IDIB – ACEH TIMUR – Sorotan tajam kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, kecurigaan publik tertuju pada pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk 18 unit Puskesmas yang tersebar di hampir seluruh kecamatan pada tahun anggaran 2025. Dengan nilai total mencapai Rp 8.509.500.000,- (Lebih dari 8,5 Miliar Rupiah), elemen masyarakat, pengamat pembangunan, dan pemerhati hukum secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit mendalam, menyeluruh, dan tuntas. Sabtu (23 Mei 2026).
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Dari rincian data dokumen anggaran yang berhasil dihimpun, terlihat pola yang sangat mencurigakan dan janggal: seluruh 18 paket pengadaan tersebut memiliki nilai yang persis sama, yaitu Rp 472.750.000,- per unit, tanpa terkecuali. Keseragaman harga di semua lokasi dengan kondisi geografis, luas bangunan, dan volume pekerjaan yang berbeda-beda ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa harga, pembagian jatah proyek, hingga praktik penggelembungan anggaran yang sangat merugikan keuangan negara.
Masyarakat mempertanyakan logika teknisnya: bagaimana mungkin biaya pemasangan dan peralatan IPAL di daerah dataran rendah, dekat sungai, sama persis harganya dengan di daerah berbukit atau lokasi yang aksesnya sulit? Apakah spesifikasi teknis, jenis material, volume tanah galian, dan alat yang dipasang semuanya sama rata persis di 18 kecamatan berbeda? Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal dan merupakan indikasi kuat adanya permainan di balik meja.
Berikut adalah daftar lengkap 18 lokasi pengadaan IPAL Puskesmas tahun 2025 yang menjadi pusat investigasi publik:
📋 DAFTAR LENGKAP PENGADAAN IPAL PUSKESMAS DINAS KESEHATAN ACEH TIMUR – TAHUN 2025
(Nilai per unit: Rp 472.750.000,-)
1. Puskesmas Nurussalam, Kecamatan Nurussalam
2. Puskesmas Rantau Selamat, Kecamatan Rantau Selamat
3. Puskesmas Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Timur
4. Puskesmas Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih
5. Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidari
6. Puskesmas Peudawa, Kecamatan Peudawa
7. Puskesmas Perkebunan Inti Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu
8. Puskesmas Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu
9. Puskesmas Darul Aman, Kecamatan Darul Aman
10. Puskesmas Darul Falah, Kecamatan Darul Falah
11. Puskesmas Darul Ihsan, Kecamatan Darul Ihsan
12. Puskesmas Idi Timur, Kecamatan Idi Timur
13. Puskesmas Keude Geurobak, Kecamatan Banda Alam
14. Puskesmas Lokop, Kecamatan Lokop
15. Puskesmas Madat, Kecamatan Madat
16. Puskesmas Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari
17. Puskesmas Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Barat
18. Puskesmas Idi Tunong, Kecamatan Idi Tunong
JUMLAH TOTAL KESELURUHAN: Rp 8.509.500.000,-
⚠️ POLA JANGGAL & DUGAAN PENYIMPANGAN
Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pembangunan menilai paket pengadaan ini penuh kejanggalan yang mencolok dan berpotensi besar mengandung unsur pidana korupsi. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi dasar kuat desakan audit:
1. Harga Seragam Persis, Sangat Mencurigakan
Fakta paling utama adalah nilai kontrak yang sama persis Rp 472,75 juta di 18 lokasi berbeda. Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, harga tidak mungkin sama persis karena dipengaruhi oleh kondisi tanah, jarak angkut material, tingkat kesulitan akses, dan spesifikasi teknis lokasi. Keseragaman ini menjadi bukti kuat bahwa harga tidak dihitung berdasarkan kebutuhan riil lapangan, melainkan sudah ditentukan di atas meja sebagai "jatah" yang sama rata bagi rekanan pemenang. Diduga kuat harga ini sudah dimainkan jauh di atas harga pasar wajar.
