Oleh: Nana Juwita, S.Si.
Ada apa dengan film pesta babi yang sempat menjadi bahan sorotan masyarakat, banyak yang bertanya-tanya apa sebenarnya isi dari film tersebut, sehingga terjadi pelarangan nobar film tersebut di berbagai daerah. Diantarnya di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, di Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah, juga di Universitas Mataram (Unram). Adapun alasan pelarangan nobar yaitu, persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.
Menjadi sebuah pertanyaan mengapa sekedar film sampai menimbulkan reaksi yang luar biasa, ternyata isi dari film pesta babi tersebut membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, dan adanya keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN). Film dokumenter yang berdurasi 95 menit tersebut mengambil tempat di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film tersebut memperlihatkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.
Film ini juga memperlihatkan masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan besar ekspansi industri dan pengerahan aparat keamanan. Film ini juga diperkaya penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu di wilayah tersebut. Sekaligus menunjukkan segelintir orang yang menerima manfaat utamanya.
Pelarangan nobar film ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik, meski selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat. PSN terbukti menjadi dalih bagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Tidak jarang rakyat yang menjadi korban karena harus kehilangan tanah mereka demi keuntungan para kapitalis. Jelas lah sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Akibatnya, rakyat sengsara.
Padahal Indonesia salah satu negara yang memiliki banyak SDA berlimpah termasuk Papua namun adanya SDA yang berlimpah tersebut ternyata tidak mampu membuat rakyat sejahtera. Semua persoalan ini timbul akibat salah kelola SDA. Dimana negara lebih banyak memberikan SDA tersebut pada pihak swasta, bahkan asing dan aseng. Jika saja negara mengelola SDA dengan berdasarkan aturan syariah pasti keberkahan dan kesejahteraan akan dapat dirasakan oleh umat. Karena harta milik umum termasuk SDA wajib dikelola oleh negara yang keuntungannya akan dikembalikan kepada rakyat yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok rakyat diantaranya kesehatan, pendidikan dll.
Adapun Islam akan mampu mewujudkan keadilan ekonomi. Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa, lahan milik umum akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Proyek dibuat bukan sekedar untuk mendapatkan keuntungan namun lebih kepada memenuhi kebutuhan rakyat. Sehingga dengan adanya proyek mampu membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat, bukan malah merugikan rakyat.
Negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Karena di dalam sistem Islam ada majelis umat yang berfungsi untuk mengoreksi penguasa ketika dipandang telah melenceng dari aturan syariah dalam mengurusi urusan rakyatnya. Waulahuaklam bissawab