Kajati Aceh Didesak Bongkar Dugaan Kejanggalan Puluhan Proyek Swakelola Dinas Pengairan Rp13,6 Miliar


author photo

13 Agu 2026 - 07.46 WIB


BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi bersumber dari APBN yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pengairan Aceh pada Tahun Anggaran 2024.Kamis (13 Agu 2026).

Desakan tersebut mencuat setelah sejumlah kegiatan dalam daftar anggaran senilai total sekitar Rp13,645 miliar dipertanyakan, terutama terkait pola penganggaran, volume pekerjaan, pelaksanaan di lapangan, serta transparansi pertanggungjawabannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 25 kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala pada sejumlah daerah irigasi (D.I.) di Aceh. Di antaranya D.I. Krueng Pase senilai Rp1,416 miliar, D.I. Jeuram Rp1,097 miliar, D.I. Krueng Tiro Rp1,187 miliar, D.I. Baro Raya Rp1,617 miliar, D.I. Pante Lhong Rp1,235 miliar, D.I. Lawe Alas/Kutacane Lama Rp399,7 juta, D.I. Susoh Rp776,4 juta, D.I. Alue Ubay Rp447,7 juta, serta D.I. Paya Nie/Mon Seukepulot Rp450,9 juta.

Sejumlah kegiatan pemeliharaan berkala juga tercatat dengan panjang pekerjaan yang relatif pendek, namun memiliki nilai anggaran ratusan juta rupiah.

Misalnya, pemeliharaan Saluran Sekunder Ruas BCL.5.1–BCL.5 pada D.I. Lawe Alas dengan panjang hanya 0,056 kilometer atau sekitar 56 meter dianggarkan Rp199,94 juta.

Kemudian Saluran Sekunder Ruas BMG.3–BMG.4-1 D.I. Susoh sepanjang 0,102 kilometer senilai Rp215,88 juta. Saluran Sekunder Ruas BP.1–BP.2 D.I. Alue Ubay sepanjang 0,127 kilometer dianggarkan Rp310,38 juta. Sementara Saluran Primer Ruas BPr.2–BPr.4 D.I. Susoh sepanjang 0,133 kilometer tercatat senilai Rp331,32 juta.

Besaran tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan, serta kondisi fisik di lapangan.

Bukan Sekadar Soal Besaran Anggaran

Sorotan tidak hanya diarahkan pada nilai kegiatan, tetapi juga pada bagaimana paket pekerjaan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Muncul pertanyaan apakah pemisahan ruas-ruas pendek tersebut semata-mata berdasarkan kebutuhan teknis dan kondisi jaringan irigasi atau terdapat pola pemecahan kegiatan yang perlu diuji kepatuhannya terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, dugaan pemecahan paket tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan kesamaan nilai atau pendeknya ruas pekerjaan. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen perencanaan, RAB, HPS, sumber anggaran, metode swakelola, dokumen pelaksanaan, serta dasar teknis penentuan lokasi pekerjaan.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Pelaksanaan Swakelola Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan secara swakelola.

Masyarakat mempertanyakan siapa yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan, bagaimana keterlibatan kelompok masyarakat atau kelompok tani, serta apakah seluruh tenaga kerja, material, volume pekerjaan dan pembayaran benar-benar sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.

Dokumen seperti RAB, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara, daftar tenaga kerja, bukti pembelian material, dokumentasi pekerjaan, hingga laporan hasil pelaksanaan dinilai penting untuk dibuka dan diperiksa.

Terlebih, sejumlah petani mengaku masih menemukan saluran yang mengalami pendangkalan, tertutup sedimentasi dan sampah, sementara anggaran pemeliharaan rutin setiap tahun tetap tersedia.

“Setiap tahun dianggarkan miliaran untuk membersihkan saluran kami. Tetapi di lapangan masih banyak saluran dangkal dan tanah menumpuk. Air tidak lancar dan sawah kami terdampak,” ujar seorang petani di wilayah D.I. Krueng Pase.

Keluhan serupa, menurut informasi yang dihimpun, juga muncul di sejumlah daerah irigasi lainnya.

Asal Material Turut Diminta Diperiksa

Selain volume dan kualitas pekerjaan, sumber material juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan.

Aparat diminta memastikan apakah batu, pasir dan material konstruksi lainnya diperoleh melalui mekanisme pembelian yang sah serta tercatat dalam pertanggungjawaban kegiatan.

Jika terdapat material yang berasal dari sumber tanpa izin atau tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, hal tersebut perlu ditelusuri karena dapat berpengaruh terhadap nilai pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

PPK Dikabarkan Blokir Nomor Wartawan

Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kegiatan tersebut juga mendapat sorotan.

Tim liputan Media Radar Aceh mengaku telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, PPK disebut justru memblokir nomor wartawan.

Tindakan tersebut dinilai tidak menyelesaikan substansi persoalan karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Meski demikian, tindakan memblokir nomor komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Klarifikasi resmi tetap diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.

Kajati Diminta Turun ke Lapangan

Masyarakat meminta Kejati Aceh tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi fisik terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian panjang dan volume pekerjaan, kualitas konstruksi, penggunaan material, tenaga kerja, pembayaran, serta manfaat pekerjaan bagi petani.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, aparat diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menghitung potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Gubernur Aceh juga didesak meminta Dinas Pengairan memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap setiap proyek yang menggunakan uang negara tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Yang kami minta sederhana. Saluran dibersihkan dengan benar, air sampai ke sawah, dan setiap rupiah dipertanggungjawabkan. Jangan sampai di atas kertas terlihat baik, tetapi di lapangan kondisinya berbeda,” ujar petani tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pengairan Aceh maupun Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan tersebut.

Media Radar Aceh tetap membuka ruang bagi Dinas Pengairan Aceh, PPK, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT