sistemis. Ia lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang mencabut aturan Allah dari kehidupan, mereduksi hukum menjadi prosedur, moral menjadi pilihan, dan perlindungan anak menjadi slogan. Sistem ini gagal membangun keluarga yang berlandaskan amanah, gagal menciptakan ruang publik yang aman, dan gagal menghadirkan negara sebagai penjaga generasi.


Islam Mampu Menyelamatkan Generasi

Islam memandang kekerasan terhadap anak dan child grooming sebagai kejahatan serius sekaligus pengkhianatan terhadap amanah Allah atas generasi. Kejahatan ini tidak ditoleransi atas nama kompleksitas sosial atau keterbatasan kebijakan. Syariat Islam menawarkan solusi yang menyentuh hulu persoalan, bersifat menyeluruh, tegas, dan berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penanganan administratif setelah kerusakan terjadi.

Ada beberapa hal dalam syariat islam sebagai bentuk pencegahan dan penanganan agar kasus kejahatan pada anak ataupun child grooming tidak terjadi, yaitu :

Pertama, Pendidikan Islam bertujuan tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah), yakni kepribadian yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai standar bertindak. Melalui sistem pendidikan ini, lahir generasi yang memiliki iman dan takwa yang kuat sebagai benteng internal untuk berlaku lurus dalam kehidupan, baik ketika kelak berperan sebagai orang tua maupun sebagai anggota masyarakat.

Dengan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, penjagaan moral tidak bergantung pada kontrol eksternal semata-mata, tetapi tertanam dalam kesadaran individu. Inilah yang melahirkan daya tahan generasi terhadap kekerasan, penyimpangan relasi, dan eksploitasi, termasuk yang berlangsung di ruang digital.

Kedua, dalam Islam, negara berperan sebagai pelaksana utama penerapan seluruh syariat Islam. Tidak pandang bulu, terhadap siapa pun pelaku tindak kriminal, negara berwewenang memberikan sanksi tegas, termasuk pelaku tindak kejahatan terhadap anak. 

Sanksinya sesuai dengan tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan si pelaku. Jika si pelaku sudah menikah dan terbukti sampai melakukan tindak pemerkosaan, jatuh had zina, yaitu dirajam. Sementara, jika pelakunya belum pernah menikah, dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Ketiga, Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjaga agama, moral, dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti terjadinya pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya. Dalam islam, negara akan memandang segala sesuatu bukan dari standar materi tetapi dengan standar halal-haram yang sudah ditetapkan syariat islam. Sehingga segala hal yang mendekati pada keharaman sekalipun mendatangkan cuan tidak akan dikompromi oleh negara. Sebab yang terjadi sekarang justru peredaran pornoaksi, pornografi, miras dan narkoba menjadi hal yang cukup mendatangkan cuan sehingga keberadaannya terkesan jauh dari berkurang. 

Keempat, Akses internet yang dekat dengan generasi muda bahkan menjadi peluang masuknya child grooming, maka hanya negara yang mampu mengendalikan internet ini. Negara bisa memblokir semua situs atau jaringan apa pun yang bisa membahayakan umatnya, terlebih bagi anak-anak. Negara bertanggung jawab mengambil tindak pencegahan dari berbagai peluang yang bisa membahayakan anak. 

Dalam Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang mampu melindungi anak dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak secara sempurna. Imam adalah junnah (perisai). Sebagaimana layaknya perisai, ia bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Demikianlah luar biasanya sistem kehidupan Islam. Sudah seharusnya kita kembali dan mengambil islam secara menyeluruh. Allah pun menjanjikan kesejahteraan dengan ketaatan kita pada syariat-Nya. Sebagaimana dalam Firman-Nya, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-Araf ayat 96).

Allahu’alam bi shawab.
Bagikan:
KOMENTAR