Oleh: Fatimah Nafis
Rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi edukasi terkait bahaya LGBTQ dan pencegahannya melalui kurikulum sekolah akan dimulai tahun ajaran 2026/2027. LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) merupakan bentuk-bentuk penyimpangan seksual yang ada dan berkembang di dunia hingga saat ini. Di Indonesia, presiden Prabowo Subianto mengelompokkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Oleh karena itu, Kemenag akan segera menerapkan kurikulum ini mulai dari siswa kelas 4 SD, berlanjut hingga SMP dan SMA. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut rencana Kemenag itu sebagai langkah edukatif, preventif, proporsional dan bentuk hadirnya negara dalam melindungi anak-anak bangsa, sehingga MUI mendukung penuh rencana tersebut. (detik.com, 23/07/2026)
Pertanyaannya kemudian, cukupkah kurikulum ini menjadi solusi pemberantasan LGBTQ, sementara negara masih memberikan keleluasaan bagi legalnya pemahaman hak asasi manusia? Di dunia ini, hampir semua negeri termasuk Indonesia masih menjadikan hak asasi manusia dan kebebasan individu tanpa batas sebagai perkara yang wajib dilindungi. Keduanya bersumber dari akidah sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Dari akidah ini lahirlah kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat dan kebebasan kepemilikan pada diri manusia. Standarnya bukan halal haram, atau benar salah, melainkan kepuasan materi dan hawa nafsu. Manusia diberi kebebasan penuh mengatur hidupnya berdasarkan standar tersebut.
Di satu sisi, pemerintah berharap generasi terbebas dari segala bentuk penyimpangan seksual, sementara di sisi lain para pelaku dan pendukung penyimpangan tersebut dibiarkan menyebarkan ide-ide di ruang publik atas nama hak asasi. Hingga kini, tak ada satupun sanksi tegas dari negara terhadap perilaku penyimpangan ini. Ketika negara sibuk memberikan edukasi tanpa memberikan sanksi dikhawatirkan yang terjadi malah menimbulkan persepsi yang dianggap wajar oleh masyarakat. Semakin sering masyarakat mendengar, semakin besar kemungkinan penyimpangan tersebut dinormalisasi akibat ketiadaan sanksi. Masyarakat pun akhirnya tidak lagi peduli. Alhasil, pendekatan apapun berakhir menjadi solusi tambal sulam.
Sungguh, kasus penyimpangan ini sudah di ambang batas toleransi. Jika masyarakat hari ini diam, maka generasi di masa mendatang yang akan menjadi taruhannya. Sudah saatnya masyarakat disadarkan akan daruratnya sistem Islam kaffah yang akan menuntaskan problem manusia termasuk penyimpangan seksual ini. Di dalam kitab Nizhamul Islam karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan bahwa manusia membutuhkan aturan yang menyeluruh di dalam kehidupan ini. Semua berpangkal dari akidah Islam yang benar. Akidah Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki keterikatan terhadap sang Pencipta dan kehidupan setelah kematian. Oleh karena itu, manusia harus menyandarkan hidupnya sesuai dengan aturan sang Pencipta manusia yakni Allah swt, karena semua perilakunya akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Negara, sebagai pilar penegak syariat Islam harus menjadi garda terdepan untuk memberikan sanksi atas berbagai pelanggaran hukum syara. Negara Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika menjadi kepala negara di Madinah berhasil menjadikan syariat Islam satu-satunya aturan yang diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Setelah Rasulullah saw wafat, para khalifah melanjutkan tugas beliau menerapkan Islam kaffah dalam institusi khilafah. Seluruh warga negara dalam khilafah mendapatkan jaminan keamanan dalam kehidupan sosial mereka. Sistem pendidikan bagi generasi pun ditegakkan dalam rangka membentuk kepribadian Islam sehingga terjaga pola pikir dan pola sikap mereka di dalam kehidupan. Tak ada sedikitpun celah bagi generasi melakukan penyimpangan, karena negara khilafah akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas yang memiliki efek jera bagi para pelaku kemaksiatan.