IDI — Dua terdakwa perkara kekerasan terhadap anak berinisial I.A.P. mengakui perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (11/8/2026).
Keduanya, A.H. Binti A.H. (23) dan A.M. Bin I.T.M. (18), warga Kecamatan Idi Tunong, hadir di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026.
Sebelum memasuki pemeriksaan perkara, Majelis Hakim memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif atau MKR sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Namun, upaya penyelesaian melalui perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Para terdakwa kemudian melalui penasihat hukumnya mengajukan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Dalam persidangan, keduanya menyatakan mengakui dakwaan yang diajukan JPU.
“Karena para terdakwa mengakui perbuatannya, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Korban Diduga Dipukul hingga Dibanting ke Aspal
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Dalam uraian dakwaan, korban disebut mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, pencekikan, penendangan hingga dibanting ke permukaan aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian kepala, dada, tangan, serta luka pada bibir hingga berdarah.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena korban masih berstatus anak, sementara tindakan kekerasan yang didakwakan berlangsung secara fisik dengan sejumlah bentuk kekerasan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Video Kekerasan Jadi Barang Bukti
Dalam persidangan, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik, satu buah jilbab berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Majelis Hakim kemudian memeriksa dua orang saksi, yakni Khairul Fahmi dan anak korban I.A.P.
Pemeriksaan terhadap korban menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyampaikan bahwa persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari personel Polres Aceh Timur.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini selanjutnya akan diuji di hadapan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Pengakuan terdakwa di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, sementara putusan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap merupakan kewenangan majelis hakim.(**)