BANDA ACEH — Belanja sewa gedung dan ruang pertemuan pada Dinas Kesehatan Aceh sepanjang 2025 menjadi sorotan. Total anggaran yang tercatat mencapai Rp826.273.200, dengan sebagian paket menggunakan metode Pengadaan Langsung dan sebagian lainnya tercatat dengan metode Dikecualikan.Kamis (1 Okt 2026).
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan, kewajaran harga, lokasi gedung yang disewa, pihak penerima pembayaran, serta alasan Dinas Kesehatan Aceh menggunakan fasilitas eksternal di tengah keberadaan fasilitas milik pemerintah.
Berdasarkan rincian yang dipersoalkan, terdapat 10 pos belanja sewa dengan nilai bervariasi. Pos terbesar mencapai Rp407.160.000 dan tercatat menggunakan Pengadaan Langsung.
Sementara sejumlah pos lainnya tercatat menggunakan metode Dikecualikan, antara lain Rp72.164.400, Rp5 juta, Rp108.368.000, Rp16.669.800, Rp113.286.000, Rp2.625.000, Rp3 juta, serta Rp75 juta untuk sewa gedung fasilitas pameran Expo.
Rp407 Juta Jadi Pos Terbesar
Belanja senilai Rp407,16 juta menjadi titik perhatian karena merupakan satu pos terbesar dari keseluruhan pengeluaran sewa gedung.
Untuk memastikan kewajaran belanja tersebut, sejumlah informasi penting perlu ditelusuri, mulai dari nama dan alamat gedung, pemilik atau pengelola, luas serta kapasitas ruangan, tarif sewa, lama penggunaan, hingga kontrak dan bukti pembayaran.
Penggunaan metode Pengadaan Langsung juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku dan karakteristik barang atau jasa yang dibeli. Metode tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, pemeriksaan diperlukan apabila terdapat indikasi bahwa beberapa transaksi sebenarnya merupakan satu kebutuhan yang sama tetapi dicatat sebagai paket terpisah.
Lima Transaksi pada Maret Perlu Ditelusuri
Data tersebut juga mencatat beberapa transaksi sewa pada bulan Maret 2025.
Sedikitnya terdapat lima pos pada bulan tersebut, yakni Rp5 juta, Rp108,368 juta, Rp8 juta, Rp113,286 juta, dan Rp407,16 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah transaksi-transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan yang berbeda dan menggunakan gedung yang berbeda, atau justru merupakan rangkaian kebutuhan yang memiliki keterkaitan.
Penelusuran dokumen perencanaan, surat permintaan, jadwal kegiatan, lokasi pelaksanaan, kontrak, serta bukti penggunaan gedung dapat menjawab apakah masing-masing transaksi memang berdiri sendiri.
Jika ditemukan bahwa sejumlah transaksi sengaja dipisahkan untuk menghindari ketentuan pengadaan, hal tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Fasilitas Pemerintah Tidak Digunakan?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah alasan penggunaan gedung atau ruang pertemuan milik pihak luar.
Jika Dinas Kesehatan Aceh memiliki fasilitas rapat dan aula sendiri, perlu dijelaskan apakah fasilitas tersebut tersedia dan layak digunakan pada saat kegiatan berlangsung.
Ada sejumlah kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui dokumen: kapasitas ruangan tidak mencukupi, fasilitas tidak tersedia pada tanggal kegiatan, terdapat pekerjaan pemeliharaan, lokasi tidak memenuhi kebutuhan acara, atau memang terdapat alasan operasional lainnya.
Karena itu, keberadaan gedung pemerintah saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh belanja sewa eksternal tidak diperlukan.
Yang perlu diuji adalah apakah fasilitas tersebut secara faktual tersedia, layak, dan mampu memenuhi kebutuhan setiap kegiatan yang kemudian menggunakan gedung sewaan.
Sewa Expo Rp75 Juta Juga Dipertanyakan
Selain ruang pertemuan, terdapat belanja Rp75 juta untuk sewa gedung fasilitas pameran Expo.
Belanja ini membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan yang dimaksud, lokasi dan tanggal pelaksanaan, jumlah peserta, tujuan kegiatan, serta hasil yang diperoleh.
Dokumen pendukung seperti kontrak sewa, bukti pembayaran, laporan kegiatan, dokumentasi, daftar peserta atau pihak yang terlibat, serta materi pameran dapat menjadi dasar untuk memastikan kegiatan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan.
Delapan Ratus Juta Lebih Perlu Dipertanggungjawabkan Secara Terbuka
Total Rp826,27 juta bukan jumlah kecil dalam belanja pemerintah daerah. Karena itu, setiap rupiah perlu dapat ditelusuri dari perencanaan hingga realisasi.
Publik setidaknya membutuhkan penjelasan mengenai siapa penyedia atau pemilik gedung, di mana lokasi gedung, berapa lama digunakan, berapa tarif sewanya, untuk kegiatan apa, siapa yang menghadiri atau memanfaatkannya, serta bagaimana pembayaran dilakukan.
Khusus transaksi yang menggunakan label Dikecualikan, dasar hukum dan alasan penggunaan metode tersebut juga penting untuk diperiksa. Status tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen pengadaan, bukan semata-mata dari label yang tercantum dalam data.
BPK dan Aparat Pengawasan Didorong Periksa
Besarnya nilai belanja tersebut mendorong desakan agar Pemerintah Aceh dan lembaga pemeriksa melakukan penelusuran administratif dan keuangan.
Pemeriksaan dapat difokuskan pada empat hal utama: kewajaran harga sewa, kebutuhan penggunaan gedung eksternal, kesesuaian metode pengadaan, serta bukti bahwa seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan.
Untuk transaksi Rp407,16 juta, pemeriksaan dapat mencocokkan nilai kontrak dengan tarif pasar dan fasilitas yang diperoleh. Sementara transaksi-transaksi pada Maret dapat ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat penggabungan kebutuhan yang seharusnya diproses dengan mekanisme berbeda.
Adapun sewa Expo Rp75 juta dapat diverifikasi melalui dokumen pelaksanaan dan bukti fisik kegiatan.
Belum terdapat dasar yang cukup dari data tersebut untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara, pengadaan fiktif, konflik kepentingan, atau pelanggaran pidana. Kesimpulan tersebut membutuhkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung.
Namun, Rp826,27 juta tetap merupakan angka yang layak dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pertanyaan sederhananya: apa yang disewa, mengapa harus disewa, kepada siapa uang dibayarkan, dan apa manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, serta bukti pelaksanaan kegiatan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran.(Ak)