Belum lekang dari ingatan, Jawa Barat menempati posisi pertama pengguna judi online di Indonesia. Peringkat ini diikuti daerah-daerah lain yang tak kalah mencengangkan, dengan rentang umur pemakai yang beragam dan segala jenis profesi. Judol bukan selingan tapi menjadi adiksi. Judol tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah mewujud sebagai kejahatan siber yang membutuhkan tindak lanjut. Sebagaimana dilansir kanal Okezone, penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 9 Mei 2026 lalu adalah sedikit bukti dari daftar kejahatan sejenis yang menggambarkan kondisi Indonesia dalam kepungan mafia judol taraf internaisonal. Sekitar 320 warga asing terlibat dalam operasional ini. Artinya, ini bukan lagi operasi ecek-ecek tapi sudah mendarah daging.
Hampir setiap tahun aparat membongkar jaringan serupa dengan nilai transaksi fantastis. Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelesaikan sejumlah kasus TPPU dari judi online dengan total sitaan mencapai puluhan miliar rupiah. Sungguh perputaran uang haram dengan angka fantastis, yang mewakili para korban di lapangan.
Judi online merugikan individu, masyarakat dan negara. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, mendapat uang kaget lewat judi berhasil memperdaya individu yang lemah dan rentan. Akibatnya, orang yang ketagihan judi rela melakukan apa saja untuk terus main lagi dan lagi. Keadaan ini memicu kriminalitas, berhutang sana-sini, dan mental menjadi rusak yang berujung depresi. “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Islam telah mengingatkan bahaya judi sebagai salah satu instrumen yang menyesatkan manusia.
Sayangnya, penyelesaian masih bersifat parsial dan separuh hati. Iklan judol terus muncul baik sembunyi atau terang-terangan. Aliran dana kepada bandar terus masuk secara sistematis, membentuk tim yang solid untuk menjebak masyarakat dalam ilusi menang di arena judi online. Jika pemerintah punya kemauan, tidak sulit memblokir situs-situs online yang beredar, dan tentu tidak sulit melacak aliran dana yang jumlahnya milyaran tersebut. Wajar jika masyarakat bertanya-tanya, ada apa? Kenapa tidak diberantas langsung ke akarnya? Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”. Tidak cukup sebatas norma dan peringatan moral, pemberantasan judi sungguh butuh instrumen kekuasaan. Indonesia belum merdeka secara finansial, digital dan bisa jadi secara politik kenegaraan. Sehingga demikian lemah di hadapan judi internasional, sangat kompromis bahkan terkesan pembiaran.
Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi mafia judi online internasional. Solusinya lewat penegakan hukum tanpa tebang pilih, mempersiapkan penguatan teknologi dan mengembalikan nilai-nilai islam dalam kehidupan. Namun ktika judi telah menjadi budaya, maka hancurlah ekonomi dan generasinya. Wallahu’alam. [] Oleh : Dian