‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tidak Ada Sanksi Tegas Terhadap Judol Dalam Negeri Sekuler


author photo

14 Mei 2026 - 19.37 WIB



Penulis: Titin Kartini
 
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pengungkapan kasus mafia judi online pada 9 Mei 2026 di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi bukti praktik perjudian daring di Indonesia masih dijalankan secara terorganisir. Berdasarkan data PPATK akumulasi perputaran dana judi online sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun. rmol.id 10/5/2026.
Dalam penggerebekan judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sebanyak 320 orang warga negara asing (WNA) ditangkap Kepolisian Negara Indonesia (Polri) yang terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja, serta 1 orang warga Indonesia. antaranews.com 10/5/2026.

Sungguh ini keadaan yang tak bisa dianggap sepele, bahkan sudah dalam tahap berbahaya bagi rakyat. Keberadaan judol yang semakin merajalela menghantarkan rakyat pada jurang kemaksiatan dan kehancuran. Sudah banyak kasus yang diakibatkan oleh judol, mulai dari penipuan, penganiayaan hingga pembunuhan atau bunuh diri para pelakunya. Tentu kita bertanya mengapa semua ini bisa terjadi? Tentu saja banyak faktor yang menyebabkan masyarakat terjerumus dalam judol. 
Dalam sistem kapitalisme sekuler, dimana masyarakat menginginkan segala sesuatu berbuah keuntungan yang melimpah dalam waktu singkat. Maka masyarakat pun tergiur dalam judol, bagi mereka ini jalan pintas mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat meskipun tak sesuai ajaran agama (Islam).

 Masuknya judol melalui berbagai cara terutama teknologi memudahkan masyarakat mengenal judol yang mudah diakses baik anak muda, orang tua, kaya maupun miskin yang berawal dari iseng yang akhirnya ketagihan dan merusak mereka.
Dengan iming-iming keuntungan besar dari para bandar, dan mudahnya akses teknologi menjadikan judol bisnis yang digemari sehingga berkembang dengan pesat. Lemahnya perlindungan negara menjadikan Indonesia sarang mafia judol mudah masuk ke negeri yang mayoritas Muslim ini. Judi-judi online modern berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. 
Mirisnya ini terjadi pada negeri dengan mayoritas beragama Islam yang jelas dan tegas mengharamkan judi baik secara offline maupun online. Allah Swt. berfirman ‘’Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbutan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu berhenti?’’ (TQS Al Maidah 90-91).

 Untuk memberantas perjudian baik online maupun offline tentu saja tidak bisa satu pihak saja yang bergerak, butuh sinergi yang kuat anatar negara dan rakyat. Negara menutup kran-kran perjudian dari hulu hingga hilir, tak membiarkan sedikitpun perjudian masuk dan berkembang di dalam negeri. Negara memberikan sanksi yang akan membuat jera juga menjadi contoh agar tidak ada lagi pelaku perjudian. Negara bersama para ulama membina masyarakat dalam memperkuat akidah sebagai benteng pertama pertahanan rakyat per individu ketakwaan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan, memberikan edukasi tentang haram dan berbahayanya judi apapun bentuknya baik offline maupun onlie.

Alhasil semua bisa terlaksana jika negara segera menghempaskan dan mencampakan sistem kapitalisme yang sekuler, karena dalam sistem ini pemberantasan perjudian adalah suatu keniscayaan. Maka segera menerapkan dan menegakan syariat Islam secara menyuluruh adalah solusi satu-satunya untuk meyelamatkan rakyat dari jerat judi juga permasalahan seluruh kehidupan dunia dan akhirat, karena Islam sebuah ideologi yang akan mengatur kehidupan manusia dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT