‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

HIV/Aids Meningkat, Islam Solusi Tepat


author photo

10 Jun 2026 - 10.54 WIB




Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)

Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 1000 HIV ditemukan, dengan kota Samarinda dan Balikpapan menjadi wilayah penyumbang kasus tertinggi. Berdasarkan data yang dipaparkan Pemprov Kaltim kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) disebut masih menjadi kelompok yang mendominasi penularan HIV disusul kelompok berisiko lainnya. 

Tingginya angka kasus di dua kota tersebut dikaitkan dengan tingginya mobilitas penduduk aktivitas sosial yang padat serta semakin luasnya cakupan skrining yang membuat lebih banyak kasus terdeteksi. Pemerintah pun terus mendorong upaya deteksi dini edukasi dan pengobatan untuk menekan penyebaran HIV di Kaltim.

Peningkatan angka HIV ini menunjukkan jika aktivitas penyimpangan seksual penyumbang terbesar. Penyimpangan seksual diakibatkan fenomena boti dan para pendukungnya makin marak. Hal ini terjadi karena kebebasan individu yang diusung sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Selain itu penyimpangan seksual tidak dapat ditindak tegas karena bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia) sehingga generasi dan keluarga semakin terancam. Diperparah arus serangan global yang massif agar menerima penyimpangan ini. 

Pelaku penyimpangan seksual ini sudah tidak malu lagi untuk memperlihatkan aktivitas mereka. Melihat kondisi yang semakin parah dan rusak ini kita tidak boleh menormalisasi perbuatan mereka dan mendiamkan kemungkaran ini karena merupakan dosa besar. 

Faktanya dalam sistem saat ini negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Bertindak jika sudah terjadi masalah dan hanya fokus pada edukasi dan treatment penyembuhan tetapi tidak ada pencegahan yang menyentuh akar masalah. 

Untuk itu butuh penyelesaian sistemik menghentikan masifnya fenomena yang didukung secara global ini. Tentunya dengan sistem yang memiliki pandangan jelas dalam melihat masalah dan memiliki perlindungan berlapis serta sanksi yg tegas bagi penyimpangan seksual.

Dalam Islam negara berfungsi sebagai ra'in yaitu pengurus urusan umat. Negara harus mencegah dan memberikan solusi yang komprehensif untuk kasus HIV pada generasi dan masyarakat secara umum dengan langkah sebagai berikut.

Pertama, negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Memahamkan nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam dengan melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. 

Dengan begitu, umat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku buruk, serta bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak. Umat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan). 

Selanjutnya larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.

Ketiga, Negara akan mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/ pornoaksi serta kekerasan. Negara akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi/pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. 

Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya yang merusak. Selain itu, media akan digunakan oleh negara sebagai sarana untuk mengedukasi umat, hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar'i.

Keempat, negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa.
Hukuman bagi pezina yang belum menikah dijilid sebanyak 100 kali cambuk, sedangkan pezina mukhshan (yang sudah pernah menikah) dirajam hingga mati.

Adapun tentang perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual, kita dapati Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual, seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Kelima, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Dengan mengelola kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, SDA yang ada di laut dan lain lain- yang hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sehingga rakyat hidup sejahtera dan berkecukupan, tidak akan ada yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dll.) demi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.

Keterikatan seorang muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng pelindung dari liberalisasi seksual. Selain kontrol masyarakat dan penerapan aturan Islam oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan maka akan tertutup rapat pintu kebebasan seksual, serta akan terjaga kesucian di tengah masyarakat. Pentingnya generasi mengkaji Islam, mengamalkan, menyiarkan serta memperjuangkan Islam agar kebangkitan Islam segera tegak. Wallahualam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT