Rp6,1 Miliar Disparpora Aceh Barat Dipersoalkan: Anggaran Awal, Sudah Dipangkas, atau Belum Terbuka?


author photo

4 Okt 2026 - 15.19 WIB


MEULABOH — Anggaran senilai Rp6,116 miliar yang tercantum dalam rencana belanja Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Polemik mencuat setelah muncul desakan agar pemerintah daerah membuka secara transparan status anggaran tersebut, mulai dari rencana awal, perubahan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga realisasinya.Min (4 Okt 2026).

Kepala Disparpora Aceh Barat, Said Azmi, membantah bahwa angka tersebut dapat serta-merta dianggap sebagai anggaran yang masih berlaku. Ia meminta data tersebut terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Bappeda.

Menurut Said, angka Rp6,116 miliar merupakan data awal sebelum proses efisiensi anggaran dilakukan.

“Sekarang sedang terjadi efisiensi anggaran. Angka yang disebutkan itu adalah data awal. Sepertiga dari anggaran tersebut kini sudah tidak ada lagi di DPA,” kata Said dalam pesan WhatsApp kepada pewarta, 2–3 Oktober 2026.

Ia juga meminta agar sumber angka tersebut diverifikasi kepada tim anggaran pemerintah daerah.

“Silakan dipastikan dulu bersama tim anggaran di BPKD, apakah ada anggaran senilai itu di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Said turut menyarankan pengecekan kepada Bappeda serta koordinasi dengan Bupati Aceh Barat agar tidak muncul kesan bahwa data yang diberitakan tidak sesuai dengan kondisi anggaran terkini.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: jika Rp6,116 miliar memang merupakan angka awal dan sekitar sepertiganya telah dihapus dari DPA, berapa nilai anggaran terkini dan ke mana alokasi yang dipangkas tersebut dialihkan?

Hibah Rp2,7 Miliar Jadi Sorotan

Dari rincian anggaran yang dipersoalkan, salah satu pos terbesar adalah hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba/sosial sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, terdapat alokasi Rp536 juta untuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga serta Rp624,914 juta untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam beberapa pos.

Sejumlah alokasi lain juga tercantum, antara lain perlengkapan pendukung olahraga sekitar Rp201,51 juta, pakaian olahraga Rp297,5 juta, sewa kendaraan penumpang Rp192,4 juta, pemeliharaan lapangan/tanah Rp50 juta, jasa penyelenggaraan acara Rp700 juta, hadiah perlombaan Rp72,7 juta, serta makanan dan minuman untuk kegiatan lapangan dan rapat sekitar Rp454,588 juta.

Jika seluruh angka tersebut merujuk pada data awal yang sama, totalnya mencapai Rp6.116.009.850.

Namun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai perbandingan antara angka tersebut dengan DPA terbaru dan realisasi belanja hingga saat ini.

Publik Minta Data Dibuka, Bukan Sekadar Diklarifikasi

Sejumlah masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan bahwa angka tersebut merupakan data awal.

Mereka meminta Disparpora, BPKD, dan Bappeda menunjukkan dokumen pembanding secara terbuka: berapa anggaran awal, berapa yang terkena efisiensi, berapa yang tercantum dalam DPA terbaru, serta berapa yang telah direalisasikan.

Pertanyaan juga diarahkan pada pos hibah Rp2,7 miliar. Publik meminta pemerintah menjelaskan apakah anggaran tersebut masih tersedia, telah dipangkas, dialihkan, atau telah direalisasikan.

Jika telah disalurkan, masyarakat meminta informasi mengenai penerima, dasar pemberian hibah, besaran masing-masing, serta pertanggungjawaban penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang sudah diefisiensikan, tunjukkan buktinya. Berapa yang dipotong, pos mana yang dipangkas, dan ke mana anggaran tersebut dialihkan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan tertulis,” kata perwakilan masyarakat.

Efisiensi Bukan Akhir dari Pertanyaan

Desakan publik juga menyasar alasan efisiensi yang disampaikan Kepala Disparpora.

Masyarakat menilai efisiensi anggaran tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk menjelaskan proses perencanaan maupun perubahan anggaran. Justru, perubahan dari rencana awal menuju DPA terbaru dinilai perlu dibuka agar publik dapat mengetahui dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Pertanyaan lain yang ikut mencuat adalah alokasi pemeliharaan lapangan/tanah yang disebut hanya sebesar Rp50 juta dibandingkan dengan sejumlah belanja lain yang nilainya jauh lebih besar.

Publik meminta pemerintah menjelaskan dasar prioritas tersebut, termasuk kebutuhan pembinaan olahraga, kepemudaan, pemeliharaan sarana olahraga, dan kegiatan pariwisata di Aceh Barat.

Bupati Diminta Ambil Alih Klarifikasi

Masyarakat juga mendesak Bupati Aceh Barat memimpin proses klarifikasi dan memastikan seluruh perangkat daerah terkait menyampaikan data yang konsisten.

Mereka meminta adanya publikasi yang memperlihatkan tiga tahapan anggaran secara berdampingan, yakni rencana awal, DPA setelah efisiensi, dan realisasi.

“Kalau benar ada efisiensi, masyarakat akan menghargai apabila pemerintah menunjukkan bukti dan prosesnya. Jangan sampai publik hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa anggaran sudah dipangkas,” ujar perwakilan masyarakat.

Selain keterbukaan data, masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh aparat pengawasan yang berwenang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Namun, hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa seluruh nilai Rp6,116 miliar tersebut telah direalisasikan atau telah menimbulkan kerugian negara. Karena itu, status angka tersebut perlu dipastikan melalui dokumen anggaran resmi dan pemeriksaan terhadap realisasi belanja.

Menunggu Jawaban Pemerintah

Polemik tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan besar-kecilnya angka Rp6,116 miliar. Persoalan utamanya adalah keterbukaan mengenai bagaimana uang publik direncanakan, diubah, dipangkas, dialihkan, dan akhirnya dibelanjakan.

Jika benar angka tersebut hanya merupakan rancangan awal, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen perubahan dan menjelaskan perbedaannya.

Sebaliknya, jika sebagian anggaran masih tercantum dalam DPA dan telah direalisasikan, publik juga berhak mengetahui penggunaannya.

Dengan demikian, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan semata-mata “benarkah ada anggaran Rp6,1 miliar?”, melainkan: berapa angka yang sebenarnya berlaku, apa saja yang berubah setelah efisiensi, dan ke mana setiap rupiah anggaran tersebut dialokasikan?

Publik menunggu jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR