Pada hari jumat tanggal 24 bulan januari sekitar pukul 03.00 waktu setempat di laporkan seorang warga negara Indonesia (WNI) di laporkan tewas dan empat lainya mengalami luka-luka akibat penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu selangor Malaysia.
Dalam kasus penembakan ini pada hari senin pagi kementrian luar negri RI (kemlu) menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kapal patroli milik agensi penguatkuasan maritin Malaysia (APMM) menembak kapal yang diduga membawa WNI yang hendak meninggalkan Malaysia secara ilegal.
Kasus penembakan mingran Indonesia bukan pertama kali terjadi bahkan kasus ini sering terjadi,namun sampai sekarang kasus ini belum ada penanganan serius dari pemerintah dari kasus ini kita bisa melihat bahwa masalah perlindungan PMI yang tidak pernah selesai maka wajar ketika kasus ini sering kita dengar kasus ini banyak menjadi perhatian dari pemerintah hingga LSM menuntut penyelidikan pada pemerintah Malaysia tetapi disisi lain yang harus kita perhatikan bahwa kelalaian pemerintah dalam menagani kasus ini sehingga yang terjadi perlindungan terhadap PMI tidak diperhatikan.
Perlindungan terhadap PMI masih menjadi pr besar pemerintah jika kita melihat jumlah PMI nonprosedural mencapai 5 juta orang data tersebut pada bulan November 2024 sabanyak 1.300 PMI meninggal dalam 3 tahun terakhir dari sini kita bisa melihat bahwa masalah PMI adalah masalah multidimensi yang tidak akan selesai dengan satu kementrian baru hal ini disebabkan karena masalah PMI menyangkut masalah tata kelola yang tidak maksimal dimana banyaknya penggauran di dalam negri,sindikat perdangangan global liberalisasi ketenaga kerjaan dan penegakan hukum yang tidak tegas sehingga hal yang sangat penting kita perhatikan adalah memperkecil jumlah pekerja mingran dengan aturan dari pemerintah yang harus ketat selain itu pemerintah harus meningkatkan peluang lapangan pekerjaan di dalam nengri sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap masyarakat Indonesia tapi kita bisa melihat bahwa pemerintah belum mampu disisi lain kesalahan negara dalam memberikan perlindungan pada pekerja mingran adalah pandangan pemerintah yang keliru bahwa warga negara sebagai tenaga kerja di sisi lain negara juga melihat bahwa penghasil remitansi yang menjadi cadangan devisa yang dapat menguntungkan bagi perdagangan Internasional dan pembayaran utang negara bukan sebagai individu yang memerlukan perlindungan dan kesejahteraan.
Dalam islam pandangan yang berbeda dalam menagani kasus ini islam melihat bahwa warga negara adalah objek penerapan politik ekonomi islam di dalam islam negara harus memastikan bahwa negara harus menjamin seluruh kebutuhan individu melalui berbagai mekanisme sala satunya negara harus nenyiapkan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya untuk rakyat sehingga tidak ada lagi yang menjadi PMI dan negara juga memberikan perlindungan terbaik bagi setiap warga negaranya dan memastikan mereka sejahtera.