BIREUEN — Pelaksanaan proyek swakelola revitalisasi bangunan SMA Negeri 1 Gandapura, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan. Pekerjaan di lapangan diduga tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan, sementara material berupa pasir, batu, dan kerikil yang digunakan juga dipertanyakan asal-usul serta legalitasnya. Sabtu (22 Agu 2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pemantauan terhadap kondisi fisik pekerjaan. Sejumlah bagian bangunan disebut terlihat dikerjakan kurang rapi, mulai dari pengecatan dinding, pemasangan plafon, sambungan besi, hingga pekerjaan lantai dan dinding.
Cat pada sejumlah bagian dinding terlihat tidak rata dan mudah terkelupas. Selain itu, terdapat sambungan besi yang disebut menunjukkan tanda-tanda korosi, sementara pemasangan plafon tampak kurang presisi. Kondisi pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan spesifikasi teknis dan mekanisme pengawasan proyek.
Persoalan lain yang dinilai lebih serius adalah dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya.
Pasir, batu, dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan disebut perlu ditelusuri asal-usulnya serta diuji kualitasnya. Sebab, material konstruksi yang digunakan untuk bangunan sekolah semestinya memenuhi persyaratan teknis dan standar mutu yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Namun demikian, dugaan penggunaan material dari galian C ilegal tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran sumber material, serta pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Sorotan juga diarahkan terhadap fungsi pengawasan. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau material yang tidak memenuhi persyaratan, semestinya terdapat mekanisme koreksi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan mutu, siapa yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serta bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan dilakukan.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melihat persoalan dari sisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran.
APH juga didesak memeriksa legalitas sumber material yang digunakan. Apabila nantinya terbukti material berasal dari aktivitas pertambangan atau galian C ilegal, aspek hukum terkait sumber material tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan teknis secara independen dinilai penting untuk memastikan keamanan bangunan yang digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
Proyek revitalisasi sekolah pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas dan keamanan fasilitas pendidikan. Karena itu, hasil pekerjaan tidak semestinya hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus menjamin kualitas konstruksi dan keselamatan para penggunanya.
Hingga persoalan ini mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait, dugaan pekerjaan asal jadi maupun penggunaan material ilegal tersebut masih merupakan tudingan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian.
Publik kini menunggu transparansi dari pihak pelaksana, pengawas, serta instansi terkait mengenai nilai anggaran, spesifikasi teknis, sumber material, hasil pemeriksaan mutu, dan mekanisme pertanggungjawaban proyek revitalisasi SMAN 1 Gandapura tersebut.(Ak)