PEMADAMAN LISTRIK, PADAHAL SDA MELIMPAH


author photo

13 Okt 2024 - 14.31 WIB


Oleh: dr. Hj Sulistiawati MAP
Pemadaman listrik berjam-jam di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau, membuat warga beramai-ramai mendatangi kantor PT PLN UP3 Berau untuk melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (18/9/2024). Hingga menjelang dini hari, tepatnya pukul 02.26 WITA, situasi massa semakin tidak kondusif. Warga yang kesal melakukan sejumlah pengrusakan di sekitar wilayah gedung kantor. Menyahut tuntutan demonstran, Manager PT PLN UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup mengatakan, penyebab pemadaman yang terjadi belakangan diakibatkan karena pemeliharaan pembangkit di PLTU Lati dan Teluk Bayur sehingga daya tampung menjadi berkurang. Semakin berkepanjangan karena adanya ledakan pada kubikel panel di PLTD Sambaliung. kemampuan pasokan listrik di Berau bebernya mencapai 41 Mw. Pasokan itu ditopang dari PLTD Sambaliung dengan kemampuan 9 Mw, PLTU Teluk Bayur 10 Mw, PLTU Lati 10 Mw, sertaPLTD  Sewatama tambahan sebesar 7 Mw dan PLTD Berau 5 Mw. Saat beban puncak kebutuhan pemakaian listrik di Berau sudah mencapai 29 -36 Megawatt (MW), jadi masih ada surplus 3 Mw ketika sehat semua,” jelasnya( beraupost: 5-10- 2024)
Hal yang sama juga terjadi di banyak daerah, kejadian blackout menimpa hampir seluruh Pulau Sumatra. Sejak Selasa (4-6-2024) hingga Rabu (5-6-2024), aliran listrik mulai dari Aceh hingga Lampung mengalami pemadaman bergilir dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 10 jam, bahkan ada yang hingga 24 jam. Padamnya aliran listrik tersebut terjadi karena adanya gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat yang terjadi pada Selasa (4-6-2024). Sistem transmisi tersebut merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatra. Hal ini mengakibatkan terganggunya tidak kurang dari 29.000 gardu distribusi yang memasok listrik pelanggan. (Bisnis[dot]com, 6-6-2024).
LIBERALISASI ENERGI
Samarinda (27-6-24)  pada acara Indonesia Coal Summit 2024 dengan tema yang di usung “The Resilience of Coal: Powering a Sustainable Future”, Batubara masih menjadi sumber energi utama dan penyangga energi di Indonesia hingga energi terbarukan dapat mencapai porsi yang diharapkan sesuai target bauran energi nasional. Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau dalam acara Seminar Energy for Prosperity, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/3/2024), mengatakan bahwa Indonesia memiliki total sumber daya dan cadangan batu bara hingga 134,24 miliar ton batu bara yang apabila digunakan sendiri dalam negeri dengan asumsi 250 juta ton per tahun, maka umur cadangan batu bara RI bisa bertahan hingga 500 tahun lamanya. untuk keperluan ekspor maka umur batu bara dalam negeri bisa bertahan hingga 191 tahun lamanya. Hal itu terhitung dengan asumsi produksi batu bara hingga 700 ton per tahun. "Jikalau tetap ekspor bisa juga pakai sampai 200 tahun ini fakta yang ada (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240314). produksi batubara nasional tahun 2024-2026 sekitar 710-730 juta ton. Kemudian berdasarkan proyeksi, Indonesia masih menggunakan batubara sebagai sumber energi sekitar 67% hingga 59 bauran energi.  lokasi cadangan batu bara di dalam negeri tersebat di beberapa titik yang berbeda. Namun cadangan terbanyak tersimpan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pulau Sumatera memiliki cadangan mencapai sekitar 11.866,66 juta ton atau sekitar 37,34% dari total cadangan batubara Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240808)

Menurut Sumber daya batubara Kaltim yang sudah diverifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jumlahnya  36,922 miliar ton, lebih tinggi dari yang dipunyai Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 33,941 miliar ton. data geologi tahun 2018. Pertambangan di Berau di perkirakan memiliki cadangan dikisaran 149.000 milyar ton batu bara. Jumlah ini diprediksi mampu untuk memenuhi kebutuhan hingga mencapai 100 tahun ke depan apabila digunakan dengan bijaksana.( berau terkini/16-8-24). 
Selain batu bara, terdapat banyak sumber energi lainnya yang bisa dimanfaatkan, seperti energi nuklir, angin, dan laut. Indonesia memiliki potensi sekitar 90 ribu ton uranium dan 140 ribu ton torium. Melansir dari Outlook Energi Indonesia 2022 yang dirilis Dewan Energi Nasional (DEN), Indonesia memiliki potensi energi angin atau bayu mencapai 154,9 gigawatt (GW). Potensi energi panas laut di seluruh perairan Indonesia secara total diprediksi menghasilkan daya sekitar 240 gigawatt (GW).
Kepemilikan energi yang makin dikuasai swasta tidak bisa dilepaskan dari upaya liberalisasi yang terus dipaksakan diterapkan di negeri ini. Pemerintah bahkan terus menderegulasi aturan untuk makin mempermudah swasta menguasai SDA termasuk energi. Sebut saja UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memberikan keuntungan pada pelaku usaha swasta dan merugikan negara.
Misalnya pada Pasal 128 A UU Cipta Kerja No. 11/2020 pengganti UU Minerba. Dijelaskan di dalamnya bahwa pelaku usaha yang bisa meningkatkan nilai tambah batu bara akan mendapatkan perlakuan istimewa berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Sedangkan selama ini royalti masuk sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil.
Liberalisasi energi ini sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang kapitalistik, yaitu pemerintahan yang menyerahkan seluruh urusan rakyatnya pada swasta, termasuk mengelola SDA. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang kerap berat sebelah. Maksudnya berat sebelah adalah karena sering kali pemerintah malah berada di barisan korporasi saat ada sengketa rakyat versus korporasi.
Pada Pasal 162 UU Minerba No. 3/2020 disebutkan, masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun, bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga 100 juta rupiah. Aturan ini sungguh mengikis rasa keadilan di tengah masyarakat. Justru yang marak terjadi adalah kriminalisasi oleh perusahaan terhadap masyarakat di wilayah pertambangan yang mereka menolak daerahnya dieksploitasi.
TATA KELOLA LISTRIK DALAM ISLAM
Islam memiliki aturan yang paripurna, karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan semesta alam ini.  Dalam pandangan Islam listrik merupakan milik umum , dilihat dari  2 aspek:
1.Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan milik umum. Nabi saw bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Termasuk dalam kategori api tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.
2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. 
Listrik mahal dan kebijakan zalim memang satu keniscayaan dalam sistem pemerintahan yang kapitalistik. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator bukan raa’in (pengurus) umat.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang menjadikan fungsi negara sebagai pengurus sekaligus pelindung umat. Seluruh kebutuhan umat diurusi oleh negara. Negara menjamin seluruh rakyatnya akan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak. Misalnya kebutuhan listrik yang merupakan kebutuhan amat penting pada zaman sekarang. Ini karena hampir seluruh aspek kehidupan manusia membutuhkan Listrik.
Oleh karena itu, negara harus mengupayakan dengan serius agar listrik bisa dikonsumsi oleh masyarakat dengan harga terjangkau, bahkan gratis. 
Pertama, negara harus memposisikan rakyat bukan beban, tetapi “gembalaan” yang wajib diurus dengan baik. Sabda Nabi saw., “Imam (kepala negara) itu laksana penggembala dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.” Kepemimpinan adalah konsep pemeliharaan urusan rakyat yang tidak hanya berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Penguasa mendapat amanah mengurus rakyatnya dan setiap amanah pasti dimintai pertanggungjawabannya.
Kedua, subsidi adalah hak rakyat dan kewajiban negara. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah) karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah. Negara dapat memberikan subsidi di sektor energi (BBM dan listrik). Namun, perlu dicatat, dalam Islam, BBM dan listrik termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar listrik yang didistribusikan itu harganya makin murah, bahkan gratis jika memungkinkan. 
Ketiga, listrik merupakan harta milik umum yang memiliki deposit besar dan melimpah. Terhadap kepemilikan jenis ini, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada individu/asing/swasta. Di dalam Pasal 139 Kitab Muqaddimah ad-Dustur dinyatakan,
لِكل فرد من أفراد الأمّة حقا لانتفاع بما هو داخل في الملكية العامة، ولا يجوز للدولة أن تأذن لأحد دون باقي الرعية بملكية الأملاك العامة أو استغلالها
“Setiap individu dari individu-individu umat memiliki hak pemanfaatan atas semua harta yang termasuk milik umum. Negara tidak boleh mengizinkan seseorang, tetapi tidak rakyat lain, menguasai kepemilikan-kepemilikan umum maupun pemanfaatannya.” (Muqaddimah ad-Dustur, Pasal 139).
Yang dimaksud kata “ummah” di atas adalah siapa saja yang menjadi warga negara Khilafah Islamiah, baik muslim maupun nonmuslim. Artinya, setiap individu warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir zimi memiliki hak pemanfaatan atas semua harta milik umum.
KHATIMAH
Demikianlah terperincinya Islam dalam mengatur kekayaan milik umum yang menjadi hajat publik dan jumlahnya melimpah. Hal ini sangat kontras dengan kapitalisme yang memandang setiap individu boleh menguasai apa pun, termasuk kekayaan alam milik rakyat yang dikenal dengan prinsip kebebasan kepemilikan. 
Hanya dengan pengaturan Islam, tugas pokok dan fungsi negara dapat berjalan optimal dan maksimal. Rakyat dilayani serta kebutuhan dasarnya terpenuhi tanpa merasa khawatir dan terbebani. Sementara itu, negara melayani rakyat dengan amanah dan tepercaya. Kepemimpinan bukan sebagai ajang memperkaya diri dengan kedudukan serta jabatan yang dimiliki, melainkan tentang tanggung jawab dan hisab yang berat di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT