Di Persidangan, Geuchik Paya Awee Ungkap Ada Intervensi dan “Goreng Isu” di Balik Batalnya Perdamaian Kasus Dek Pan


author photo

13 Agu 2026 - 13.27 WIB


IDI, 13 Agustus 2026 — Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial IR alias “Dek Pan” di Pengadilan Negeri Idi mengungkap fakta baru. Geuchik Gampong Paya Awee, Murhaban, menyebut adanya pihak yang diduga melakukan intervensi hingga proses perdamaian di tingkat desa akhirnya tidak berlanjut.

Pernyataan tersebut disampaikan Murhaban saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung Rabu (12/8/2026).

“Ada pihak yang intervensi dan juga menggoreng isu, sehingga perdamaian di desa batal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Timur,” ujar Murhaban di hadapan majelis hakim.

Namun, dalam keterangannya, Murhaban tidak menyebut secara spesifik siapa pihak yang dimaksud maupun bentuk intervensi yang diduga memengaruhi proses perdamaian tersebut.

Pernyataan itu pun membuka pertanyaan lebih jauh mengenai rangkaian peristiwa sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang diperoleh redaksi, Murhaban sebelumnya diduga mendatangi rumah korban sebanyak dua kali pada malam sebelum laporan dibuat.

Kedatangan pertama disebut berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Murhaban diduga datang bersama sejumlah awak media dan petugas kepolisian.

Kemudian, pada kunjungan kedua sekitar pukul 23.00 hingga 01.00 WIB, Murhaban diduga kembali mendatangi rumah korban bersama sejumlah aparat militer.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan keluarga korban dan kuasa hukum, turut dibahas opsi penyelesaian secara damai, keterlibatan pihak ketiga, hingga rencana pelaporan perkara ke Polres Aceh Timur pada keesokan harinya.

Sebelumnya, Geuchik Paya Awee juga disebut telah memfasilitasi proses perdamaian di kantor desa yang dihadiri kedua belah pihak. Proses tersebut bahkan diperkuat dengan surat pernyataan.

Karena itu, pernyataan Murhaban mengenai adanya “intervensi” dan pihak yang “menggoreng isu” menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Terlebih, hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari Murhaban mengenai siapa pihak yang dimaksud, bentuk intervensi yang terjadi, serta maksud kedatangannya ke rumah korban pada malam sebelum perkara dilaporkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Murhaban maupun pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Perkara tersebut didakwa menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, majelis hakim juga telah menyaksikan barang bukti berupa rekaman video berdurasi 2 menit 52 detik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang akan kembali digelar pada Jumat (14/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H.
(Tim)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT