‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Puluhan Madrasah di Pidie Disorot, Pengelolaan Dana BOS Dinilai Tertutup, Kajari Didesak Lakukan Audit Menyeluruh


author photo

31 Jul 2026 - 21.36 WIB


SIGLI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta pelaporan penggunaan Dana BOS belum dijalankan secara transparan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa pengurus Komite Madrasah dan perwakilan wali siswa tidak dilibatkan secara optimal dalam penyusunan RKAS. Selain itu, informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS yang semestinya dapat diakses masyarakat disebut tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Pidie yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana publik. Menurutnya, minimnya transparansi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.

"Apabila perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak melibatkan unsur komite maupun wali siswa serta informasi penggunaan dana tidak dipublikasikan, maka ruang pengawasan publik menjadi sangat terbatas. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai dugaan penyimpangan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujarnya kepada Media Radar Aceh.

Ia menambahkan, keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan teknis pengelolaan Dana BOS yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas.

Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh madrasah yang berada di bawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila pengelolaan anggaran dinyatakan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga diharapkan dipublikasikan secara terbuka demi memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan Media Radar Aceh kepada Kepala Kantor, Kepala Tata Usaha, maupun Kepala Seksi Pendidikan Madrasah melalui pesan WhatsApp. Dengan demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila tanggapan resmi telah diberikan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR