MEULABOH — Anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan setelah nilainya tercatat mencapai Rp1.493.025.000 pada 2026, atau hampir 38 kali lipat dibandingkan total anggaran konsumsi rapat yang disebut sebesar Rp39.260.000 pada 2025. Jumat (2 Okt 2026).
Lonjakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan anggaran, volume kegiatan, jumlah penerima konsumsi, hingga kewajaran harga yang digunakan.
Data yang menjadi sorotan menunjukkan, pada 2025 terdapat sejumlah pos konsumsi rapat dengan total Rp39,26 juta. Rinciannya antara lain konsumsi rapat biasa sebesar Rp12 juta, belanja makanan dan minuman rapat Rp7,86 juta, Rp6 juta, Rp1,4 juta, serta konsumsi rapat biasa lainnya sebesar Rp12 juta.
Namun, pada 2026 nilai anggaran untuk pos serupa meningkat tajam. Tercatat dua pos “Biaya Konsumsi Rapat/Aktivitas Lapangan/Piket/Jamuan Khusus” masing-masing dianggarkan sebesar Rp720.600.000.
Selain dua pos tersebut, terdapat anggaran Rp39,6 juta untuk biaya konsumsi rapat/aktivitas lapangan/piket/jamuan khusus, Rp17 juta untuk belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, serta Rp15,225 juta untuk belanja makanan dan minuman rapat.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.493.025.000.
Dua Pos Rp720,6 Juta Perlu Dijelaskan
Komponen paling mencolok adalah munculnya dua pos dengan uraian dan nilai yang sama persis, yakni masing-masing Rp720,6 juta.
Jika kedua pos tersebut memang memiliki peruntukan berbeda, BPBD Aceh Barat perlu menjelaskan secara terbuka perbedaan kegiatan, volume pekerjaan, periode pelaksanaan, mekanisme pengadaan, serta dasar perhitungan anggarannya.
Sebaliknya, apabila kedua pos tersebut berkaitan dengan kegiatan yang sama, keberadaan dua alokasi dengan nilai identik perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kesamaan nominal tersebut, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi itu menjadi alasan yang cukup untuk meminta penjelasan berbasis dokumen mengenai bagaimana angka tersebut dihitung dan untuk kegiatan apa saja anggaran itu disediakan.
Lonjakan Hampir 38 Kali Lipat
Perbandingan angka 2025 dan 2026 juga menimbulkan pertanyaan mengenai perubahan volume kegiatan BPBD.
Dari Rp39,26 juta pada 2025 menjadi Rp1,493 miliar pada 2026 berarti terdapat kenaikan sekitar Rp1,454 miliar, atau sekitar 37 kali lebih besar dibandingkan nilai tahun sebelumnya.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata mengapa anggaran meningkat, tetapi apa yang menyebabkan kebutuhan konsumsi meningkat sedemikian besar.
Apakah terjadi peningkatan signifikan jumlah kegiatan penanggulangan bencana? Apakah jumlah personel yang terlibat meningkat? Berapa jumlah rapat, kegiatan lapangan, piket, dan jamuan khusus yang direncanakan? Berapa volume konsumsi yang dibutuhkan dan berapa harga satuannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Jangan Berhenti pada Angka Anggaran
Besarnya pagu anggaran juga tidak otomatis berarti seluruh uang tersebut telah dibelanjakan atau menjadi kerugian negara.
Karena itu, pemeriksaan perlu membedakan antara pagu anggaran, realisasi belanja, dan pembayaran yang benar-benar dilakukan.
Dokumen yang relevan antara lain rincian anggaran, kontrak atau dokumen pengadaan, pesanan konsumsi, kuitansi atau faktur, daftar penerima konsumsi, daftar hadir kegiatan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah jumlah konsumsi sesuai dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung dan apakah harga satuannya sesuai dengan ketentuan serta kewajaran harga setempat.
Kajari Didorong Periksa, Bukan Sekadar Berasumsi
Kejaksaan Negeri Meulaboh didorong untuk melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai terkait dugaan penyimpangan dalam belanja tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada enam hal utama.
Pertama, membandingkan rincian belanja 2025 dan 2026, termasuk jumlah kegiatan, peserta, volume konsumsi, serta harga satuan.
Kedua, meminta penjelasan mengenai dua pos Rp720,6 juta dan memastikan apakah keduanya memiliki kegiatan serta pertanggungjawaban yang berbeda.
Ketiga, mencocokkan daftar hadir dan dokumen kegiatan dengan keterangan peserta atau pihak yang terlibat.
Keempat, menguji kewajaran harga makanan dan minuman dengan harga pasar atau standar harga yang berlaku.
Kelima, menelusuri pihak yang menerima pembayaran dan dokumen pengadaannya, termasuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan.
Keenam, memeriksa realisasi anggaran serta memastikan seluruh pembayaran memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Bupati Diminta Buka Data
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga dituntut memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar kenaikan anggaran tersebut.
Transparansi penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya melihat angka Rp1,493 miliar, tetapi juga dapat memahami berapa kegiatan yang direncanakan, berapa yang benar-benar dilaksanakan, berapa konsumsi yang dibeli, berapa harga per porsinya, dan berapa anggaran yang benar-benar terealisasi.
Apalagi anggaran BPBD berkaitan langsung dengan pelayanan penanggulangan bencana. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya dapat ditelusuri penggunaannya dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai lonjakan belanja mamin BPBD Aceh Barat tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran.
Publik membutuhkan penjelasan berbasis data: mengapa anggaran melonjak, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, berapa yang terealisasi, dan apakah seluruh pengeluarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat dokumen atau transaksi yang tidak sesuai ketentuan, temuan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.(Ak)