‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Judol Bikin Candu, Anak Tega Bunuh Ibu


author photo

7 Mei 2026 - 11.45 WIB



Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd
(Pendidik)

Warga Lahat, Sumatra Selatan geger dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku tega memutilasi dan membakar jasad sebelum menguburkannya di areal dekat rumah. Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga korban tak terlihat selama seminggu. Warga juga mencium aroma tidak sedap di area perkebunan rumah korban.

Sang anak nekat menghabisi ibunya lantaran emosi korban tidak mau memberikan uang untuk judi online/slot. Ia menghabisi korban dengan cara dipukul, dibakar, lalu dimutilasi dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung, lalu menguburnya. Emas milik sang ibu seberat 6 gram dijual, digunakan untuk bermain judi slot. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Metrotv, 09/04/2026)
https://www.metrotvnews.com/read/kewCj6a6-kecanduan-judol-anak-di-lahat-bunuh-ibu-kandung-jasad-dibakar-dan-dimutilasi

Kegagalan Sistem Kapitalisme Sekuler 

Kasus pembunuhan dan judol merajalela menunjukkan rusaknya iman dan moral individu masa kini. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman yang merenggut nyawa. Tak lagi memandang status sebagai orangtua, anak yang seyogyanya berbakti sepenuh hati, malah menghadirkan maut bagi orangtua yang melahirkan dan membesarkannya dengan susah payah.

Sistem kapitalisme sekuler membentuk individu-individu yang berorientasi materi. Kepuasan jasmani menjadi tujuan utama yang menghalalkan segala cara. Akidahnya rapuh, moralnya ambruk. Halal haram tak lagi menjadi standar dalam tindakan.

Penerapan sistem ekonomi  kapitalisme memperberat kondisi masyarakat. Harga kebutuhan pokok terus naik, sementara kesejahteraan jauh dari harapan. Kesenjangan ekonomi kian tinggi, rakyat kian tercekik, mendorong munculnya tindakan kriminal demi memperoleh materi.

Perkembangan internet kian pesat, tanpa benteng akidah yang kokoh, mustahil seorang mampu bertahan. Salah satu bahayanya judi online (judol) yang massif menyebar di internet, menawarkan iming-iming keuntungan besar bagi individu-individu yang tergiur cara instan mendapatkan uang. Padahal bukannya untung, malah buntung. Belasan hingga puluhan juta bisa menguap di situs judol. Menang ketagihan, kalah penasaran. Lingkaran setan terus berputar, menjerumuskan pelaku ke lembah kehancuran ekonomi dan mental.

Pemberantasan judol harus melibatkan berbagai sistem. Judol bukan semata dosa individu yang hanya melibatkan pelaku dan Tuhannya. Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung menunjukkan dampak fatal judol bisa menimpa siapapun yang tak bersalah, karena pelaku yang candu dapat menghalalkan segala cara sekalipun nyawa orang terdekatnya.

Hukum Judi dalam Islam
L
Allah SWT. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Hukum berjudi jelas haram, baik offline maupun online. Maka harta yang diperoleh dari hasil berjudi pun haram. Sama sekali tak mengandung keberkahan. 

Penanganan judol tidak bisa hanya diserahkan pada individu, tapi negara yang harus ketat dan serius membasmi pelakunya. Jadi tak bisa banyak berharap pada sistem saat ini. Sebab dalam sistem kapitalisme, judol dianggap salah satu pemudar roda ekonomi. Meskipun ada undang-undang terkait judol, faktanya penyedia dan penikmat judol masih bebas bertebaran. Sanksi-sanksi terhadap pelaku judol tak membuat jera, hanya menangkap segelintir orang. Bahkan pernah viral akhir tahun 2024 lalu, oknum pegawai komdigi terlibat judol.

Islam Solusi

Islam mengatur seorang muslim untuk tunduk pada syariat. Halal haram disandarkan pada Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW. Tidak boleh seorang muslim bertingkah laku mengikuti hawa nafsu, menjadikan materi sebagai tujuan yang menghalalkan segala cara.

Upaya membentuk keimanan yang kokoh adalah tugas orang tua dan sekolah. Orangtua dalam Islam punya tugas menanamkan akidah kuat sejak dini dan menjadi teladan. Bersama-sama, orang tua dan sekolah membentuk karakter kuat pada anak agar tak mudah goyah dengan tipu daya dunia. Anak juga diajarkan batasan halal-haram dengan jelas, agar memiliki rambu-rambu dalam bertindak.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Sandang, pangan, papan, hingga kesehatan, pendidikan, dan keamanan dengan memaksimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) dan peran baitul maal. Jika kebutuhan tercukupi, insya Allah rakyat tercegah dari perbuatan kriminal yang melanggar syariat.

Judol harus diberantas secara tersistem. Pemblokiran total wajib dilakukan demi menyelamatkan generasi. Skala negara mestinya memiliki power yang kuat untuk mengendalikan penuh berbagai platform digital. Penyedia situs dan pelaku judol serta berbagai pihak yang terlibat harus disanksi tegas guna memutus rantai kejahatan. Dalam kitab Tafsir Al-Jami' Li Ahkamil Quran oleh Imam Al Qurthubi, dijelaskan bahwa Allah menurunkan larangan khamr dan judi bersamaan karena memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian disertakan dengan sanksi khamr yaitu 40 cambuk. Bahkan ada yang berpendapat 80 cambuk. 

Persoalan judol sangat serius dan harus dituntaskan di tataran sistem, dengan kembali pada hukum Islam mulai tataran preventif hingga kuratif. Dengan demikian, segala permasalahan yang timbul akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler dapat diatasi, Insyaa Allah.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT