MEULABOH — Sikap Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) yang belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan konfirmasi terkait kebijakan internal kampus menuai sorotan. Keheningan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut dinilai berpotensi memperbesar tanda tanya publik terhadap sejumlah keputusan yang tengah dipersoalkan. Min (23 Agu 2026).
Pertanyaan yang diajukan awak media antara lain berkaitan dengan pergantian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran (LPMPP) sebelum berakhirnya masa jabatan, penunjukan pejabat baru yang disebut berasal dari luar lingkungan UTU, serta dasar pertimbangan kebijakan tersebut di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
Upaya memperoleh klarifikasi telah dilakukan melalui penyampaian pertanyaan secara tertulis kepada pihak Rektorat UTU. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi dari Rektor UTU mengenai substansi persoalan yang dikonfirmasi.
Tidak adanya tanggapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan UTU.
Padahal, sebagai perguruan tinggi negeri, UTU menjalankan fungsi pendidikan sekaligus mengelola sumber daya dan anggaran yang bersumber dari negara. Karena itu, setiap kebijakan strategis yang berdampak terhadap tata kelola kelembagaan maupun penggunaan anggaran semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sepanjang tidak berkaitan dengan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga mencuat terhadap dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam sejumlah keputusan strategis di lingkungan UTU. Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi serta bukti yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks tersebut, sikap diam pimpinan kampus tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, ketiadaan penjelasan resmi dapat membuat spekulasi berkembang dan berpotensi merugikan kredibilitas institusi.
Karena itu, Rektor UTU dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pertimbangan akademik dan kelembagaan dalam setiap keputusan yang dipersoalkan.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Transparansi diperlukan bukan hanya untuk menjawab kritik, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perguruan tinggi dapat diuji secara objektif dan dipertanggungjawabkan.
Sivitas akademika dan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada dugaan. Setiap tudingan harus dibuktikan melalui data dan dokumen yang sah, sementara pihak universitas memiliki ruang yang sama untuk memberikan bantahan maupun klarifikasi.
Hingga kini, pertanyaan publik masih menunggu jawaban resmi Rektor UTU. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, penjelasan terbuka justru dapat menjadi momentum untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pengambilan kebijakan, perbaikan dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, tetapi penjelasan yang disertai dasar aturan, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)