Freestyle Merenggut Nyawa, Negara Kemana??


author photo

18 Mei 2026 - 13.22 WIB




Nurhayati, S.H

Akhir-akhir ini, freestyle jadi trend dikalangan anak-anak. Trend yang terinspirasi dari game online tersebut diperagakan dengan ekstrim dimana saja tanpa pengamanan dan pengawasan ketat. Mirisnya, trend freesytle telah merenggut nyawa seorang bocah berusia 8 tahun di Lombok. Setelah melakukan freestyle, Siswa sekolah dasar (SD) itu kemudian mengalami cedera parah di bagian leher, diduga tulang lehernya patah. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan medis, nyawanya tak tertolong (Kumparan.com, 07/05/2026).

Sosial media mengubah anak yang semula polos, jadi mengikuti trend asal keren tanpa paham bahayanya bagi dirinya. Nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik dari apa yang mereka lihat di sosial media maupun game online. Kurangnya pendampingan orang tua membuat anak mudah mengakses informasi yang berpotensi merusak dan berbahaya.

Dengan alasan kesibukan, orang tua memberi fasilitas gadget dengan pengawasan longgar, bahkan nyaris tidak terawasi. Orang tua menganggap biasa anak yang meniru trend, berakhir lalai hingga anak meregang nyawa. Padahal pemerintah sendiri telah menetapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) namun nampaknya aturan tersebut tidak berjalan efektif karena masih saja ada anak yang menjadi korban dampak buruk penggunaan sosial media dan game online.

Negara dengan segenap aturan pembatasan penggunaan sosial media bagi anak dibawah umur ternyata tidak efektif melindungi generasi. Aturan tersebut dibuat tanpa kontrol dan tidak terbangun kesadaran ditengah masyarakat bahwa menjaga masa depan generasi adalah tugas negara bersama rakyatnya. Anak-anak dibiarkan bebas berselancar dengan gadget ditangan, tanpa pembatasan dan pengawasan ketat.

Berbeda dengan pengaturan islam. Islam tidak membebani taklif hukum pada anak yang belum baligh karena akalnya belum sempurna. Sehingga perlu pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. Orang tua atau wali sang anak bertanggung jawab mendidik dan mengasuh mereka serta melindunginya dari segala bahaya. Alhasil anak akan dibatasi dalam hal penggunaan gadget, akses ke sosial media dan game onine akan diawasi, bahkan dilarang jika itu bersifat merusak.

Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal. Negara akan membuat aturan untuk menjaga pendidikan, dibantu dengan kontrol ditengah masyarakat agar anak selalu terjaga, serta peran orang tua dirumah dalam memastikan anaknya mendapat pendidikan yang layak. Dengan 3 elemen ini, bisa dipastikan anak-anak akan terarah pada kebaikan dan terjaga fitrahnya.

Negara akan membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi dan memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang. Sehingga akan terbentuk generasi yang sibuk menuntut ilmu, tidak tergoda dengan berbagai trend yang berbahaya dan merusak. Semua ini akan terwujud hanya jika negara mengambil islam secara kaffah untuk diterapkan pada pemerintahan dan bernegara. Wallahu'alam.
Bagikan:
KOMENTAR