2. Spesifikasi Tidak Jelas, Potensi Barang Kualitas Rendah
Dokumen yang beredar hanya menuliskan judul "Pengadaan IPAL", namun tidak merinci secara terbuka spesifikasi teknis lengkap: jenis teknologi yang dipakai, kapasitas pengolahan, kualitas bahan bakunya, merek alat, hingga volume pekerjaan sipil. Publik curiga, dengan harga seragam tersebut, alat yang dipasang nanti kualitasnya rendah, bahan tipis, atau spesifikasi dipangkas, sementara di Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditulis harga tinggi. Modus ini biasa dilakukan untuk mengantongi selisih harga yang besar.
3. Dugaan Pembagian Paket Kepada Rekanan "Langganan"
Dengan jumlah paket mencapai 18 unit, masyarakat mencurigai adanya skema pembagian kuota. Sering kali dalam kasus seperti ini, paket-paket tersebut dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, kerabat pejabat, atau perusahaan boneka yang hanya meminjam nama, sehingga uang miliaran rupiah itu hanya berputar di lingkaran kecil oknum dinas dan pengusaha tertentu saja. Persaingan lelang dinilai tidak sehat atau sudah diatur.
4. Risiko Barang Tidak Berfungsi / "Pajangan"
Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, banyak fasilitas IPAL yang sudah dibeli dengan uang mahal, namun setelah terpasang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, rusak cepat, atau bahkan tidak pernah dioperasikan. Akibatnya, limbah Puskesmas tetap dibuang sembarangan ke lingkungan, uang negara sudah keluar miliaran, tapi manfaat nol. Masyarakat khawatir hal yang sama terulang lagi pada pengadaan tahun 2025 ini.
5. Tidak Sesuai Kebutuhan Mendesak
Masyarakat mempertanyakan prioritas: apakah 18 Puskesmas ini benar-benar paling mendesak butuh IPAL baru? Padahal masih banyak Puskesmas lain yang gedungnya rusak parah, kekurangan obat-obatan, atau kekurangan tenaga medis yang justru lebih menyangkut nyawa pasien. Diduga penentuan lokasi 18 titik ini bukan berdasarkan kajian kebutuhan kesehatan, melainkan atas pertimbangan lain yang tidak transparan.
📢 DESAKAN TEGAS: KAJATI ACEH HARUS TURUN LANGSUNG
Mengingat nilai anggaran mencapai 8,5 Miliar Rupiah dan indikasi penyimpangan sangat nyata serta terstruktur, masyarakat Aceh Timur tidak lagi percaya jika pemeriksaan hanya dilakukan oleh inspektorat daerah atau audit internal saja. Publik menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai wakil negara pengawal keuangan untuk memimpin langsung tim investigasi independen.
"Kami minta Kajati Aceh jangan ragu. Turun ke Aceh Timur, buka semua dokumen lelang, cek RAB-nya, bandingkan harga pasar alat IPAL, lalu ukur dan cek sendiri spesifikasi barang yang dipasang. Jangan cuma duduk di kantor. Uang 8,5 miliar itu uang rakyat, uang yang seharusnya bisa menyelamatkan banyak nyawa kalau dikelola jujur," tegas koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Aceh Timur.
Publik juga menuntut aparat hukum menelusuri aliran dana: ke rekening perusahaan mana uang ditransfer, siapa pemilik asli perusahaannya, dan apakah ada aliran balik (komisi) ke pihak pejabat Dinas Kesehatan atau pihak berwenang yang mengesahkan anggaran tersebut.
"Jika terbukti ada harga dimainkan, barang tidak sesuai spesifikasi, atau ada uang yang dikorupsi, kami minta pelakunya diseret ke penjara. Uang kerugian negara wajib dikembalikan utuh sampai rupiah terakhir. Kami tidak mau lagi lihat fasilitas mahal tapi jadi pajangan saja. Kesehatan itu urusan suci, jangan dijadikan ladang korupsi," tambahnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait kejanggalan pengadaan 18 unit IPAL senilai 8,5 miliar rupiah ini. Diamnya pihak dinas semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa ada hal besar yang sengaja ditutup-tutupi demi kepentingan pribadi di atas kesejahteraan rakyat Aceh Timur.(Ak)